Friday, March 15, 2024

Pengertian Masbuq dan Cara Melaksanakannya

Sumber Gambar : https://baladena.id/












Masbuq adalah sebutan untuk Ma'mum yang terlambat datang pada Shalat berjama'ah. Apabila imam sudah mengerjakan sebagian shalat, misalnya telah menyelesaikan satu raka'at atau lebih, kemudian ada seseorang yang datang dan terus ikut Shalat berjama'ah, maka ma'mum tersebut dinamakan "Masbuq" artinya orang yang didahului.

Orang yang Masbuq hendaknya mulai Shalatnya dengan takbiratul ihram dengan niat ma'mum, kemudian terus mengikuti segala perbuatan Imam, meskipun Imamnya sedang ruku' atau sujud atau lain-lainnya.

Dari 'Ali bin Abi Thalib ra. berkata : Sabda Rasulullah Saw. : "Apabila salah seorang di antara kamu mendatangi Shalat, sedang Imam dalam suatu keadaan, maka hendaklah ia melakukan seperti apa yang sedang dilakukan Imam". (H.R. Turmudzi dengan sanad yang lemah).

Berjalan dengan tenang dan jangan tergesa-gesa.
Sabda Rasullullah Saw. :
Dari Abi Hurairah ra. berkata : Nabi Saw. telah bersabda : "Jika kamu mendengar qamat, maka pergilah Shalat dengan tenang dan tenteram dan jangan tergesa-gesa, laksanakanlah apa-apa yang keburu (bersama Imam) dan apa yang tertinggal sempurnakan." 

Apabila ma'mum yang Mas'buk itu dapat mengikuti ruku bersama dengan imamnya (Sebelum Imam bangkit dari ruku nya) maka dihitung ia mendapat raka'at itu, sekalipun si Masbuq itu belum membaca surat Al- Fatihah, sebab Fatihahnya sudah ditanggung Imam.

Jika Masbuq mengikuti sesudah Imam melakukan ruku maka tidaklah ia dihitung mendapat raka'at yang sedang dilakukan.

Nabi Muhammad Saw. Bersabda :
Dari Abi Hurairah ra. berkata , bahwa Rasulullah Saw. bersabda : "Siapa yang mendapati satu raka'at (ruku) dari shalatnya beserta Imam, Maka ia telah memperoleh Shalat itu". (HR. Bukhari dan Muslim).

Yang dimaksud satu raka'at ialah Shalat yang mempunyai raka'at sempurna dan Masbuq itu harus menyempurnakan Shalatnya yang kurang, sesudah Imam mengakhiri Shalatnya dengan salam. Jadi umpama ia hanya dapat mengikuti Imam sebanyak dua raka'at dalam Shalat Isya maka sesudah Imam mengucapkan salam, ia harus menyempurnakan Shalatnya (mengerjakan Shalat dua raka'at lagi, selanjutnya diakhiri dengan salam).

Apabila Masbuq mendapati Imam sedang membaca tasyahud, hendaklah ia duduk pula beserta Imam dengan tidak membaca Allahu Akbar, dengan mengikuti perbuatan itu tidak dihitung satu raka'at baginya, artinya dia belum mengerjakan satu raka'at dari pada Shalatnya.


Sumber : Rifa'i, Moh, 1978. Fiqih Islam Lengkap. Semarang: CV Toha Putra Semarang.


No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.