Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan salah satu
lembaga Negara dalam hal ini adalah lembaga legislatif yang bertugas merancang
Undang-Undang Dasar (UUD). DPR merupakan lembaga Negara yang mewakili aspirasi
seluruh rakyat Indonesia yang oleh karenanya dalam merumuskan Undang-Undang
Dasar DPR harus memperhatikan amanat serta kebaikan yang akan diterima oleh
rakyat. Selain dari pada kewajibannya untuk menerima serta menjadi wakil
rakyat, DPR tentu juga memiliki hak-hak yang melekat daripadanya yang antara
lain adalah :
1. Hak
Interpelasi
Hak Interpelasi adalah hak DPR
untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan yang dijalankan
berkaitan dengan Undang-Undang.
2. Hak
Angket
Hak angket adalah hak menjelaskan
suatu undang- undang atau kebijakan pemerintah
3. Hak
Imunitas
Hak Imunitas adalah hak kekebalan
hukum dimana setiap anggota DPR tidak dapat dituntut di hadapan dan diluar
pengadilan karena pernyataan ataupun pendapat yang dikemukakan secara lisan
maupun tertulis.
4. Hak
Menyatakan Pendapat
Hak menyatakan pendapat adalah hak
DPR menyatakan pendapat atas :
1. Kebijakan pemerintah
2. Tindak lanjut hak interpelasi
3. Dugaan Presiden atau Wakil
Presiden melakukan pelanggaran hukum
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.