Badan
usaha dan perusahaan, kedua kata tersebut sering kali disamaratakan oleh
orang-orang. Padahal pada kenyataanya, antara badan usaha dan perusahaan sangat
jelas sekali pebedaannya. Adapun perbedaan–perbedaan yang terdapat antara badan
usaha dan perusahaan ialah sebagai berikut :
1.
Dari segi ekonomis
a.
Perusahaan adalah suatu kumpulan atau
kerja sama antara faktor-faktor produksi, seperti modal, bahan baku, tenaga
kerja, mesin produksi dan lain sebagainnya untuk menciptakan barang baru atau
utility baru yang dapat diterima oleh masyarakat. Sedangkan,
b.
Badan usaha adalah suatu organisasi yang
menaungi beberapa perusahaan dalam menggunakan faktor-faktor produksi yang
dimilikinya guna memperoleh laba.
2.
Dari segi tujuan
a.
Perusahaan bertujuan untuk menciptakan
suatu barang atau berproduksi.
b.
Badan Usaha bertujuan untuk mencari laba
3.
Dari segi tempat (lokasi berdirinya)
a.
Tempat kedudukan badan usaha
mementingkan segi-segi yuridis. Sedangkan,
b. Perusahaan
dalam memilih lokasi berdirinya lebih mementingkan segi ekonomis. Hal ini
bertujuan untuk mempermudah mereka dalam melakukan kegiatan produksi. Contohnya
perusahaan semen dalam melakukan kegiatan usahanya lebih mengutamakan
mendirikan pabrik di wilayah yang dekat dengan bahan baku, seperti misalnya di
daerah-daerah tempat penambangn batu kapur yang letaknya jauh dari pusat
administrasi perkotaan (segi yuridis).
Daftar
Pustaka
Budiharta, Kustoro. 2011. Pengantar Bisnis. Unimed. Medan.
R. Saliman, Abdul. 2005. Hukum Bisnis Untuk Perusahaan Teori dan
Contoh Kasus. Kencana. Jakarta.
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.