Sumber Gambar :
www.reportasekonsumenindonesia.gwindonesia.com
Dalam UUPK telah diatur secara terperinci mengenai hak dan kewajiban konsumen sebagaimana diuraikan berikut ini.
Hak Konsumen
- Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.
- Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
- Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
- Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
- Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan konsumen, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
- Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
- Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
- Hak untuk mendapat kompensasi, ganti rugi dan/atau pengantian jika barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian dan tidak sebagaimana mestinya.
- Hak-hak yang diatuir dalam ketentuan perundang-undangan lain.
Kewajiban Konsumen
- Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.
- Beriktikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
- Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
- Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Sumber :
Abdul R. Saliman, Hukum Bisnis untuk Perusahaan teori dan contoh kasus, Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2005.
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.