Mungkin kita semua
telah mengetahui tentang asuransi, sebagian dari kita mendefinisikan asuransi
sebagai sebuah perusahaan ataupun lembaga yang memberikan proteksi
(perlindungan) kepada para nasabahnya dan para nasabah yang mengikuti program
asuransi diwajibkan membayar Premi (sejumlah uang yang wajib dibayar oleh
pemegang polis kepada penanggung) dalam jangka aktu tertentu.
Dalam sebuah kata
sambutannya pada sebuah buku bapak Firdaus Djaelani selaku kepala eksekutif
pengawas IKNB Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan bahwa, pertumbuhan minat
konsumen Indonesia terhadap produk asuransi hingga saat ini dapat dikatakan
masih relatif rendah utamannya jika dibandingkan dengan Negara- Negara ASEAN.
Dan OJK senantiasa berupaya meningkatkan edukasi dan literasi keuangan bagi
masyarakat Indonesia. Hal tersebut didasari oleh masih rendahnya pengetahuan
masyarakat tentang industri keuangan.
Hadirnya istilah-
istilah asuransi ini diharapkan dapat meningkatkan literasi masyarakat terhadap
dunia asuransi. Dengan meningkatnya literasi dan pengetahuan masyarakat
terhadap asuransi diharapkan pula dapat meningkatkan minat masyarakat dalam
mengikuti program asuransi.
Setidaknya ada delapan
puluh istilah asuransi di dalam blog ini dan istilah- istilah tersebut
bersumber dari sebuah buku yang ditulis oleh dua orang wartawan harian Kompas
yaitu Joice Tauris Santi dan Nurul Qomariyah dengan judul “ Selami Asuransi Demi Proteksi Diri ”.
Akhir Kata saya Ucapkan
terima kasih dan semoga tulisan di dalam blog ini dapat bermanfaat bagi kita
semua. Amin..
Addendum
: Dokumen
yang membuat perubahan polis dan dinyatakan sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dari polis.
Agen : Orang yang terkita perjanjian keagenan dengan
perusahaan asuransi untuk bertindak mewakili perusahaan tersebut dalam mencari
nasabah, merundingkan serta menyampaikan ketentuan- ketentuan polis dan
melayani pemegang polis.
Ahli Waris : Penerima
manfaat asuransi sesuai dengan yang tertuang dalam polis.
Akad :
Istilah yang berasal dari bahasa Arab, al’aq,
dalam polis asuransi syariah yang berarti perikatan, perjanjian, atau
permufakatan. Dalam fikih, akad di definisikan sebagai pertalian ijab
(pernyataan melakukan ikatan) dan qabul
(pernyataan penerimaan ikatan) sesuai kehendak syariat yang berpengaruh pada
obyek perikatan.
Aktuaria :
Fungsi pada sebuah perusahaan asuransi yang menerapkan prinsip- prinsip
matematika pada asuransi, termasuk mengkalkulasi atau memperhitungkan daftar
harga premi serta memastikan kesehatan perusahaan dari segi keuangan.
Aktuaris :
Ahli matematika dalam perusahaan asuransi yang bertugas menghitung risiko,
premi, cadangan dan dividen. Unit kerja para aktuaris bekerja disebut aktuaria.
Anuitan :
Orang yang usianya dipakai sebagai patokan dalam penghitungan manfaat polis.
Anuitas :
Serangkaian pembayaran periodic yang diberikan perusahaan asuransi kepada
pemegang polis anuitas atau tanggungannya. Anuitas akan memberikan suatu
penghasilan tahunan seumur hidup.
Aplikasi :
Dokumen yang berisi pernyataan fakta- fakta yang dibuat seseoang yang
mengajukan permintaan pertanggungan asuransi untuk digunakan oleh perusahaan
asuransi sebagai dasar pengambilan keputusan penerbitan polis. Aplikasi menjadi
bagian yang tidak terpisahkan dari polis asuransi yang diterbitkan.
Aset :
kekayaan yang dimiliki perusahaan dan merupakan sumber daya bagi perusahaan
unyuk melakukan usaha.
Asuransi berjangka (terminsurance) : Polis asuransi jiwa dengan jangka waktu pertanggungan tertentu ( tidak seumur hidup).
Asuransi berjangka yang
dapat dikonversi (convertible term
insurance) : Polis asuransi jiwa berjangka yang dapat
diubah menjadi polis asuransi jiwa permanen atas permintaan pemegang polis.
Asuransi berjangka yang
dapat diperpanjang (renewable
term life insurance) : Polis asuransi jiwa berjangka yang dapat
diperpanjang pada akhir jangka waktunya
tanpa perlu bukti kelayakan asuransi (insurability).
Namun polis baru mungkin memilikim premi yang lebih mahal.
Asuransi seumur hidup
(whole life insurance) : Polis asuransi jiwa yang
memberikan pertanggungan seumur hidup. Disebut juga asuransi permanen.
Bancassurance
: Metode
distribusi penjualan asuransi menggunakan bank sebagai penyalur, umumnya
menggunakan nasabah bank sebagai target pemasaran. Bancassurance juga mengacu pada (konvergensi) layanan perbankan dan
asuransi dalam satu tempat.
Bancatafakul
: Metode
distribusi penjualan asuransi syariah menggunakan bank syariah/ bank umum
sebagai penyalur, umumnya menggunakan nasabah bank sebagai target pemasaran.
Broker
: perantara
penjual.
Bukti insurabilitas (Proof of insurability) : Bukti
bahwa seseorang adalah resiko yang dapat diterima oleh perusahaan asuransi.
Daftar insurabilitas (benefit schedule) : Kumpulan,
table, atau daftar yang menujukan jumlah pertanggungan untuk setiap kelas
tertanggung, yang biasanya dibagi menurut tingkat pendapatan, jabatan atau
posisi.
Dana :
Sekelompok kekayaan yang dikelolah oleh perusahaan asuransi yang dapat
didentifikasikan secara terpisah sebagai milik pemegang polis yang
diinvestasikan sesuai ketentuan polis.
Deferred
premium clause :
Klausal
yang mengatur pembayaran premi asuransi kumpulan secara angsuran.
Exess
claim :
Kelebihan
atas pengeluaran biaya pelayanan kesehatan dari jumlah maksimum manfaat yang
berlaku atas seorang peserta/ tanggungan atau suatu jumlah biayay pelayanan
kesehatan yang tidak termasuk dijamin oleh perusahaan asuransi sesuai dengan
ketentuan polis.
Explanation
of benefits :
Surat pernyataan dari perusahaan asuransi yang
menunjukan klaim- klaim apa saja yang telah disetujui untuk dibayar.
Fact
finding :
Proses
pencarian informasi kebutuhan asuransi calon nasabah.
Field
underwriting :
Proses
seleksi resiko awal yang dilakukan agen dan tenaga penjual lainnya.
Group
saving plan :
Program
asuransi pension dengan manfaat pembayaran tunda setelah masa pensiun yang
diberikan oleh perusahaan asuransi kepada peserta, tertapi pembayaran premi
ditanggung oleh pemberi kerja.
Ilustrasi : Penjelasan
oleh perusahaan asuransi mengenai bagaimana program asuransi akan berjalan.
Dalam ilustrasi dijelaskan proyeksi polis dari tahun ketahun dengan rincian
berapa premi dan masing- masing tahun, manfaat asuransi yang diterima, suku
Bunga yang dijamin, dan keterangan tambhan lainnya. Ilusterasi hanyalah alat
presentasi penjualan, bukan merupakan bagian dari polis yang akan diterbitkan.
In
force :
Status
ketika sebuah polis asuransi aktif dan mengikat secara hokum.
Ketentuan
polis ( polis provisions)
: pernyataan- pernyataan yang terdapat di dalam
polis asuransi yang menerangkan tata cara dan syarat- syarat kontrak
pertanggungan asuransi.
Klaim : permintaan
atau tuntutan pembayaran manfaat sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
polis.
Komisi :
bagia dari premi yang dibayarkan kepada agen atau tenaga penjual lainnya
sebagai imbal jasa dalam mendapatkan dan melayani pemegang polis.
Kordinasi manfaat (coordination of benefits) : Ketentuan
atau prosedur yang digunakan perusahaan asuransi untuk menghindari pembayaran
ganda ketika seseorang ditanggung oleh lebih dari satu polis.
Laporan investasi (unit statement) : Laporan
yang bersisi rincian saldo dana investasi (dalam unit dan rupiah) dan mutasinya
dalam suatu periode tertentu yang diberikan perusahaan asuransi kepada pemegang
polis unit link.
Laporan pemeriksaan kesehatan (medical report) : Laporan
mengenai kondisi kesehatn calon tertanggung yang diisi oleh dokter umum atau
spessialis berdasarkan pemeriksaan fisik atau wawancara dengan calon
tertanggung.
Masa tenggang (grace period) : Jangka waktu setelah
berakhirnya masa jatuh tempo pembayaran premi. Pada masa ini pembayaran premi
masih bisa dilakukan tanpa dikenai bunga. Polis masih dianggap berlaku pada
masa ini.
Masa tunggu (waiting period) : Masa waktu tertentu
setelah polis diterbitkan dimana biaya kesehatan tertanggung tidak dijamin oleh
polis. Lama masa tunggu umumnya enam bulan sampai dua tahun dan hanya berlaku
untuk biaya kesehatan karena penyakit, bukan karena kecelakaan.
Nasabah (klien) : indivisu
atau kelompok yang menjalin hubungan bisnis dengan perusahaan asuransi. Nasabah
dapat berupa calon pemegang polis (prospek), pemegang polis, ataupun mantan
pemegang polis atau keluarga/ perwakilannya.
Nilai aktiva bersih (net asset value) : Nilai
pasar bersih dari investasi yang bergerak mengikuti kecenderungan pasar. Nilai
aktiva bersih dibagi dengan keseluruhan unit penyertaan yang ada dalam satu
dana investasi menghasilkan unit price,
yaitu nilai rupiah per satu unit investasi.
Nilai pembayaran dimuka (paid- up value)
: Ketentuan yang memberikan hak
kepada pemegang polis untuk menghentikan pembayaran premi- premi dikemudian
hari setelah polis memperoleh nilai tunai. Polis tetap berlaku sesuai dengan
jumlah uang pertanggungan yang telah berkurang nilainnya.
Nilai tuanai/ tebus (cash/ surrender value) :
Komponen tabungan dalam asuransi jiwa tradisional, yaitu kelebihan uang yang
disisihkan dari premi setelah dikurangi biaya- biaya asuransi berikut akumulasi
hasil pengembangannya (bunganya).
Pembagian keuntungan (profit sharing) : (1)
pengembalian sebagian dari premi asuransi kumpulan kepada pemegang polis yang
memiliki riwayat klaim lebih baik dari pada yang diperkirakan pada waktu premi
dihitung.(2) penegmbalian sebagian premi reasuransi kepada perusahaan asuransi
yang memiliki riwayat klaim lebih baik dari pada yang diperkirakan saat premi
dihitung. Juga disebut experience refund atau
dividen.
Pemberlakuan kembali (reistatement) : Sebuah
proses ketika perusahaan asuransi memberlakukan kembali suatu polis yang telah
lewat waktu akibat tidak dibayarnya premi- premi pembaruan.
Pemegang polis :
Orang atau sekelompok orang yang melakukan perikatan kontrak asuransi (polis)
dengan perusahaan asuransi. Pemegang polis (policy
holder) yang juga disebut pemilik polis (policy owner) adalah pihak yang melakukan pembayaran premi.
Pemulihan polis (reinstatement) : pemulihan
kembali efektivitas pertanggungan bagi polis yang sudah lapse.
Penebusan polis (surrender) : Pembatalan
polis sebelum berakhirnya masa pertanggungan oleh pemegang polis.
Penerima manfaat (beneficiary) : Orang
atau organisasi yang mendapatkan pembayaran pendapatan polis.
Pengaju klaim (claimant) : Orang atau organisasi yang
mengajukan klaim. Pegajuan klaim adalah peserta, pemegang polis, atau provider (untuk klaim asuransi
kesehatan) dan ahli waris atau bank untuk asuransi jiwa dan anuitas.
Periode pemulihan (reistatement period) : Masa
polis yang telah lapse masih dapat
dipulihkan. Masa pemulihan biasanya satu tahun setelah tanggal jatuh tempo
terakhir. Pemegang polis harus membayar tunggakan premi berikut bunganya agar
polis dipulihkan.
Pernyataan kesehatan :
Formulir yang diisi dan ditandatangani calon tertanggung yang menyatakan
kondisi kesehatannya.
Perpanjagan polis (renewal) : Perpanjagan
masa pertanggungan melewati batas waktu awalnya oleh pemegang polis dan
disetujui perusahaan asuransi dengan dibayarnya sejumlah premi lanjutan.
Persetujuan klaim ex-gratia : Persetujuan
untuk membayar klaim meskipun secara hokum perusahaan asuransi tidak
brkewajiban membayarnya, misalnya karena resiko tidak termasuk yang
dipertanggung jawabkan dalam polis.
Persyaratan kepersertaan (egilibility requirements) : Persyaratan
yang harus dipnuhi seseorang agar diperbolehkan menjadi peserta asuransi
kumpulan.
Peserta : Karyawan
yang mmenuhi syarat untuk dipertanggung jawabkan, telah didaftarkan oleh
pemegang polis, dan disetujui oleh perusahaan asuransiberdasarkan hasil seleksi
resiko (underwriting).
Pinjaman polis :
suatu pinjaman yang diberikan perusahaan asuransi kepada pemegang polis yang
dijamin dengan nilai tunai polis tersebut. Jumlah saldo pinjaman mengurangi
manfaat polis.
Polis :
Perjanjian asuransi antara penanggung dan tertanggung (pemegang polis)
Polis asuransi unit link : Polis asuransi jiwa yang memenuhi
kriteria sebagai berikut; a. nilai manfaat yang dijanjikan ditentukan oleh
kinerja subdana investasi yang dibentuk untuk unit link tersebut;b. nilai manfaat yang diperoleh dari subdana
investasi dinyatakan dalam unit; dan c. menanggung resiko kematian alami.
Pre-existing
condition :
Masalah
kesehatan yang sudah ada sebelum tanggal efektif pertanggungan asuransi (enam
bulan sampai dua tahun). Umumnya perusahaan asuransi tidak menanggung pre-existing condition , atau hanya
menanggung setelah meleati masa tunggu (waiting
period)
Premi : Sejumlah
uang yang wajib dibayar oleh pemegang polis kepada penanggung.
Program pemberian bantuan (endowment plant) : Jenis
program asuransi yang memadukan proteksi dan tabungan.
Proposal :
Penjelasan oleh perusahaan asuransi mengenai manfaat/ uang pertanggungan yang
dijamin dalam program asuransi kumpulan yang ditawarkan untuk setiap peserta
beserta besaran premi dan syarat- syarat pokok pertanggungan. Proposal asuransi
kumpulan juga sering disebut quotation.
Prospecting
: proses
untuk mencari calon nasabah.
Rasio claim (claim ration) : Jumlah klaim yang
dibayarkan oleh perusahaan asuransi dibandingkan dengan jumlah premi yang
diterima. Rasio klaim sering sering kali ditujukan sebagai persentase klaim
untuk setiap rupiah yang diterima.
Reasuransi :
Pengalihan pertanggungan oleh perusahaan asuransi yang lain, yang biasa disebut
reasuradur, sebagai porsi resiko yang diterima oleh perusahaan asuransi
penerbit polis. Reasuransi dapat dilakukan melalui treaty (otomatis) atau secara facultative
(casus perkasus).
Reduced
paid- up :
Manfaat
non- klaim (non- forfeiture) ketika
nilai tunai bersih dari polis asuransi digunakan sebagai premi tunggal untuk
membeli pertanggungn dengan jenis dan periode yang sama dengan polis yang
ditebus, tetapi uang pertanggungan yang lebih kecil.
Rekanan (provider) : Rumah sakit, laboratorium
kesehatan, atau klinik/ balai pengobatan yang menjalin kerja sama dengan
perusahaan asuransi untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada nasabahnya atas
beban biaya perusahaan asuransi tersebut sebatas jumlah yang dijamin
(dinyatakan dalam sebuah surat jaminan).
Retention
limit :
Jumlah
nominal rupiah yang mampu dipertanggungkan sepenuhnya tanpa bantuan reasuransi.
Rider
: Manfaat
tambahan yang dapat disertakan pada suatu program asuransi dasar, seperti
program asuransi jiwa menyeluruh (whole
life plan) atau program pemberian bantuan (endowment). Manfaat ini dirancang untuk memberikan tambahan
proteksi keuangan dengan biaya yang lebih murah.
Ringkasan polis : Dokumen
yang berisi intisari dari pertanggungan polis.
Risiko :
Kerugian yang dapat terjadi atau individu yang dipertanggungkan.
Risk
based capital :
Salah
satu metode pengukuran batas tingkat solvalilitas yang disyaratkan undang-
undang dalam mengukur tingkat kesehatan keuangan sebuah perusahaan asuransi
untuk memastikan pemenuhan kewajiban asuransi dan reasuransi dengan mengetahui
besarnya kebutuhan modal perusahaan sesuai dengn tingkat resiko yang dihadapi
perusahaan dalam mengelolah kekayaan dan kewajiban.
Sertifikat asuransi : Lembar pertanyaan
pertanggungan yang diberikan kepada seseorang yang menjadi peserta dalam
asuransi jiwa/ kesehatan kumpulan, yang berisi manfaat polis dan ketentuan-
ketentuan pokok yang mengikat berikut tanggal efektif pertanggungan.
Service
level
: Batas
waktu yang ditetapkan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan, baik underwriting, penerbitan polis,
perubahan polis, konfirmasi persetujuan/ penolakan akseptasi, maupun pelaporan.
Surat jaminan rawat inap :
Surat yang disampaikan perusahaan asuransi kepada rumah sakit provider yang berisi jaminan pembayaran
biaya- biaya rawat inap oleh perusahaan asuransi sejumlah maksimal tertentu
untuk peserta asuransi kesehatan yang namanya tercantum dalam surat tersebut.
Switching : Pemindahan
dana investasi unit link dari satu
jenis dana ke dana lain.
Tabel mortalitas : Tabel
yang menunjukan tingkat kematian untuk sekelompok individu yang dibagi
berdasarkan usia.
Tanggungan (dependant) : Seorang suami atau istri dan anak-
anak yang sah.
Tertanggung (insured) : Orang atau sekelompok orang yang
resikonya dipertanggungkan dalam kontrak asuransi.
Top
–up
: Penambahan
dana investasi unit link diluar
pembayaran premi regular/ sekaligus.
Uang pertanggungan : Sejumlah
nilai uang yang tercantum dalam ringkasan polis atau addendum sebagai dasar perhitungan manfaat asuransi. Uang
pertanggungan dalam asuransi kesehatan biasanya disebut manfaat polis.
Underwriting
: peroses
pengevaluasi, menyeleksi, dan menyetujui resiko asuransi dan menentukan berapa
jumlah resiko dan apa syarat- syaratnya yang dapat diterima perusahaan
asuransi.
Unit
link
: Sebuah
produk asuransi yang menggabungkan proteksi dana yang dipilih.
Wakalah : Dalam
asuransi syariah, penyerahan, pendelegasian, atau pemberian mandate dari
seseorang kepada orang lain semasa pemberi mandate masih hidup.
Wali :
Orang yang menurut hokum (adat, agama) diserahi kewajiban mengurus anak anak
yatim atau yatim piatu serta hartanya sebelum anak itu dewasa. Wali merupakan
penjamin dalam pengurus dan pengasuh anak yang ditinggal orang tuanya.
DAFTAR
PUSTAKA
Tauris Santi, Joice & Qomariyah, Nurul. 2015.
Selami Asuransi Demi Proteksi Diri. Jakarta; Kompas.
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.