Friday, November 24, 2017

Ciri- ciri dan sifat dari Perusahaan Perseroan Terbatas



Perusahaan perseroan terbatas adalah salah satu unit kegiatan usaha yang didirikan sebagai suatu institusi berbadan hukum yang di dalam pendiriannya menggunakan akte notaris.  Dimana, akte tersebut merupakan sebuah dokumen yang pada dasarnya menjelaskan mengenai tujuan pendirian usaha, saham yang dikeluarkan, jenis usaha yang dijalankan, nama-nama pimpinan yang akan menjalankan perusahaan, dan aturan-aturan lainnya.

Perseroan terbatas merupakan suatu persekutuan yang dibentuk untuk menjalankan perusahaan yang memiliki modal usaha terbatas atas beberapa saham. Didalam perusahaan perseroan terbatas, para sekutu (persero) berhak memiliki lebih dari satu saham di dalam perusahaan tersebut. Dan para pemegang saham tidak boleh mendapatkan keuntungan jika perusahaan memperoleh kerugian (tidak ada laba). Jika perusahaan mengalami keuntungan (laba) maka para pemegang saham berhak mendapatkan keuntungan (dalam hal ini disebut sebagai deviden) sesuai dengan besar saham yang mereka tanam di perusahaan tersebut.


Ciri-ciri dan sifat Perseroan Terbatas

1.      Kewajiban terbatas hanya pada modal saham yang disalurkan tanpa melibatkan harta pribadi jika suatu saat perusahaan tutup dan meninggalkan banyak hutang.
2.      Kelangsungan hidup perusahaan ada ditangan para pemilik saham
3.      Dapat dipimpin oleh seseorang yang tidak ikut andil dalam menanam saham diperusahaan tersebut
4.      Kepemilikan saham mudah dipindah tangankan.
5.      Keputusan tertinggi dalam perusahaan sepenuhnya berada pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
6.      Pemegang saham terbanyak memiliki suara tertinggi di dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
7.      Balas jasa bagi pihak yang memiliki saham berupa deviden.

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.