Friday, November 24, 2017

Ciri - Ciri Dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN)



Badan usaha milik Negara ialah badan hukum usaha yang unit usahannya milik Negara ataupun lebih dari 50% sahamnya dimiliki oleh Negara.

Adapun pada penggolongannya, perusahaan pemerintah dapat digolongkan kepada dua golongan utama yaitu perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah pusat dan perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah daerah.

Perusahaan yang didirikan oleh pemerintah pusat dapat dibedakan kedalam beberapa badan usaha yang diantaranya adalah sebagai berikut :

a.       Perusahaan Jawatan (Perjan)
b.      Perusahaan Umum (Perum)
c.       Perusahaan Perorangan terbatas milik negara



Ciri-ciri dari BUMN antara lain adalah :

1.      Pemerintah menjadi pemilik badan usaha tersebut.
2.      Pengawasan kegiatan badan usaha diawasi oleh pemerintah.
3.      Pemerintah memiliki wewenang untuk menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
4.      lebih dari 50% sahamnya dimiliki oleh Negara
5.      tidak ditujukan untuk mencari keuntungan sebesar besarnya.
6.      Sebagai tangan kanan pemerintah dalam memenuhi kebutuhan hidup yang menyangkut hajat hidup orang banyak.





      Daftar Pustaka

Budiharta, Kustoro. 2011. Pengantar Bisnis. Unimed. Medan.

Wikipedia. Org
 

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.