Friday, July 5, 2024

Kualifikasi Tenaga Kerja Yang Dibutuhkan Pada Sektor Industri







Hai temen-temen blogger, Alhamdulillah kita bisa ketemu lagi ni. Nah beberapa hari yang lalu saya baru saja menyelesaikan kegiatan Diklat bersama Kementrian Tenaga Kerja, Dinas tenaga kerja kabupaten/Kota, Beberapa ketua Asosiasi, serta beberapa ketua forum Bursa Kerja Khusus (BKK) wilayah barat yang dilaksanakan di Tanggerang Banten pada tanggal 3 sampai dengan tanggal 5 Juni 2024.

Dari beberapa rangkaian kegiatan tersebut ada beberapa hal yang menarik salah satunya adalah pembahasan mengenai Kualifikasi Tenaga Kerja Pada Sektor Industri yang disampaikan oleh Ibu Rika Priliyani, S.M. selaku Specialist Organization Design & System Procedure Dev. Specialist Human Capital Planning at PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. 

Kualifikasi tenaga kerja menjadi sangat penting kita fahami. Dengan mengetahui kualifikasi tenaga kerja yang dibutuhkan maka kita juga dapat mempersiapkan peserta didik kita sesuai dengan kebutuhan kualifikasi yang dibutuhkan oleh industri agar tidak terjadi ketidak sefahaman antara Sekolah dan sektor industri yang sering kita kenal sebagai (Missmatch). 

Seiring dengan kemajuan revolusi industri di berbagai sektor kehidupan masyarat yang mengalami banyak kemajuan, tentunya hal ini mempengaruhi cara perusahan (produsen) dalam menghasilkan produk dan layanan kepada masyarakat (konsumen). Untuk merespon perubahan tersebut tentunya harus diimbangi dengan peningkatan kompetensi yang dimiliki oleh siswa dan para alumni pencari kerja yang akan melamar ke suatu industri. 

Peningkatan kompetensi dapat dilakukan di sekolah maupun lembaga-lembaga pelatihan baik pemerintah maupun swasta, peningkatan kompetensi yang diberikan sudah tentu haruslah kompetensi yang sesuai dengan kualifikasi tenaga kerja yang dibutuhakan oleh sektor industri.

Menurut Bu Rika Priliyani, Ada beberapa kualifikasi tenaga kerja yang dibutuhkan pada sektor Industri antara lain adalah sebagai berikut :


1. Kualifikasi Pendidikan

  • Dalam industri diperlukan berbagai jenjang pendidikan mulai dari SMK/Sederajat hingga Perguruan Tinggi. 
  • Teknisi Mekanik : Minimal pendidikan D3 Teknik Mesin, IPK min 3,0 dari 4,0.
  • Operator Produksi : Minimal pendidikan SMK jurusan Teknik, Nilai UN min. 75 dari 100

2. Pengalaman Kerja

  • Beberapa posisi diperlukan tenaga kerja dengan pengalaman di bidang yang relevan. Sedangkan beberapa posisi dapat diisi dari fresh graduated.
  • Specialist Organization Design : Pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang yang relevan
  • Staf Administrasi : Fresh Graduated

3. Keterampilan/ Skill
  • Keterampilan/Kemampuan yang dimiliki dapat menjadi syarat utama atau dapat menjadi nilai tambah
  • Officer Customer Relation Services : Dapat berbahasa Inggris secara aktif baik lisan maupun tertulis
  • Staf Accounting : Diutamakan memiliki Sertifikasi di bidang keuangan, cth . Chartered Financial Analyst (CFA)

4. Kemampuan Fisik
  • Pada umumnya posisi-posisi yang ada di Perusahaan membutuhkan kondisi fisik/kesehatan yang baik, akan tetapi sesuai UU No. 8 tahun 2016, penyandang disabilitas pun memiliki kesempatan yang sama untuk bekerja di Perusahaan dengan kondisi tempat kerja yang memadai. seperti Administrasi, Kearsipan, Personalia, 

Nah beberapa hal diatas tadi  adalah jenis kualifikasi Tenaga Kerja Indonesia yang dibutuhkan pada sektor Industri. Semoga  dapat memberian referensi bagi kita semua dalam mempersiapkan siswa-siswa kita menuju dunia kerja mereka.

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.