Sumber Gambar : https://uin-alauddin.ac.id/ |
1. Pengertian rapat
Rapat (conference atau
meeting) adalah alat/media komunikasi kelompok yang mempunyai sifat tatap muka
dan sangat penting, diselenggarakan oleh banyak organisasi, baik swasta maupun
pemerintah untuk mendapatkan mufakat melalui musyawarah untuk pengambilan
keputusan.
2.
Jenis-jenis rapat
dan syarat-syaratnya
a.
Jenis-jenis rapat
Rapat
dapat dibedakan menjadi beberapa jenis antara lain:
1.
Menurut
tujuannya, rapat dibedakan menjadi tiga, yakni
a)
Rapat penjelasan
b)
Rapat pemecahan
masalah
c)
Rapat perundingan
2.
Menurut sifatnya,
rapat dibedakan menjadi dua, yakni
a)
Rapat formal
b)
Rapat informal
3.
Menurut jangka
waktunya dapat dibedakan menjadi tiga, yakni
a)
Rapat mingguan
b)
Rapat bulanan
c)
Rapt tahunan
b.
Syarat-syarat Rapat
Suatu
pertemuan dapat disebut sebagai rapat apabila memenuhi criteria-kriteria
berikut:
1)
Membicarakan
suatu masalah yang berkaitan dengan tujuan organisasi, perusahaan, instansi,
pemerintah, dan lain-lain, yang harus dirundingkan/ didiskusikan secara bermusyawarah.
2)
Pada saat rapat
seluruh peserta harus berperan aktif
3)
Setiap
pembicaraan ketika rapat berlangsung harus bersifat terbuka (tidak ada yang
disembunyikan serta prasangka).
4)
Adanhya
unsure-unsur rapat seperti pimpinan, notulen, moderator, peserta rapat, masalah
yang dibahas.
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.