Hai sahabat blogger….
Ketemu lagi nih. Mudah-mudahan semuanya masih pada sehat ya, Amin.
Pada tulisan-tulisan
saya sebelumnya saya juga telah membahas tentang uang yang diataranya adalah
mengenai sejarah penggunaan uang, nilai uang, dan mengapa Bank Indonesia (BI)
tidak mencetak uang banyak-banyak.
Nah pada kesempatan
kali ini saya akan menulis tentang jenis-jenis uang. Apa saja sih jenis-jenis
uang itu ? .. Pasti temen-temen pengen tau kan..?. Baiklah langsung saja kita
bahas.
Jenis-jenis
uang
Jenis-jenis uang pada
dasarnya dibedakan atas tiga yaitu, berdasarkan bahan pembuatannya, berdasarkan
pihak yang menerbitkannya, dan berdasarkan nilainnya.
a.
Berdasarkan
bahan pembuatannya
Berdasarkan bahan untuk membuatnya, uang
dibedakan atas uang logam dan uang kertas.
1. Uang
logam
Uang logam adalah uang yang terbuat dari
logam seperti gambar dibawah ini.
Sumber Gambar: Cleanipedia.com
Adapun logam yang biasa digunakan
sebagai bahan pembuat uang adalah emas, perak, perunggu, dan alumunium. Pada
zaman dahulu bahan dasar yang digunakan untuk membuat uang logam adalah emas
dan perak. Emas dan perak merupakan jenis logam yang memiliki nilai lebih
tinggi dibandingkan dengan jenis logam yang lainnya. Namun seiring berjalannya
waktu karena ketersediaannya semakin lama semakin menipis dan nilai jualnya juga
semakin lama semakin tinggi maka, bahan pembuat uang logam tersebut kemudia
diganti dengan alumunium karena bahan pembuatannya jauh lebih mura ketimbang
emas dan perak.
2. Uang
Kertas
Uang kertas adalah uang yang bahan
pembuatannya terbuat dari kertas. Dalam pembuatan uang kertas. Bahan dasar
kertas yang digunakan sebagai bahan dasar pembuat uang adalah kertas khusus dan
tidak dapat diperjual belikan serta ditiru secara sembarangan.
Berikut adalah beberapa contoh uang
kertas yang beredar di Indonesia:
Sumber Gambar: Warungasep.net
b.
Berdasarkan
pihak yang menerbitkannya
Berdasarkan pihak yang menerbitkannya
uang dibedakan atas dua yaitu, uang kartal dan uang giral.
1. Uang
kartal
Uang kartal adalah jenis uang yang
terdiri atas uang kertas dan uang logam. Uang kartal berfungsi sebagai alat
pembayaran tunai. Uang kartal dikeluarkan oleh Bank sentral atau Bank Indonesia.
2. Uang
Giral
Uang giral adalah uang yang dikeluarkan
oleh bank-bank umum, misalnya bank BNI, BRI, Mandiri dan sebagainya. Uang giral
tersebut dapat berupa cek, giro, dan kartu kredit.
Cek
Merupakan surat perintah dari pemilik
pada rekening kepada sebuah bank untuk membayarkan sejumlah uang dengan jumlah
trtentu kepada seseorang yang namanya tercantum dalam cek tersebut.
Sumber Gambar: Haikudeck.com
Giro
Merupakan surat perintah dari sesorang
yang mempunyai rekening pada sebuah bank. Isi surat perintah tersebut yaitu
agar bank melakukan pembayaran dengan cara memindahkan sebagian atau seluruh
nilai rekeningnya kepada rekening pihak lain yang dituju.
Kartu kredit
Kartu kredit adalah alat pembayaran yang
digunakan untuk membiayai pembelian seorang pemegang kartu kredit terhadap
suatu barang yang dibeli dengan cara kredit pada saat transaksi dilakukan.
c.
Berdasarkan
nilainya
1. Uang
bernilai penuh (Full bodied money)
Uang bernilai penuh merupakan jenis uang
yang nilainya sebagai uang sama dengan nilainya sebagai barang.
2. Uang
tidak bernilai penuh
Uang tidak bernilai penuh merupakan
jenis uang yang mewakili barang atau logam yang berfungsi sebagai uang bernilai
penuh. Biasanya uang tidak bernilai penuh berbentuk surat atau sertifikat. Pada
saat ini uang tidak bernilai penuh sudah tidak beredar lagi di masayarakat.
3. Uang
kredit (Taken money)
Uang kredit dapat berentuk uang kartal
maupun uang giral. Uang kredit adalah jenis uang yang nilainya sebagai uang lebih
tinggi dari pada nilainya sebagai barang.
Daftar Pustaka
Sadirman. Dkk. 2015. Pembelajaran IPS Terpadu Untuk Kelas IX SMP dan MTS. Solo:
Platinum.
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.