Perusahaan perseroan
terbatas adalah salah satu unit kegiatan usaha yang didirikan sebagai suatu
institusi berbadan hukum yang di dalam pendiriannya menggunakan akte notaris. Dimana, akte tersebut merupakan sebuah
dokumen yang pada dasarnya menjelaskan mengenai tujuan pendirian usaha, saham yang
dikeluarkan, jenis usaha yang dijalankan, nama-nama pimpinan yang akan
menjalankan perusahaan, dan aturan-aturan lainnya.
Perseroan terbatas
merupakan suatu persekutuan yang dibentuk untuk menjalankan perusahaan yang
memiliki modal usaha terbatas atas beberapa saham. Didalam perusahaan perseroan
terbatas, para sekutu (persero) berhak memiliki lebih dari satu saham di dalam
perusahaan tersebut. Dan para pemegang saham tidak boleh mendapatkan keuntungan
jika perusahaan memperoleh kerugian (tidak ada laba). Jika perusahaan mengalami
keuntungan (laba) maka para pemegang saham berhak mendapatkan keuntungan (dalam
hal ini disebut sebagai deviden) sesuai dengan besar saham yang mereka tanam di
perusahaan tersebut.
Ciri-ciri
dan sifat Perseroan Terbatas
1.
Kewajiban terbatas hanya pada modal
saham yang disalurkan tanpa melibatkan harta pribadi jika suatu saat perusahaan
tutup dan meninggalkan banyak hutang.
2.
Kelangsungan hidup perusahaan ada
ditangan para pemilik saham
3.
Dapat dipimpin oleh seseorang yang tidak
ikut andil dalam menanam saham diperusahaan tersebut
4.
Kepemilikan saham mudah dipindah
tangankan.
5.
Keputusan tertinggi dalam perusahaan
sepenuhnya berada pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
6.
Pemegang saham terbanyak memiliki suara
tertinggi di dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
7.
Balas jasa bagi pihak yang memiliki
saham berupa deviden.
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.