Seorang wirausaha
meminjam modal usaha biasanya disertai dengan alasan tertentu yang utamanya
adalah untuk meningkatkan efesiensi dan efektivitas usaha. Seorang wirausahaan
berhak mengajukan pemodalan usahanya kepada berbagai pihak seperti pihak yang
utamanya adalah pihak bank.
Adapun cara-cara
mengajukan permohonan pinjaman modal usaha kepada pihak bank yaitu sebagai
berikut :
a. Diajukan
langsung kepada Kantor Cabang Pelaksana (KCP)
b. Mengisi
daftar isian yang formulirnya sudah disediakan oleh Kantor Cabang Pelaksana
c. Memberikan
keterangan yang lengkap dan benar mengenai keadaan keuangan perusahaan
Dalam memohon
peminjaman usaha kepada pihak bank, seorang wirausahawan juga harus menyiapkan
dokumen-dokumen yang harus dilampirkan dalam permohonan pinjaman modal usaha
dari pihak bank yaitu sebagai berikut :
a. Akta pendirian usaha
Akta
pendirian usaha adalah dokume yang memuat tentang profil perusahaan yang dibuat
pendiri usaha dengan notaris dan disertai saksi-saksi yang didaftarkan ke
Pengadilan Negeri setempat.
b.
Kartu tanda penduduk (KTP)
c. SITU, SIUP, dan AMDAL
SITU = Surat Izin Tempat Usaha
SIUP = Surat Izin Usaha Perdagangan
AMDAL
= Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
d.
Neraca rugi/laba
Berisi
tentang laporan / keadaan keuangan perusahaan dari tahun ketahun, hal ini
bertujuan agar bank dapat mengetahui tingkat likuiditas dari perusahaan yang
ingin meminjam tersebut. Adapun maksud dari likuiditas dalam hal ini adalah kemampuan
perusahaan untuk memenuhi kewajiban membayar kembali pinjaman tepat waktu.
e.
Proposal usaha
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.