Wednesday, March 25, 2020

Pasar Monopoli


Kalian pasti pernah pergi ke pasar untuk membeli kebutuhan sehari- hari ataupun bahkan menjadi pelaku kegiatan usaha di pasar tersebut. Kalian juga pasti sudah bisa mendefiniskan apa itu pasar secara sederhana. Tapi apakah kalian tau jenis- jenis pasar berdasarkan struktur pasarnya ?.

Bedasarkan struktur pasarnya, pasar dibedakan atas pasar persaingan sempurna dan pasar persaingan tidak sempurna. Pasar persaingan tidak sempurna kemudian dibagi lagi kedalam beberapa  bagian yang antara lain adalah pasar monopoli, pasar oligopoly, dan pasar monopolistik.

Untuk pasar persaingan sempurna dan pasar persaingan tidak sempurna insyaallah akan saya jelaskan pada tulisan saya selanjutnya. Namun, secara khusus pada tulisan ini saya akan menjelaskan tentang pasar Monopoli.

Pengertian Pasar Monopoli  

Pasar monopoli adalah struktur pasar dimana hanya terdapat satu penjual saja. Barang yang dihasilkan tidak mempunyai barang pengganti yang mirip dengan yang ada dipasar tersebut. Selain itu produsen lain sulit sekali masuk ke pasar ini dengan berbagai hambatan seperti :

1. Penguasaan bahan mentah yang strategis dikuasai oleh pihak- pihak tertentu
2. Terdapat skala ekonomi
3. Adanya penguasaan hak paten, hak penguasaan ekslusif oleh pihak tertentu

Di Indonesia struktur pasar monopoli kerap dipegang oleh perusahaan- perusahaan milik pemerintah. Adapaun salah satu contoh dari perusahaan monopoli milik pemerintah yang ada di Indonesia adalah Perusahaan Linstrik Negara (PLN). 

PLN adalah perusahaan tunggal yang memproduksi listrik di Indonesia. Hal ini bertujuan sebagai mana amanat pasal 33 UUD 1945. Bahwa segala sesuatu yang menyangkut hajat hidup orang banyak dikuasai sepenuhnya oleh pemerintah untuk sebesar- besarnya kemakmuran rakyat.

Sumber daya yang menyangkut hajat hidup orang bayak harus dikuasai sepenuhnya oleh Negara, sebab jika dikuasai oleh perusahaan swasta atau asing maka mereka akan semau-maunya menaikan harga yang pada akhirnya dapat menyengsarakan rakyat.

Ciri-ciri pasar monopoli

1. Terdapat satu orang penjual dengan banyak pembeli di pasar. Karena sifatnya ini, pembeli tidak dapat beralih ke penjual lain meskipun merasa dirugikan dengan harga yang ditetapkan
2. Tidak terdapat barang pengganti yang dapat disediakan oleh pihak lain selain penjual yang ada di pasar tersebut
3. Terdapat hambatan dalam memasuki pasar bagi perusahaan baru. Hambatan yang ada dapat berupa undang-undang, teknologi mutakhir yang dimiliki, modal yang sangat besar dan lainnya
4. Penjual pada pasar monopoli dapat menentukan harga sesuai keinginannya karena tidak tersedianya barang substitusi dekat dari barang yang dijual
5. Kurva permintaan di pasar sama dengan kurva permintaan yang dihadapi perusahaan monopolis.

 

Kelebihan pasar monopoli

1. Sifat barang yang tidak memiliki barang substitusi dekat membuat perusahaan monopolis tidak perlu menggelontorkan banyak uang untuk melakukan promosi dan iklan agar pembeli dapat membedakan produknya
2. Pada monopoli secara alamiah, tambahan penjual justru akan membuat produksi tidak dapat mencapai skala ekonomi (economies of scale) sehingga monopoli justru akan meningkatkan efisiensi dalam berproduksi.
3. Dengan monopoli pemerintah dapat menjaga sumber daya alam yang penting bagi masyarakat
4. Melindungi hak kekayaan individu sehingga semakin mendorong dilakukannya inovasi

 

Kekurangan pasar monopoli

1. Karena produsen dapat menetapkan harga dengan mengurangi atau meningkatkan jumlah produksi, dimungkinkan produksi tidak dilakukan secara optimum dan efisien
2. Pembeli tidak dapat berpindah ke penjual lain meskipun harga yang ditetapkan dirasa mahal
3. Keuntungan terpusat di produsen karena konsumen tidak memiliki pilihan selain membeli dari produsen tersebut untuk memenuhi kebutuhannya


Soal Latihan :

1. Tuliskan Pengertian Pasar Monopoli 
2. Tuliskan lima contoh perusahaan Monopoli di Indonesia 
3. Mengapa PLN dikatakan sebagai pasar Monopoli 
4. Apakah Pertamina termasuk kepada struktu pasar monopoli, jelaskan .. 
5. tuliskan bunyi pasal 33 UUD 1945 ayat 1-3

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.