Badan usaha milik
Negara ialah badan hukum usaha yang unit usahannya milik Negara ataupun lebih
dari 50% sahamnya dimiliki oleh Negara.
Adapun pada
penggolongannya, perusahaan pemerintah dapat digolongkan kepada dua golongan
utama yaitu perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah pusat dan perusahaan yang dimiliki
oleh pemerintah daerah.
Perusahaan yang
didirikan oleh pemerintah pusat dapat dibedakan kedalam beberapa badan usaha
yang diantaranya adalah sebagai berikut :
a.
Perusahaan Jawatan (Perjan)
b.
Perusahaan Umum (Perum)
c.
Perusahaan Perorangan terbatas milik
negara
Ciri-ciri
dari BUMN antara lain adalah :
1.
Pemerintah menjadi pemilik badan usaha
tersebut.
2.
Pengawasan kegiatan badan usaha diawasi
oleh pemerintah.
3.
Pemerintah memiliki wewenang untuk
menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
4.
lebih dari 50% sahamnya dimiliki oleh
Negara
5.
tidak ditujukan untuk mencari keuntungan
sebesar besarnya.
6. Sebagai
tangan kanan pemerintah dalam memenuhi kebutuhan hidup yang menyangkut hajat
hidup orang banyak.
Daftar Pustaka
Budiharta, Kustoro. 2011. Pengantar Bisnis. Unimed. Medan.
Wikipedia. Org
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.