Tuesday, April 16, 2024

Hak dan Kewajiban Konsumen

Sumber Gambar : 
www.reportasekonsumenindonesia.gwindonesia.com










Dalam UUPK telah diatur secara terperinci mengenai hak dan kewajiban konsumen sebagaimana diuraikan berikut ini.

 

Hak Konsumen 

  1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.
  2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
  3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
  4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
  5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan konsumen, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
  6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
  7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
  8. Hak untuk mendapat kompensasi, ganti rugi dan/atau pengantian jika barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian dan tidak sebagaimana mestinya.
  9. Hak-hak yang diatuir dalam ketentuan perundang-undangan lain.

 Kewajiban Konsumen 

  1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.
  2. Beriktikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
  3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
  4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

 

Sumber :

Abdul R. Saliman, Hukum Bisnis untuk Perusahaan teori dan contoh kasus, Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2005.

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.