Sumber Gambar : theindonesianinstitute.com
Nagari adalah kesatuan
masyarakat hukum adat dalam daerah Provinsi Sumatera Barat, yang terdiri dari
himpunan beberapa suku yang mempunyai wilayah dengan batas-batas tertentu,
mempunyai harta kekayaan sendiri, berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya,
dan memilih pimpinan pemerintahannya. Kampung atau dengan nama lain yang
setingkat yang terdapat dalam Nagari adalah bagian dari wilayah Nagari
(Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2000). Dalam MFD, Nagari
setara dengan Desa.
Daftar
Pustaka
Badan Pusat Statistik.
2016. Buku Pedoman Pencacah Listing
SE2016.
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.