Badan
usaha merupakan salah satu organisasi bisnis yang bertujuan untuk mencari laba.
Secara garis besar Badan Usaha dibedakan atas beberapa jenis yaitu, badan usaha
perseorangan, perkongsian (partnership), perseroan terbatas (corporation),
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan lain sebagainnya.
Berikut
adalah bentuk-bentuk dari Badan Usaha yang diantaranya adalah :
1. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah
peruusahaan yang hanya dimiliki oleh seorang individu. Di dalam prakteknya,
perusahaan perorangan kebanyakan merupakan perusahaan yang didirikan oleh
keluarga. Pada perusahaan perorangan kepemimpinan dipimpin sendiri oleh
pemiliknya, dan ia bertanggung jawab sepenuhnya terhadap perusahaan tersebut
termasuk kepada hutang-hutang perusahaannya terhadap pihak lain.
Ciri-Ciri
dari Perusahaan Perseorangan
Adapun ciri-ciri dari
perusahaan Perseorangan antara lain adalah :
1.
Relatif mudah dalam hal pendirian dan
pembubarannya.
2.
Pemilik memiliki tanggung jawab yang
tidak terbatas terhadap perusahaannya.
3.
Tidak ada pajak, dan biasanya hanya ada
pungutan dan retribusi.
4.
Seluruh keuntungan dinikmati sendiri.
5.
Modalnya terbatas, tergantung dari
besarnya modal yang dimiliki oleh si pemilik.
Kelebihan
Adapun kelebihan-kelebihan
yang dimiliki oleh perusahaan Perseorangan antara lain ialah :
1.
Seluruh keuntungan yang diperoleh oleh
perusahaan dinikmati sepenuhnya oleh pemilik.
2.
Peroses pendirian dan pembubarannya
mudah.
3.
Pengambilan keputusan di dalam
perusahaan menjadi lebih mudah dikarenakan pemimpin perusahaan sekaligus juga
pemilik.
4. Rahasia
perusahaan tidak mudah diketahui oleh pihak lain.
Kekurangan
Adapun
kekurangan-kekurangan yang dimiliki oleh perusahaan Perseorangan antara lain
adalah :
1.
Modal usaha yang dimiliki oleh pemilik
terbatas
2.
Kualitas manajemen sangat tergantung
dari kapasitas pemilik yang sekaligus pemimpin perusahaan.
3. Seluruh
kerugian dan hutang-hutang perusahaan sitanggung oleh pemilik.
2. Perusahaan Perkongsian
Pada perusahaan
perkongsian umumnya tidak jauh berbeda dengan perusahaan perorangan. Namun
perbedaannya, jika di dalam perusahaan perorangan perusahaan dijalankan oleh
satu orang maka, didalam perusahaan perkongsian perusahaan dijalankan oleh
lebih dari satu orang yaitu dengan cara menggabungkan segala sumber daya yang
dimiliki oleh masing-masing orang dan bekerja sama untuk menjalankan usaha
tersebut.
Perusahaan perkonngsian
dapat dibedakan kedalam dua bentuk yang diantaranya adalah perusahaan
perkongsian umum dan perusahaan perkongsian terbatas. Perusahaan Perkongsian Umum adalah
jenis usaha bersama dimana setiap kongsinya secara aktif turut serta
menjalankan kegiatan usaha dan sepenuhnya bertanggung jawab kepada hutang dan
tanggung jawab lainnya yang diterima oleh perusahaan. Sedangkan Perkongsian terbatas adalah usaha yang
dimiliki oleh beberapa orang akan tetapi hanya seseorang atau sebagian kongsi
saja yang bertindak sebagai general patner. Yang dimaksud general patner disini
adalah anggota perkongsian yang menjalankan kegiatan perusahaan dan sepenuhnya
bertanggung jawab atas utang perusahaan. General patner memiliki tanggung jawab
yang tidak terbatas. Sementara itu, anggota perkongsian yang lain yaitu
perkongsian yang tidak aktif dalam melakukan kegiatan sehari-hari perusahaan
mereka tidak aktif dan pada umumnya menjadi anggota dikarenakan hanya membeli
saham perkongsian.
Kebaikan
perusahaan perkongsian
1.
Lebih banyak modal dapat dikumpulkan
2.
Umur usaha lebih panjang
Kelemahan perusahaan perkongsian
1.
Pada perusahaan perkongsian sering
terjadi kesalah pahaman diantara anggota-anggotanya dikarenakan pemilik usaha
lebih dari satu orang.
Berikut ini yang
termasuk kedalam badan usaha perkongsian antara lain adalah sebagai berikut :
a. Firma
Firma adalah suatu
bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih, dengan nama
bersama yang tanggung jawabnya juga sama antar orang-orang yang tergabung dalam
mendirikan usaha tersebut.
Ciri-ciri dan sifat Firma
1.
Apabila perusahaan tidak dapat melunasi
hutang- hutangnya maka, setiap pemilik harus melibatkan harta pribadinya untuk
melunasi hutang-hutang tersebut.
2.
Setiap anggota firma memiliki hak untuk
memimpin perusahaan.
3.
Seorang yang ingin bergabung dalam
anggota baru usaha tersebut tidak boleh masuk tanpa ada izin dari pemilik yang
lainnya.
4.
Pendiriannya tidak memrlukan akte
pendirian.
5.
Mudah memperoleh kredit usaha.
b. Persekutuan Komanditer (CV)
CV adalah slah satu
bentuk usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk
mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda pada
setiap anggotannya.
Di dalam CV setiap
anggota dapat digolongkan kepada dua bentuk peranan yang diantarannya adalah
sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu
aktif adalah seorang anggota yang menyertakan modalnya dan berperan aktif
dalam mengurusi jalannya usaha tersebut. Dan apabila usaha tersebut tidak dapat
membayarkan hutang- hutangnya maka sekutu aktif harus menyertakan harta pribadi
miliknya untuk membayar hutang-hutang tersebut. Sementara itu sekutu pasif adalah orang- orang yang
hanya menyetorkan modalnya saja kedalam usaha tersebut tanpa ada mengurusi
jalannya usaha serta tanpa melibatkan harta pribadi miliknya jika perusahaan
tersebut mengalami hutang yang tidak mampu di bayar dan keuntungan usaha yang
diterima oleh sekutu pasif tidak lebih banyak dari pada yang diperoleh oleh
sekutu aktif.
Ciri
dan sifat CV
1.
Sulit untuk menarik modal yang telah di
setor.
2.
Mudah mendapat kredit pinjaman
3.
Terdapat sekutu aktif dan sekutu pasif
4. Relatif
mudah untuk didirikan
3. Perusahaan Perseroan Terbatas
Perusahaan perseroan
terbatas adalah salah satu unit kegiatan usaha yang didirikan sebagai suatu
institusi berbadan hukum yang di dalam pendiriannya menggunakan akte notaris. Dimana, akte tersebut merupakan sebuah
dokumen yang pada dasarnya menjelaskan mengenai tujuan pendirian usaha, saham yang
dikeluarkan, jenis usaha yang dijalankan, nama-nama pimpinan yang akan
menjalankan perusahaan, dan aturan-aturan lainnya.
Perseroan terbatas
merupakan suatu persekutuan yang dibentuk untuk menjalankan perusahaan yang
memiliki modal usaha terbatas atas beberapa saham. Didalam perusahaan perseroan
terbatas, para sekutu (persero) berhak memiliki lebih dari satu saham di dalam
perusahaan tersebut. Dan para pemegang saham tidak boleh mendapatkan keuntungan
jika perusahaan memperoleh kerugian (tidak ada laba). Jika perusahaan mengalami
keuntungan (laba) maka para pemegang saham berhak mendapatkan keuntungan (dalam
hal ini disebut sebagai deviden) sesuai dengan besar saham yang mereka tanam di
perusahaan tersebut.
Ciri-ciri
dan sifat Perseroan Terbatas
1.
Kewajiban terbatas hanya pada modal
saham yang disalurkan tanpa melibatkan harta pribadi jika suatu saat perusahaan
tutup dan meninggalkan banyak hutang.
2.
Kelangsungan hidup perusahaan ada
ditangan para pemilik saham
3.
Dapat dipimpin oleh seseorang yang tidak
ikut andil dalam menanam saham diperusahaan tersebut
4.
Kepemilikan saham mudah dipindah
tangankan.
5.
Keputusan tertinggi dalam perusahaan
sepenuhnya berada pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
6.
Pemegang saham terbanyak memiliki suara
tertinggi di dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
7.
Balas jasa bagi pihak yang memiliki
saham berupa deviden.
4. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan usaha milik
Negara ialah badan hukum usaha yang unit usahannya milik Negara ataupun lebih
dari 50% sahamnya dimiliki oleh Negara.
Adapun pada
penggolongannya, perusahaan pemerintah dapat digolongkan kepada dua golongan
utama yaitu perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah pusat dan perusahaan yang dimiliki
oleh pemerintah daerah.
Perusahaan yang
didirikan oleh pemerintah pusat dapat dibedakan kedalam beberapa badan usaha
yang diantaranya adalah sebagai berikut :
a.
Perusahaan Jawatan (Perjan)
b.
Perusahaan Umum (Perum)
c.
Perusahaan Perorangan terbatas milik
negara
Ciri-ciri
dari BUMN antara lain adalah :
1.
Pemerintah menjadi pemilik badan usaha
tersebut.
2.
Pengawasan kegiatan badan usaha diawasi
oleh pemerintah.
3.
Pemerintah memiliki wewenang untuk
menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
4.
lebih dari 50% sahamnya dimiliki oleh
Negara
5.
tidak ditujukan untuk mencari keuntungan
sebesar besarnya.
6. Sebagai
tangan kanan pemerintah dalam memenuhi kebutuhan hidup yang menyangkut hajat
hidup orang banyak.
Daftar Pustaka
Budiharta, Kustoro. 2011. Pengantar Bisnis. Unimed. Medan.
Wikipedia. Org
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.