Saturday, May 13, 2017

Istilah- Istilah Dalam Asuransi

Oleh: Muhammad Yusuf



Mungkin kita semua telah mengetahui tentang asuransi, sebagian dari kita mendefinisikan asuransi sebagai sebuah perusahaan ataupun lembaga yang memberikan proteksi (perlindungan) kepada para nasabahnya dan para nasabah yang mengikuti program asuransi diwajibkan membayar Premi (sejumlah uang yang wajib dibayar oleh pemegang polis kepada penanggung) dalam jangka aktu tertentu.

Dalam sebuah kata sambutannya pada sebuah buku bapak Firdaus Djaelani selaku kepala eksekutif pengawas IKNB Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan bahwa, pertumbuhan minat konsumen Indonesia terhadap produk asuransi hingga saat ini dapat dikatakan masih relatif rendah utamannya jika dibandingkan dengan Negara- Negara ASEAN. Dan OJK senantiasa berupaya meningkatkan edukasi dan literasi keuangan bagi masyarakat Indonesia. Hal tersebut didasari oleh masih rendahnya pengetahuan masyarakat tentang industri keuangan.

Hadirnya istilah- istilah asuransi ini diharapkan dapat meningkatkan literasi masyarakat terhadap dunia asuransi. Dengan meningkatnya literasi dan pengetahuan masyarakat terhadap asuransi diharapkan pula dapat meningkatkan minat masyarakat dalam mengikuti program asuransi. 

Setidaknya ada delapan puluh istilah asuransi di dalam blog ini dan istilah- istilah tersebut bersumber dari sebuah buku yang ditulis oleh dua orang wartawan harian Kompas yaitu Joice Tauris Santi dan Nurul Qomariyah dengan judul “ Selami Asuransi Demi Proteksi Diri ”.

Akhir Kata saya Ucapkan terima kasih dan semoga tulisan di dalam blog ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Amin..



Addendum : Dokumen yang membuat perubahan polis dan dinyatakan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari polis.

Agen :  Orang yang terkita perjanjian keagenan dengan perusahaan asuransi untuk bertindak mewakili perusahaan tersebut dalam mencari nasabah, merundingkan serta menyampaikan ketentuan- ketentuan polis dan melayani pemegang polis.

Ahli Waris : Penerima manfaat asuransi sesuai dengan yang tertuang dalam polis. 

Akad : Istilah yang berasal dari bahasa Arab, al’aq, dalam polis asuransi syariah yang berarti perikatan, perjanjian, atau permufakatan. Dalam fikih, akad di definisikan sebagai pertalian ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan qabul (pernyataan penerimaan ikatan) sesuai kehendak syariat yang berpengaruh pada obyek perikatan.

Aktuaria : Fungsi pada sebuah perusahaan asuransi yang menerapkan prinsip- prinsip matematika pada asuransi, termasuk mengkalkulasi atau memperhitungkan daftar harga premi serta memastikan kesehatan perusahaan dari segi keuangan.

Aktuaris : Ahli matematika dalam perusahaan asuransi yang bertugas menghitung risiko, premi, cadangan dan dividen. Unit kerja para aktuaris bekerja disebut aktuaria.

Anuitan : Orang yang usianya dipakai sebagai patokan dalam penghitungan manfaat polis.

Anuitas : Serangkaian pembayaran periodic yang diberikan perusahaan asuransi kepada pemegang polis anuitas atau tanggungannya. Anuitas akan memberikan suatu penghasilan tahunan seumur hidup.

Aplikasi : Dokumen yang berisi pernyataan fakta- fakta yang dibuat seseoang yang mengajukan permintaan pertanggungan asuransi untuk digunakan oleh perusahaan asuransi sebagai dasar pengambilan keputusan penerbitan polis. Aplikasi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari polis asuransi yang diterbitkan.

Aset : kekayaan yang dimiliki perusahaan dan merupakan sumber daya bagi perusahaan unyuk melakukan usaha.

Asuransi berjangka (terminsurance) : Polis asuransi jiwa dengan jangka waktu pertanggungan tertentu ( tidak seumur hidup).

Asuransi berjangka yang dapat dikonversi (convertible term insurance) : Polis asuransi jiwa berjangka yang dapat diubah menjadi polis asuransi jiwa permanen atas permintaan pemegang polis.

Asuransi berjangka yang dapat diperpanjang  (renewable term life insurance) : Polis asuransi jiwa berjangka yang dapat diperpanjang  pada akhir jangka waktunya tanpa perlu bukti kelayakan asuransi (insurability). Namun polis baru mungkin memilikim premi yang lebih mahal.

Asuransi seumur hidup (whole life insurance) : Polis asuransi jiwa yang memberikan pertanggungan seumur hidup. Disebut juga asuransi permanen.

Bancassurance : Metode distribusi penjualan asuransi menggunakan bank sebagai penyalur, umumnya menggunakan nasabah bank sebagai target pemasaran. Bancassurance juga mengacu pada (konvergensi) layanan perbankan dan asuransi dalam satu tempat.

Bancatafakul : Metode distribusi penjualan asuransi syariah menggunakan bank syariah/ bank umum sebagai penyalur, umumnya menggunakan nasabah bank sebagai target pemasaran.

Broker : perantara penjual.

Bukti insurabilitas (Proof of insurability) : Bukti bahwa seseorang adalah resiko yang dapat diterima oleh perusahaan asuransi.

Daftar insurabilitas (benefit schedule) : Kumpulan, table, atau daftar yang menujukan jumlah pertanggungan untuk setiap kelas tertanggung, yang biasanya dibagi menurut tingkat pendapatan, jabatan atau posisi.

Dana : Sekelompok kekayaan yang dikelolah oleh perusahaan asuransi yang dapat didentifikasikan secara terpisah sebagai milik pemegang polis yang diinvestasikan sesuai ketentuan polis.

Deferred premium clause : Klausal yang mengatur pembayaran premi asuransi kumpulan secara angsuran.

Exess claim : Kelebihan atas pengeluaran biaya pelayanan kesehatan dari jumlah maksimum manfaat yang berlaku atas seorang peserta/ tanggungan atau suatu jumlah biayay pelayanan kesehatan yang tidak termasuk dijamin oleh perusahaan asuransi sesuai dengan ketentuan polis.

Explanation of benefits :  Surat pernyataan dari perusahaan asuransi yang menunjukan klaim- klaim apa saja yang telah disetujui untuk dibayar.

Fact finding : Proses pencarian informasi kebutuhan asuransi calon nasabah.

Field underwriting : Proses seleksi resiko awal yang dilakukan agen dan tenaga penjual lainnya.

Group saving plan : Program asuransi pension dengan manfaat pembayaran tunda setelah masa pensiun yang diberikan oleh perusahaan asuransi kepada peserta, tertapi pembayaran premi ditanggung oleh pemberi kerja.  

Ilustrasi : Penjelasan oleh perusahaan asuransi mengenai bagaimana program asuransi akan berjalan. Dalam ilustrasi dijelaskan proyeksi polis dari tahun ketahun dengan rincian berapa premi dan masing- masing tahun, manfaat asuransi yang diterima, suku Bunga yang dijamin, dan keterangan tambhan lainnya. Ilusterasi hanyalah alat presentasi penjualan, bukan merupakan bagian dari polis yang akan diterbitkan.

In force : Status ketika sebuah polis asuransi aktif dan mengikat secara hokum.
Ketentuan polis ( polis provisions) :  pernyataan- pernyataan yang terdapat di dalam polis asuransi yang menerangkan tata cara dan syarat- syarat kontrak pertanggungan asuransi.
Klaim : permintaan atau tuntutan pembayaran manfaat sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam polis.
Komisi : bagia dari premi yang dibayarkan kepada agen atau tenaga penjual lainnya sebagai imbal jasa dalam mendapatkan dan melayani pemegang polis.
Kordinasi manfaat (coordination of benefits) : Ketentuan atau prosedur yang digunakan perusahaan asuransi untuk menghindari pembayaran ganda ketika seseorang ditanggung oleh lebih dari satu polis.
Laporan investasi (unit statement) : Laporan yang bersisi rincian saldo dana investasi (dalam unit dan rupiah) dan mutasinya dalam suatu periode tertentu yang diberikan perusahaan asuransi kepada pemegang polis unit link.
Laporan pemeriksaan kesehatan (medical report) : Laporan mengenai kondisi kesehatn calon tertanggung yang diisi oleh dokter umum atau spessialis berdasarkan pemeriksaan fisik atau wawancara dengan calon tertanggung.
Masa tenggang (grace period) : Jangka waktu setelah berakhirnya masa jatuh tempo pembayaran premi. Pada masa ini pembayaran premi masih bisa dilakukan tanpa dikenai bunga. Polis masih dianggap berlaku pada masa ini.
Masa tunggu (waiting period) : Masa waktu tertentu setelah polis diterbitkan dimana biaya kesehatan tertanggung tidak dijamin oleh polis. Lama masa tunggu umumnya enam bulan sampai dua tahun dan hanya berlaku untuk biaya kesehatan karena penyakit, bukan karena kecelakaan.
Nasabah (klien) : indivisu atau kelompok yang menjalin hubungan bisnis dengan perusahaan asuransi. Nasabah dapat berupa calon pemegang polis (prospek), pemegang polis, ataupun mantan pemegang polis atau keluarga/ perwakilannya.
Nilai aktiva bersih (net asset value) : Nilai pasar bersih dari investasi yang bergerak mengikuti kecenderungan pasar. Nilai aktiva bersih dibagi dengan keseluruhan unit penyertaan yang ada dalam satu dana investasi menghasilkan unit price, yaitu nilai rupiah per satu unit investasi.
Nilai pembayaran dimuka (paid- up value) : Ketentuan yang memberikan hak kepada pemegang polis untuk menghentikan pembayaran premi- premi dikemudian hari setelah polis memperoleh nilai tunai. Polis tetap berlaku sesuai dengan jumlah uang pertanggungan yang telah berkurang nilainnya.
Nilai tuanai/ tebus (cash/ surrender value) : Komponen tabungan dalam asuransi jiwa tradisional, yaitu kelebihan uang yang disisihkan dari premi setelah dikurangi biaya- biaya asuransi berikut akumulasi hasil pengembangannya (bunganya).
Pembagian keuntungan (profit sharing) : (1) pengembalian sebagian dari premi asuransi kumpulan kepada pemegang polis yang memiliki riwayat klaim lebih baik dari pada yang diperkirakan pada waktu premi dihitung.(2) penegmbalian sebagian premi reasuransi kepada perusahaan asuransi yang memiliki riwayat klaim lebih baik dari pada yang diperkirakan saat premi dihitung. Juga disebut experience refund atau dividen.
Pemberlakuan kembali (reistatement) : Sebuah proses ketika perusahaan asuransi memberlakukan kembali suatu polis yang telah lewat waktu akibat tidak dibayarnya premi- premi pembaruan.
Pemegang polis : Orang atau sekelompok orang yang melakukan perikatan kontrak asuransi (polis) dengan perusahaan asuransi. Pemegang polis (policy holder) yang juga disebut pemilik polis (policy owner) adalah pihak yang melakukan pembayaran premi.
Pemulihan polis (reinstatement) : pemulihan kembali efektivitas pertanggungan bagi polis yang sudah lapse.  
Penebusan polis (surrender) : Pembatalan polis sebelum berakhirnya masa pertanggungan oleh pemegang polis.
Penerima manfaat (beneficiary) : Orang atau organisasi yang mendapatkan pembayaran pendapatan polis.
Pengaju klaim (claimant) : Orang atau organisasi yang mengajukan klaim. Pegajuan klaim adalah peserta, pemegang polis, atau provider (untuk klaim asuransi kesehatan) dan ahli waris atau bank untuk asuransi jiwa dan anuitas.
Periode pemulihan (reistatement period) : Masa polis yang telah lapse masih dapat dipulihkan. Masa pemulihan biasanya satu tahun setelah tanggal jatuh tempo terakhir. Pemegang polis harus membayar tunggakan premi berikut bunganya agar polis dipulihkan.
Pernyataan kesehatan : Formulir yang diisi dan ditandatangani calon tertanggung yang menyatakan kondisi kesehatannya.
Perpanjagan polis (renewal) : Perpanjagan masa pertanggungan melewati batas waktu awalnya oleh pemegang polis dan disetujui perusahaan asuransi dengan dibayarnya sejumlah premi lanjutan.
Persetujuan klaim ex-gratia : Persetujuan untuk membayar klaim meskipun secara hokum perusahaan asuransi tidak brkewajiban membayarnya, misalnya karena resiko tidak termasuk yang dipertanggung jawabkan dalam polis.
Persyaratan kepersertaan (egilibility requirements) : Persyaratan yang harus dipnuhi seseorang agar diperbolehkan menjadi peserta asuransi kumpulan.
Peserta : Karyawan yang mmenuhi syarat untuk dipertanggung jawabkan, telah didaftarkan oleh pemegang polis, dan disetujui oleh perusahaan asuransiberdasarkan hasil seleksi resiko (underwriting).
Pinjaman polis : suatu pinjaman yang diberikan perusahaan asuransi kepada pemegang polis yang dijamin dengan nilai tunai polis tersebut. Jumlah saldo pinjaman mengurangi manfaat polis.
Polis : Perjanjian asuransi antara penanggung dan tertanggung (pemegang polis)
Polis asuransi unit link : Polis asuransi jiwa yang memenuhi kriteria sebagai berikut; a. nilai manfaat yang dijanjikan ditentukan oleh kinerja subdana investasi yang dibentuk untuk unit link tersebut;b. nilai manfaat yang diperoleh dari subdana investasi dinyatakan dalam unit; dan c. menanggung resiko kematian alami.
Pre-existing condition : Masalah kesehatan yang sudah ada sebelum tanggal efektif pertanggungan asuransi (enam bulan sampai dua tahun). Umumnya perusahaan asuransi tidak menanggung pre-existing condition , atau hanya menanggung setelah meleati masa tunggu (waiting period)
Premi : Sejumlah uang yang wajib dibayar oleh pemegang polis kepada penanggung.
Program pemberian bantuan (endowment plant) : Jenis program asuransi yang memadukan proteksi dan tabungan.
Proposal : Penjelasan oleh perusahaan asuransi mengenai manfaat/ uang pertanggungan yang dijamin dalam program asuransi kumpulan yang ditawarkan untuk setiap peserta beserta besaran premi dan syarat- syarat pokok pertanggungan. Proposal asuransi kumpulan juga sering disebut quotation.
Prospecting : proses untuk mencari calon nasabah.
Rasio claim (claim ration) : Jumlah klaim yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi dibandingkan dengan jumlah premi yang diterima. Rasio klaim sering sering kali ditujukan sebagai persentase klaim untuk setiap rupiah yang diterima.
Reasuransi : Pengalihan pertanggungan oleh perusahaan asuransi yang lain, yang biasa disebut reasuradur, sebagai porsi resiko yang diterima oleh perusahaan asuransi penerbit polis. Reasuransi dapat dilakukan melalui treaty (otomatis) atau secara facultative (casus perkasus).
Reduced paid- up : Manfaat non- klaim (non- forfeiture) ketika nilai tunai bersih dari polis asuransi digunakan sebagai premi tunggal untuk membeli pertanggungn dengan jenis dan periode yang sama dengan polis yang ditebus, tetapi uang pertanggungan yang lebih kecil.
Rekanan (provider) : Rumah sakit, laboratorium kesehatan, atau klinik/ balai pengobatan yang menjalin kerja sama  dengan perusahaan asuransi untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada nasabahnya atas beban biaya perusahaan asuransi tersebut sebatas jumlah yang dijamin (dinyatakan dalam sebuah surat jaminan).
Retention limit : Jumlah nominal rupiah yang mampu dipertanggungkan sepenuhnya tanpa bantuan reasuransi.
Rider : Manfaat tambahan yang dapat disertakan pada suatu program asuransi dasar, seperti program asuransi jiwa menyeluruh (whole life plan) atau program pemberian bantuan (endowment). Manfaat ini dirancang untuk memberikan tambahan proteksi keuangan dengan biaya yang lebih murah.
Ringkasan polis : Dokumen yang berisi intisari dari pertanggungan polis.
Risiko : Kerugian yang dapat terjadi atau individu yang dipertanggungkan.
Risk based capital : Salah satu metode pengukuran batas tingkat solvalilitas yang disyaratkan undang- undang dalam mengukur tingkat kesehatan keuangan sebuah perusahaan asuransi untuk memastikan pemenuhan kewajiban asuransi dan reasuransi dengan mengetahui besarnya kebutuhan modal perusahaan sesuai dengn tingkat resiko yang dihadapi perusahaan dalam mengelolah kekayaan dan kewajiban.
Sertifikat asuransi : Lembar pertanyaan pertanggungan yang diberikan kepada seseorang yang menjadi peserta dalam asuransi jiwa/ kesehatan kumpulan, yang berisi manfaat polis dan ketentuan- ketentuan pokok yang mengikat berikut tanggal efektif pertanggungan.
Service level : Batas waktu yang ditetapkan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan, baik underwriting, penerbitan polis, perubahan polis, konfirmasi persetujuan/ penolakan akseptasi, maupun pelaporan.
Surat jaminan rawat inap : Surat yang disampaikan perusahaan asuransi kepada rumah sakit provider yang berisi jaminan pembayaran biaya- biaya rawat inap oleh perusahaan asuransi sejumlah maksimal tertentu untuk peserta asuransi kesehatan yang namanya tercantum dalam surat tersebut.
Switching : Pemindahan dana investasi unit link dari satu jenis dana ke dana lain.
Tabel mortalitas : Tabel yang menunjukan tingkat kematian untuk sekelompok individu yang dibagi berdasarkan usia.
Tanggungan (dependant) : Seorang suami atau istri dan anak- anak yang sah.
Tertanggung (insured) : Orang atau sekelompok orang yang resikonya dipertanggungkan dalam kontrak asuransi.
Top –up : Penambahan dana investasi unit link diluar pembayaran premi regular/ sekaligus.
Uang pertanggungan : Sejumlah nilai uang yang tercantum dalam ringkasan polis atau addendum sebagai dasar perhitungan manfaat asuransi. Uang pertanggungan dalam asuransi kesehatan biasanya disebut manfaat polis.
Underwriting : peroses pengevaluasi, menyeleksi, dan menyetujui resiko asuransi dan menentukan berapa jumlah resiko dan apa syarat- syaratnya yang dapat diterima perusahaan asuransi.
Unit link : Sebuah produk asuransi yang menggabungkan proteksi dana yang dipilih.
Wakalah : Dalam asuransi syariah, penyerahan, pendelegasian, atau pemberian mandate dari seseorang kepada orang lain semasa pemberi mandate masih hidup.
Wali : Orang yang menurut hokum (adat, agama) diserahi kewajiban mengurus anak anak yatim atau yatim piatu serta hartanya sebelum anak itu dewasa. Wali merupakan penjamin dalam pengurus dan pengasuh anak yang ditinggal orang tuanya.





DAFTAR PUSTAKA

Tauris Santi, Joice & Qomariyah, Nurul. 2015. Selami Asuransi Demi Proteksi Diri. Jakarta; Kompas.
 



No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.