Thursday, March 14, 2024

Pengertian Masbuq

 

Sumber Gambar : https://plus.kapanlagi.com/













Masbuq adalah sebutan untuk Ma'mum yang terlambat datang pada Shalat berjama'ah. Apabila imam sudah mengerjakan sebagian shalat, misalnya telah menyelesaikan satu raka'at atau lebih, kemudian ada seseorang yang datang dan terus ikut Shalat berjama'ah, maka ma'mum tersebut dinamakan "Masbuq" artinya orang yang didahului.

Orang yang Masbuq hendaknya mulai Shalatnya dengan takbiratul ihram dengan niat ma'mum, kemudian terus mengikuti segala perbuatan Imam, meskipun Imamnya sedang ruku' atau sujud atau lain-lainnya.

Dari 'Ali bin Abi Thalib ra. berkata : Sabda Rasulullah saw. : "Apabila salah seorang di antara kamu mendatangi Shalat, sedang Imam dalam suatu keadaan, maka hendaklah ia melakukan seperti apa yang sedang dilakukan Imam". (H.R. Turmudzi dengan sanad yang lemah).



Sumber : Rifa'i, Moh, 1978. Fiqih Islam Lengkap. Semarang: CV Toha Putra Semarang.

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.