Tuesday, January 23, 2018

Pengertian Modal Usaha



 

Didalam memulai suatu usaha maka modal merupakan salah satu hal yang paling utama agar usaha tersebut dapat berdiri dan menghasilkan laba. Beberapa pendapat mengatakan bahwa modal usaha tidak selalu harus dalam bentuk uang melaikan juga seperti keahlian, inovasi, produk, barang-barang dan lain sebagainya. nah berikut adalah pengertian modal usaha menurut beberapa  ahli yang diantaranya adalah sebagai berikut :


     -Menurut Pof. Dr Meij, Modal adalah koleksivitas dari barang-barang modal yang tercatat di neraca sebelah debet

    -Menurut Pof.Bakker, Modal adalah berupa barang-barang kongkret yang masih ada dalam rumah tangga perusahaan yang tercatat di sebelah debet.

    -Menurut Pof.  Polak, Modal adalah kekuasaan untuk menggunakan barang-barang modal yang tercatat di neraca sebelah kredit.


Adapun yang dimaksud dengan barang-barang modal adalah semua barang yang ada dalam rumah tangga perusahaan yang berfungsi secara produktif untuk memperoleh pendapatan. Modal barang disini adalam modal berbentuk aktiva berwujud contohnya, tanah, gedung/pabrik, alat-alat, mesin, dan lain sebagainya.


Dari uraian-uraian diatas maka saya mencoba untuk mengartikan pengertian modal usaha.
Modal usaha adalah keseluruhan dari segala sesuatu yang dibuthkan dalam mendirikan usaha baik itu berbentuk aktiva berwujud seperti tanah, gedung dan lain sebagainya serta aktiva tidak berwujud seperti keahlian, inovasi, nama baik dan lain sebagainya yang kesemuanya saling mendukung dalam upaya untuk mencari laba.




Daftar Pustaka
Tedjasutisna, Ating. 2008. Memahami Kewirausahaan. Bandung: Armico.

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.