Sesuai dengan Pasal 1
ayat 11 undang- undang nomor 20 tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, diperjelas dengan pasal 1 ayat 6
peraturan pemerintah No 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaran
pendidikan menyebutkan bahwa yang dimaksud pendidikan formal adalah jalur
pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar,
pendidikan menegah, dan pendidikan tinggi. Dasar penyelenggaraan pendidikan
formal juga telah diatur melalui peraturan pemerintah Nomor 66 tahun 2010
tentang perubahan peraturan pemerintah No 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan
penyelenggaran pendidikan khusunya pasal 60 ayat 1 yang menyebutkan bahwa
penyelenggraan pendidikan formal meliputi, pendidikan anak usia dini jalur
formal berupa Taman Kanak- kanak (TK) dan Raudatul Athfal (RA), pendidikan
dasar (contohnya SD, MI, SMP, MTs), pendidikan menengah (SMA, MA, SMK, MAK) dan
pendidikan tinggi (contohnya, Diploma, Sarjana, Magister, Spesialis, Doktor).
Pendidikan Nonformal
Definisi pendidikan
nonformal menurut pasal 1 ayat 12
undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang
diperkuat dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, khususnya Pasal 1 ayat 31
menyebutkan bahwa pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan
formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Satuan
pendidikan non formal meliputi lembaga kursus, dan lembaga pelatihan, kelompok
belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, majelis taklim, pendidikan anak
usia dini jalur nonformal.
Pendidikan Informal
Di dalam pasal 1 ayat
13 Undang- Undang Nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, telah
dituliskan secara gambling apa yang dimaksud dengan pendidikan informal adalah
jalur pendidikan keluarga dan lingkungan. Penyelenggaraan kegiatan pendidikan
informal telah tertuang pada pasal 27 Undang- Undang Nomor 20 tahun 2003 dan
juga pasal 116 Peaturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010. Pendidikan informal
dilakukan oleh keluarga dan lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secara
mandiri. Salah satu contoh pendidikan informal adalah pendidikan anak usia dini
pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan
yang diselenggarakan oleh lingkungan pedidikan yang dilakukan oleh keluarga.
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.