Didalam memulai suatu
usaha maka modal merupakan salah satu hal yang paling utama agar usaha tersebut
dapat berdiri dan menghasilkan laba. Beberapa pendapat mengatakan bahwa modal
usaha tidak selalu harus dalam bentuk uang melaikan juga seperti keahlian,
inovasi, produk, barang-barang dan lain sebagainya. nah berikut adalah
pengertian modal usaha menurut beberapa
ahli yang diantaranya adalah sebagai berikut :
-Menurut Pof. Dr Meij, Modal adalah koleksivitas dari barang-barang modal yang
tercatat di neraca sebelah debet
-Menurut Pof.Bakker, Modal adalah berupa barang-barang kongkret yang masih
ada dalam rumah tangga perusahaan yang tercatat di sebelah debet.
-Menurut Pof. Polak, Modal adalah kekuasaan untuk menggunakan
barang-barang modal yang tercatat di neraca sebelah kredit.
Adapun yang dimaksud
dengan barang-barang modal adalah semua barang yang ada dalam rumah tangga
perusahaan yang berfungsi secara produktif untuk memperoleh pendapatan. Modal
barang disini adalam modal berbentuk aktiva berwujud contohnya, tanah,
gedung/pabrik, alat-alat, mesin, dan lain sebagainya.
Dari uraian-uraian
diatas maka saya mencoba untuk mengartikan pengertian modal usaha.
Modal usaha adalah
keseluruhan dari segala sesuatu yang dibuthkan dalam mendirikan usaha baik itu
berbentuk aktiva berwujud seperti tanah, gedung dan lain sebagainya serta
aktiva tidak berwujud seperti keahlian, inovasi, nama baik dan lain sebagainya
yang kesemuanya saling mendukung dalam upaya untuk mencari laba.
Daftar
Pustaka
Tedjasutisna, Ating.
2008. Memahami Kewirausahaan.
Bandung: Armico.
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.