Monday, March 18, 2024

Pengertian Wudhu Dan Syarat-Syarat Syahnya Wudhu

Sumber Gambar : https://superyou.co.id/









Wudhu menurut bahasa berarti bersih dan indah. Menurut syara' berarti membersihkan anggota-anggota tubuh untuk menghilangkan hadast kecil.

Wudhu adalah suatu syarat untuk sahnya Shalat yang dikerjakan sebelum seseorang mengerjakan Shalat. Perintah wajib wudhu ini sebagaimana firman Allah Swt.

• يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ

Artinya : 

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu akan mengerjakan Shalat, basuhlah mukamu dan dua tanganmu hingga kedua siku, sapulah kepalamu kemudian basuhlah kedua kakimu hingga kedua mata kaki"


Syarat-Syarat Sahnya Wudhu

Wudhu baru dikatakan sah, apabila ada syarat-syarat sebagai berikut :

  1. Islam ; orang yang tidak beragama Islam tidak sah menegrjakan Wudhu
  2. Mumayyiz ; artinya orang yang sudah dapat membedakan antara baik dan buruk dari pekerjaan yang dikerjakannya. atau anak yang telah mencapai usia sekitar 7 tahun, dianggap bisa membedakan antara hal bermanfaat dan berbahaya bagi dirinya.
  3. Dikerjakan (menggunakan) air yang suci dan mensucikan untuk mengangkat hadast.
  4. Mengalirkan air ke anggota yang dibasuh
  5. Tidak ada di anggota wudhu sesuatu yang merubah sifat air
  6. Tidak ada sesuatu yang menghalangi sampai air ke kulit
  7. Masuk waktu sembahyang bagi orang yang senantiasa berhadas ; misalnya orang itu selalu kentut atau kencing; Wudhu harus dilakukan setelah masuk waktunya Shalat.

Sumber :

- Rifa'i, Moh, 1978. Fiqih Islam Lengkap. Semarang: CV Toha Putra Semarang.

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.