Wednesday, September 8, 2021

Regulasi Sarana dan Prasarana Kantor

 

Sumber Gambar : https://tradinguang.com

Definisi Regulasi Kantor

Regulasi merupatan tata aturan atau peraturan tertentu yang digunakan oleh masyarakat dalam melaksanakan suatu kegiatan. Tujuan pembuatan regulasi adalah untuk mengendalikan manusia atau masyarakat dalam batasan-batasan tertentu. Regulasi dibuat agar semua anggotanya memahami tata aturan yang sudah ditetapkan masing-masing organisasi tersebut.

Sesuai dengan peraturan dalam undang-undang , baik dalam bentuk bangunan gedung, ruang kerja, peralatan dan perlengkapan karta serta jenis perabot lainnya wajib dimiliki oleh setiap instansi/kantor.

Asas standar sarana dan Prasarana Kantor

Standarisasi sarana dan prasarana kantor disusun berdasarkan asas: tertib, adil, transparan, efisien dan efektif, manfaat, keselamatan, kesejahteraan, kepatuhan, akuntabel

Istilah Dalam Standarisasi Sarana Dan Prasarana Kantor

a. Standar sarana dan prasarana kantor adalah pedoman yang dipakai sebagai ukuran baku ruang kantor, perlengkapan kantor, dan kendaraan dinas

b. Sarana adalah fasilitas yang secara langsung berfungsi sebagai penunjang proses penyelenggaraan tugas dan fungsi pekerjaan

c. Prasarana adalah fasilitas yang secara tidak langsung berfungsi sebagai penunjang proses penyelenggaraan tugas dan fungsi pekerjaan

d. Ruang kantor adalah ruang tempat melaksanakan pekerjaan dengan ukuran luas dan alat-alat perlengkapannya yang disesuaikan dengan kebutuhan serta memenuhi persyaratan estetika

e. Ruang penunjang adalah ruang yang berfungsi menunjang pelaksanaan pekerjaan secara tidak langsung

f. Perkengkapan kantor adalah alat-alat yang dipersiapkan sesuai dengan kebutuhan dan menurut jenis pekerjaan yang dilaksanakan

g. Rumah dinas adalah rumah milik atau yang dikelola oleh pemerintah, terdiri atas rumah jabatan,rumah instansi/rumah dinas dan rumah pegawai

h. Kendaraan dina adalah kendaraan milik pemerintah yang dipergunakan hanya untuk kepentingan dinas, terdiri atas kendaraan perorangan dinas, kendaraan dinas operasional, kendaraan dinas jabatan dan kendaraan dinas khusus/lapangan

Tujuan Penyususnan Standar Sarana Dan Prasarana Kantor

a. Menciptakan keselamatan, keamanan, kesehatan, dan kenyamanan kerja
b. Mewujudkan penataan yang bernilai estetika
c. Menciptakan keleluasan bergerak secara sehat dan tratur
d. Mewujudkan sarana dan prasarana sesuai standar

Contoh Standar Ruang Kantor

Berdasarkan Permen PAN-RB No. 48 tahun 2013 tentang standar sarana dan prasarana dilingkungan kemen PAN-RB:

 

 

Daftar Rujukan  

https://getupdear07.blogspot.com/2020/08/memahami-regulasi-sarana-danprasarana.html



 

 

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.