Monday, August 21, 2017

Jenis-Jenis Jalur Pendidikan






Pendidikan Formal

Sesuai dengan Pasal 1 ayat  11 undang- undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, diperjelas dengan pasal 1 ayat 6 peraturan pemerintah No 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaran pendidikan menyebutkan bahwa yang dimaksud pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menegah, dan pendidikan tinggi. Dasar penyelenggaraan pendidikan formal juga telah diatur melalui peraturan pemerintah Nomor 66 tahun 2010 tentang perubahan peraturan pemerintah No 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaran pendidikan khusunya pasal 60 ayat 1 yang menyebutkan bahwa penyelenggraan pendidikan formal meliputi, pendidikan anak usia dini jalur formal berupa Taman Kanak- kanak (TK) dan Raudatul Athfal (RA), pendidikan dasar (contohnya SD, MI, SMP, MTs), pendidikan menengah (SMA, MA, SMK, MAK) dan pendidikan tinggi (contohnya, Diploma, Sarjana, Magister, Spesialis, Doktor).


Pendidikan Nonformal

Definisi pendidikan nonformal menurut pasal 1 ayat  12 undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang diperkuat dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, khususnya Pasal 1 ayat 31 menyebutkan bahwa pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Satuan pendidikan non formal meliputi lembaga kursus, dan lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, majelis taklim, pendidikan anak usia dini jalur nonformal.


Pendidikan Informal

Di dalam pasal 1 ayat 13 Undang- Undang Nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, telah dituliskan secara gambling apa yang dimaksud dengan pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan. Penyelenggaraan kegiatan pendidikan informal telah tertuang pada pasal 27 Undang- Undang Nomor 20 tahun 2003 dan juga pasal 116 Peaturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010. Pendidikan informal dilakukan oleh keluarga dan lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri. Salah satu contoh pendidikan informal adalah pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan pedidikan yang dilakukan oleh keluarga.
 

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.