Tuesday, October 15, 2024

Pengertian Pancasila

Sumber Gambar : https://id.wikipedia.org/










Pengertian Pancasila

Secara Etimologis (Secara Bahasa)

Istilah "Pancasila" berasal bahasa Sansekerta yang terdiri dari kata "panca" yang artinya lima serta kata "syila" (vokal "i" pendek) yang artinya batu sendi, alas, atau dasar. Sementara itu, "syiila" vokal "i" panjang artinya peraturan atau tingkah laku yang baik, yang penting atau yang senonoh.


Secara Terminologi (Secara Peristiwa/ Sejarah)

Proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus tahun 1945 telah melahirkan negara negara republik Indonesia. Untuk melengkapi alat-alat perlengkapan negara seperti lazimnya negara-negara merdeka, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) segera mengadakan sidang.

Pada sidang tanggal 18 Agustus 1945, PPKI kemudian berhasil mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang kemudian dikenal dengan UUD 1945. Undang-Undang tersebut terdiri dari dua bagian , yaitu Pembukaan UUD 1945 dan Pasal-Pasal UUD 1945.

Pada bagian UUD 1945 berisi 37 pasal, 1 Aturan peralihan yang terdiri atas 4 pasal, serta 1 aturan yang terdiri atas 2 ayat.

Pada bagian Pembukaan UUD 1945 inilah kemudian tercantun Rumusan Pancasila, yang diantaranya adalah sebagai berikut.

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Secara konstitusional, perumusan Pancasila yang benar adalah rumusan Pancasila yang sebagaimana tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945. Hal ini juga diperkuat dalam ketetapan MPR XX/MPRS/1966 dan INPRES No 12 Tanggal 13 April 1968 yang menegaskan bahwa pengucapan, penulisan, dan rumusan Pancasila yang sah dan benar adalah PEMBUKAAN UUD 1945.


No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.