Pada perusahaan
perkongsian umumnya tidak jauh berbeda dengan perusahaan perorangan. Namun
perbedaannya, jika di dalam perusahaan perorangan perusahaan dijalankan oleh
satu orang maka, didalam perusahaan perkongsian perusahaan dijalankan oleh
lebih dari satu orang yaitu dengan cara menggabungkan segala sumber daya yang
dimiliki oleh masing-masing orang dan bekerja sama untuk menjalankan usaha
tersebut.
Perusahaan perkonngsian
dapat dibedakan kedalam dua bentuk yang diantaranya adalah perusahaan
perkongsian umum dan perusahaan perkongsian terbatas. Perusahaan Perkongsian Umum adalah
jenis usaha bersama dimana setiap kongsinya secara aktif turut serta
menjalankan kegiatan usaha dan sepenuhnya bertanggung jawab kepada hutang dan
tanggung jawab lainnya yang diterima oleh perusahaan. Sedangkan Perkongsian terbatas adalah usaha yang
dimiliki oleh beberapa orang akan tetapi hanya seseorang atau sebagian kongsi
saja yang bertindak sebagai general patner. Yang dimaksud general patner disini
adalah anggota perkongsian yang menjalankan kegiatan perusahaan dan sepenuhnya
bertanggung jawab atas utang perusahaan. General patner memiliki tanggung jawab
yang tidak terbatas. Sementara itu, anggota perkongsian yang lain yaitu
perkongsian yang tidak aktif dalam melakukan kegiatan sehari-hari perusahaan
mereka tidak aktif dan pada umumnya menjadi anggota dikarenakan hanya membeli
saham perkongsian.
Kebaikan
perusahaan perkongsian
1.
Lebih banyak modal dapat dikumpulkan
2.
Umur usaha lebih panjang
Kelemahan perusahaan perkongsian
1.
Pada perusahaan perkongsian sering
terjadi kesalah pahaman diantara anggota-anggotanya dikarenakan pemilik usaha
lebih dari satu orang.
Berikut ini yang
termasuk kedalam badan usaha perkongsian antara lain adalah sebagai berikut :
a. Firma
Firma adalah suatu
bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih, dengan nama
bersama yang tanggung jawabnya juga sama antar orang-orang yang tergabung dalam
mendirikan usaha tersebut.
Ciri-ciri dan sifat
Firma
1.
Apabila perusahaan tidak dapat melunasi
hutang- hutangnya maka, setiap pemilik harus melibatkan harta pribadinya untuk
melunasi hutang-hutang tersebut.
2.
Setiap anggota firma memiliki hak untuk
memimpin perusahaan.
3.
Seorang yang ingin bergabung dalam
anggota baru usaha tersebut tidak boleh masuk tanpa ada izin dari pemilik yang
lainnya.
4.
Pendiriannya tidak memrlukan akte
pendirian.
5.
Mudah memperoleh kredit usaha.
b. Persekutuan Komanditer (CV)
CV adalah slah satu
bentuk usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk
mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda pada
setiap anggotannya.
Di dalam CV setiap
anggota dapat digolongkan kepada dua bentuk peranan yang diantarannya adalah
sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu
aktif adalah seorang anggota yang menyertakan modalnya dan berperan aktif
dalam mengurusi jalannya usaha tersebut. Dan apabila usaha tersebut tidak dapat
membayarkan hutang- hutangnya maka sekutu aktif harus menyertakan harta pribadi
miliknya untuk membayar hutang-hutang tersebut. Sementara itu sekutu pasif adalah orang- orang yang
hanya menyetorkan modalnya saja kedalam usaha tersebut tanpa ada mengurusi
jalannya usaha serta tanpa melibatkan harta pribadi miliknya jika perusahaan
tersebut mengalami hutang yang tidak mampu di bayar dan keuntungan usaha yang
diterima oleh sekutu pasif tidak lebih banyak dari pada yang diperoleh oleh
sekutu aktif.
Ciri
dan sifat CV
1.
Sulit untuk menarik modal yang telah di
setor.
2.
Mudah mendapat kredit pinjaman
3.
Terdapat sekutu aktif dan sekutu pasif
4. Relatif
mudah untuk didirikan
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.