Friday, November 24, 2017

Perbedaan Antara Badan Usaha Dengan Perusahaan



Badan usaha dan perusahaan, kedua kata tersebut sering kali disamaratakan oleh orang-orang. Padahal pada kenyataanya, antara badan usaha dan perusahaan sangat jelas sekali pebedaannya. Adapun perbedaan–perbedaan yang terdapat antara badan usaha dan perusahaan ialah sebagai berikut :


1.    Dari segi ekonomis

a.       Perusahaan adalah suatu kumpulan atau kerja sama antara faktor-faktor produksi, seperti modal, bahan baku, tenaga kerja, mesin produksi dan lain sebagainnya untuk menciptakan barang baru atau utility baru yang dapat diterima oleh masyarakat. Sedangkan,

b.      Badan usaha adalah suatu organisasi yang menaungi beberapa perusahaan dalam menggunakan faktor-faktor produksi yang dimilikinya guna memperoleh laba.



2.    Dari segi tujuan

a.       Perusahaan bertujuan untuk menciptakan suatu barang atau berproduksi.

b.      Badan Usaha bertujuan untuk mencari laba



3.    Dari segi tempat (lokasi berdirinya)

a.       Tempat kedudukan badan usaha mementingkan segi-segi yuridis. Sedangkan,

b.      Perusahaan dalam memilih lokasi berdirinya lebih mementingkan segi ekonomis. Hal ini bertujuan untuk mempermudah mereka dalam melakukan kegiatan produksi. Contohnya perusahaan semen dalam melakukan kegiatan usahanya lebih mengutamakan mendirikan pabrik di wilayah yang dekat dengan bahan baku, seperti misalnya di daerah-daerah tempat penambangn batu kapur yang letaknya jauh dari pusat administrasi perkotaan (segi yuridis).



Kesimpulan

Pada kenyataan ada badan usaha yang memang menaungi beberapa perusahaan misalnya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menaungi beberapa perusahaan seperti, PT. PLN, PTPN, Pertamina dan lain sebagainnya.

Namun, pada kenyataannya juga ada perusahaan yang tidak berada dibawah naungan Badan Usaha, adapaun contoh kebannyakan dari perusahaan-perusahan ini ialah perusahaan-perusahaan milik orang pribadi dan juga swasta baik nasional maupun asing.

Badan usaha tanpa perusahaan berarti hanya ada organisasi formal tetapi tidak melakukan kegiatan produksi. Atau dengan kata lain, usaha untuk mencari laba tidak dilakukan. Sementara itu, perusahaan tanpa badan usaha berarti ada kegiatan produksi, tetapi tidak ada organisasi yang menentukan kebijakannya atau kebijakan yang mengaturnya.

Lebih jelas mengenai badan usaha ialah… Badan usaha merupakan bentuk hukum yang menunjukan legalitas perusahaan sebagai badan usaha yang menjalankan kegiatan ekonomi. Bentuk hukum itu secara formal termuat dalam akta pendirian, atau surat izin usaha.




Daftar Pustaka

Budiharta, Kustoro. 2011. Pengantar Bisnis. Unimed. Medan.

R. Saliman, Abdul. 2005. Hukum Bisnis Untuk Perusahaan Teori dan Contoh Kasus. Kencana. Jakarta.

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.