![]() |
Sumber Gambar : https://superyou.co.id/ |
Wudhu menurut bahasa berarti bersih dan indah. Menurut syara' berarti membersihkan anggota-anggota tubuh untuk menghilangkan hadast kecil.
Wudhu adalah suatu syarat untuk sahnya Shalat yang dikerjakan sebelum seseorang mengerjakan Shalat. Perintah wajib wudhu ini sebagaimana firman Allah Swt.
• يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ
Artinya :
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu akan mengerjakan Shalat, basuhlah mukamu dan dua tanganmu hingga kedua siku, sapulah kepalamu kemudian basuhlah kedua kakimu hingga kedua mata kaki"
Syarat-Syarat Sahnya Wudhu
Wudhu baru dikatakan sah, apabila ada syarat-syarat sebagai berikut :
- Islam ; orang yang tidak beragama Islam tidak sah menegrjakan Wudhu
- Mumayyiz ; artinya orang yang sudah dapat membedakan antara baik dan buruk dari pekerjaan yang dikerjakannya. atau anak yang telah mencapai usia sekitar 7 tahun, dianggap bisa membedakan antara hal bermanfaat dan berbahaya bagi dirinya.
- Dikerjakan (menggunakan) air yang suci dan mensucikan untuk mengangkat hadast.
- Mengalirkan air ke anggota yang dibasuh
- Tidak ada di anggota wudhu sesuatu yang merubah sifat air
- Tidak ada sesuatu yang menghalangi sampai air ke kulit
- Masuk waktu sembahyang bagi orang yang senantiasa berhadas ; misalnya orang itu selalu kentut atau kencing; Wudhu harus dilakukan setelah masuk waktunya Shalat.
- Rifa'i, Moh, 1978. Fiqih Islam Lengkap. Semarang: CV Toha Putra Semarang.
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.