Friday, November 24, 2017

Bentuk- bentuk Badan Usaha



Badan usaha merupakan salah satu organisasi bisnis yang bertujuan untuk mencari laba. Secara garis besar Badan Usaha dibedakan atas beberapa jenis yaitu, badan usaha perseorangan, perkongsian (partnership), perseroan terbatas (corporation), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan lain sebagainnya.

Berikut adalah bentuk-bentuk dari Badan Usaha yang diantaranya adalah :

1.    Perusahaan Perseorangan

Perusahaan perseorangan adalah peruusahaan yang hanya dimiliki oleh seorang individu. Di dalam prakteknya, perusahaan perorangan kebanyakan merupakan perusahaan yang didirikan oleh keluarga. Pada perusahaan perorangan kepemimpinan dipimpin sendiri oleh pemiliknya, dan ia bertanggung jawab sepenuhnya terhadap perusahaan tersebut termasuk kepada hutang-hutang perusahaannya terhadap pihak lain.

Ciri-Ciri dari Perusahaan Perseorangan

Adapun ciri-ciri dari perusahaan Perseorangan antara lain adalah :
1.      Relatif mudah dalam hal pendirian dan pembubarannya.
2.      Pemilik memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas terhadap perusahaannya.
3.      Tidak ada pajak, dan biasanya hanya ada pungutan dan retribusi.
4.      Seluruh keuntungan dinikmati sendiri.
5.      Modalnya terbatas, tergantung dari besarnya modal yang dimiliki oleh si pemilik.


Kelebihan

Adapun kelebihan-kelebihan yang dimiliki oleh perusahaan Perseorangan antara lain ialah :
1.      Seluruh keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan dinikmati sepenuhnya oleh pemilik.
2.      Peroses pendirian dan pembubarannya mudah.
3.      Pengambilan keputusan di dalam perusahaan menjadi lebih mudah dikarenakan pemimpin perusahaan sekaligus juga pemilik.
4.      Rahasia perusahaan tidak mudah diketahui oleh pihak lain.


Kekurangan

Adapun kekurangan-kekurangan yang dimiliki oleh perusahaan Perseorangan antara lain adalah :
1.      Modal usaha yang dimiliki oleh pemilik terbatas
2.      Kualitas manajemen sangat tergantung dari kapasitas pemilik yang sekaligus pemimpin perusahaan.
3.      Seluruh kerugian dan hutang-hutang perusahaan sitanggung oleh pemilik.



2.    Perusahaan Perkongsian

Pada perusahaan perkongsian umumnya tidak jauh berbeda dengan perusahaan perorangan. Namun perbedaannya, jika di dalam perusahaan perorangan perusahaan dijalankan oleh satu orang maka, didalam perusahaan perkongsian perusahaan dijalankan oleh lebih dari satu orang yaitu dengan cara menggabungkan segala sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing orang dan bekerja sama untuk menjalankan usaha tersebut.

Perusahaan perkonngsian dapat dibedakan kedalam dua bentuk yang diantaranya adalah perusahaan perkongsian umum dan perusahaan perkongsian terbatas. Perusahaan Perkongsian  Umum adalah jenis usaha bersama dimana setiap kongsinya secara aktif turut serta menjalankan kegiatan usaha dan sepenuhnya bertanggung jawab kepada hutang dan tanggung jawab lainnya yang diterima oleh perusahaan. Sedangkan Perkongsian terbatas adalah usaha yang dimiliki oleh beberapa orang akan tetapi hanya seseorang atau sebagian kongsi saja yang bertindak sebagai general patner. Yang dimaksud general patner disini adalah anggota perkongsian yang menjalankan kegiatan perusahaan dan sepenuhnya bertanggung jawab atas utang perusahaan. General patner memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas. Sementara itu, anggota perkongsian yang lain yaitu perkongsian yang tidak aktif dalam melakukan kegiatan sehari-hari perusahaan mereka tidak aktif dan pada umumnya menjadi anggota dikarenakan hanya membeli saham perkongsian.

Kebaikan perusahaan perkongsian

1.        Lebih banyak modal dapat dikumpulkan
2.        Umur usaha lebih panjang

Kelemahan perusahaan perkongsian

1.      Pada perusahaan perkongsian sering terjadi kesalah pahaman diantara anggota-anggotanya dikarenakan pemilik usaha lebih dari satu orang.

Berikut ini yang termasuk kedalam badan usaha perkongsian antara lain adalah sebagai berikut :

a.      Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih, dengan nama bersama yang tanggung jawabnya juga sama antar orang-orang yang tergabung dalam mendirikan usaha tersebut.

     
     Ciri-ciri dan sifat Firma

1.      Apabila perusahaan tidak dapat melunasi hutang- hutangnya maka, setiap pemilik harus melibatkan harta pribadinya untuk melunasi hutang-hutang tersebut.
2.      Setiap anggota firma memiliki hak untuk memimpin perusahaan.
3.      Seorang yang ingin bergabung dalam anggota baru usaha tersebut tidak boleh masuk tanpa ada izin dari pemilik yang lainnya.
4.      Pendiriannya tidak memrlukan akte pendirian.
5.      Mudah memperoleh kredit usaha.



b.      Persekutuan Komanditer (CV)

CV adalah slah satu bentuk usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda pada setiap anggotannya.

Di dalam CV setiap anggota dapat digolongkan kepada dua bentuk peranan yang diantarannya adalah sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif adalah seorang anggota yang menyertakan modalnya dan berperan aktif dalam mengurusi jalannya usaha tersebut. Dan apabila usaha tersebut tidak dapat membayarkan hutang- hutangnya maka sekutu aktif harus menyertakan harta pribadi miliknya untuk membayar hutang-hutang tersebut. Sementara itu sekutu pasif adalah orang- orang yang hanya menyetorkan modalnya saja kedalam usaha tersebut tanpa ada mengurusi jalannya usaha serta tanpa melibatkan harta pribadi miliknya jika perusahaan tersebut mengalami hutang yang tidak mampu di bayar dan keuntungan usaha yang diterima oleh sekutu pasif tidak lebih banyak dari pada yang diperoleh oleh sekutu aktif.


Ciri dan sifat CV

1.      Sulit untuk menarik modal yang telah di setor.
2.      Mudah mendapat kredit pinjaman
3.      Terdapat sekutu aktif dan sekutu pasif
4.      Relatif mudah untuk didirikan



3.    Perusahaan Perseroan Terbatas 

Perusahaan perseroan terbatas adalah salah satu unit kegiatan usaha yang didirikan sebagai suatu institusi berbadan hukum yang di dalam pendiriannya menggunakan akte notaris.  Dimana, akte tersebut merupakan sebuah dokumen yang pada dasarnya menjelaskan mengenai tujuan pendirian usaha, saham yang dikeluarkan, jenis usaha yang dijalankan, nama-nama pimpinan yang akan menjalankan perusahaan, dan aturan-aturan lainnya.

Perseroan terbatas merupakan suatu persekutuan yang dibentuk untuk menjalankan perusahaan yang memiliki modal usaha terbatas atas beberapa saham. Didalam perusahaan perseroan terbatas, para sekutu (persero) berhak memiliki lebih dari satu saham di dalam perusahaan tersebut. Dan para pemegang saham tidak boleh mendapatkan keuntungan jika perusahaan memperoleh kerugian (tidak ada laba). Jika perusahaan mengalami keuntungan (laba) maka para pemegang saham berhak mendapatkan keuntungan (dalam hal ini disebut sebagai deviden) sesuai dengan besar saham yang mereka tanam di perusahaan tersebut.


Ciri-ciri dan sifat Perseroan Terbatas

1.      Kewajiban terbatas hanya pada modal saham yang disalurkan tanpa melibatkan harta pribadi jika suatu saat perusahaan tutup dan meninggalkan banyak hutang.
2.      Kelangsungan hidup perusahaan ada ditangan para pemilik saham
3.      Dapat dipimpin oleh seseorang yang tidak ikut andil dalam menanam saham diperusahaan tersebut
4.      Kepemilikan saham mudah dipindah tangankan.
5.      Keputusan tertinggi dalam perusahaan sepenuhnya berada pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
6.      Pemegang saham terbanyak memiliki suara tertinggi di dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
7.      Balas jasa bagi pihak yang memiliki saham berupa deviden.



4.    Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Badan usaha milik Negara ialah badan hukum usaha yang unit usahannya milik Negara ataupun lebih dari 50% sahamnya dimiliki oleh Negara.

Adapun pada penggolongannya, perusahaan pemerintah dapat digolongkan kepada dua golongan utama yaitu perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah pusat dan perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah daerah.

Perusahaan yang didirikan oleh pemerintah pusat dapat dibedakan kedalam beberapa badan usaha yang diantaranya adalah sebagai berikut :

a.       Perusahaan Jawatan (Perjan)
b.      Perusahaan Umum (Perum)
c.       Perusahaan Perorangan terbatas milik negara


Ciri-ciri dari BUMN antara lain adalah :

1.      Pemerintah menjadi pemilik badan usaha tersebut.
2.      Pengawasan kegiatan badan usaha diawasi oleh pemerintah.
3.      Pemerintah memiliki wewenang untuk menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
4.      lebih dari 50% sahamnya dimiliki oleh Negara
5.      tidak ditujukan untuk mencari keuntungan sebesar besarnya.
6.      Sebagai tangan kanan pemerintah dalam memenuhi kebutuhan hidup yang menyangkut hajat hidup orang banyak.




Daftar Pustaka

Budiharta, Kustoro. 2011. Pengantar Bisnis. Unimed. Medan.

Wikipedia. Org

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.