Friday, November 24, 2017

Ciri- Ciri Beserta Kelebihan dan Kekurangan Perusahaan Perkongsian



Pada perusahaan perkongsian umumnya tidak jauh berbeda dengan perusahaan perorangan. Namun perbedaannya, jika di dalam perusahaan perorangan perusahaan dijalankan oleh satu orang maka, didalam perusahaan perkongsian perusahaan dijalankan oleh lebih dari satu orang yaitu dengan cara menggabungkan segala sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing orang dan bekerja sama untuk menjalankan usaha tersebut.

Perusahaan perkonngsian dapat dibedakan kedalam dua bentuk yang diantaranya adalah perusahaan perkongsian umum dan perusahaan perkongsian terbatas. Perusahaan Perkongsian  Umum adalah jenis usaha bersama dimana setiap kongsinya secara aktif turut serta menjalankan kegiatan usaha dan sepenuhnya bertanggung jawab kepada hutang dan tanggung jawab lainnya yang diterima oleh perusahaan. Sedangkan Perkongsian terbatas adalah usaha yang dimiliki oleh beberapa orang akan tetapi hanya seseorang atau sebagian kongsi saja yang bertindak sebagai general patner. Yang dimaksud general patner disini adalah anggota perkongsian yang menjalankan kegiatan perusahaan dan sepenuhnya bertanggung jawab atas utang perusahaan. General patner memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas. Sementara itu, anggota perkongsian yang lain yaitu perkongsian yang tidak aktif dalam melakukan kegiatan sehari-hari perusahaan mereka tidak aktif dan pada umumnya menjadi anggota dikarenakan hanya membeli saham perkongsian.


Kebaikan perusahaan perkongsian

1.        Lebih banyak modal dapat dikumpulkan
2.        Umur usaha lebih panjang


Kelemahan perusahaan perkongsian

1.      Pada perusahaan perkongsian sering terjadi kesalah pahaman diantara anggota-anggotanya dikarenakan pemilik usaha lebih dari satu orang.

Berikut ini yang termasuk kedalam badan usaha perkongsian antara lain adalah sebagai berikut :


a.      Firma

Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih, dengan nama bersama yang tanggung jawabnya juga sama antar orang-orang yang tergabung dalam mendirikan usaha tersebut.

Ciri-ciri dan sifat Firma
1.      Apabila perusahaan tidak dapat melunasi hutang- hutangnya maka, setiap pemilik harus melibatkan harta pribadinya untuk melunasi hutang-hutang tersebut.
2.      Setiap anggota firma memiliki hak untuk memimpin perusahaan.
3.      Seorang yang ingin bergabung dalam anggota baru usaha tersebut tidak boleh masuk tanpa ada izin dari pemilik yang lainnya.
4.      Pendiriannya tidak memrlukan akte pendirian.
5.      Mudah memperoleh kredit usaha.



b.      Persekutuan Komanditer (CV)

CV adalah slah satu bentuk usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda pada setiap anggotannya.
Di dalam CV setiap anggota dapat digolongkan kepada dua bentuk peranan yang diantarannya adalah sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif adalah seorang anggota yang menyertakan modalnya dan berperan aktif dalam mengurusi jalannya usaha tersebut. Dan apabila usaha tersebut tidak dapat membayarkan hutang- hutangnya maka sekutu aktif harus menyertakan harta pribadi miliknya untuk membayar hutang-hutang tersebut. Sementara itu sekutu pasif adalah orang- orang yang hanya menyetorkan modalnya saja kedalam usaha tersebut tanpa ada mengurusi jalannya usaha serta tanpa melibatkan harta pribadi miliknya jika perusahaan tersebut mengalami hutang yang tidak mampu di bayar dan keuntungan usaha yang diterima oleh sekutu pasif tidak lebih banyak dari pada yang diperoleh oleh sekutu aktif.

Ciri dan sifat CV
1.      Sulit untuk menarik modal yang telah di setor.
2.      Mudah mendapat kredit pinjaman
3.      Terdapat sekutu aktif dan sekutu pasif
4.      Relatif mudah untuk didirikan



 

 


No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.