Sumber Gambar : Bogor.net
Desa adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan
prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan
dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa)
Daftar
Pustaka
Badan Pusat Statistik.
2016. Buku Pedoman Pencacah Listing
SE2016.
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.