Saturday, September 9, 2017

Jenis-Jenis Uang



Hai sahabat blogger…. Ketemu lagi nih. Mudah-mudahan semuanya masih pada sehat ya, Amin.
Pada tulisan-tulisan saya sebelumnya saya juga telah membahas tentang uang yang diataranya adalah mengenai sejarah penggunaan uang, nilai uang, dan mengapa Bank Indonesia (BI) tidak mencetak uang banyak-banyak.

Nah pada kesempatan kali ini saya akan menulis tentang jenis-jenis uang. Apa saja sih jenis-jenis uang itu ? .. Pasti temen-temen pengen tau kan..?. Baiklah langsung saja kita bahas.


Jenis-jenis uang

Jenis-jenis uang pada dasarnya dibedakan atas tiga yaitu, berdasarkan bahan pembuatannya, berdasarkan pihak yang menerbitkannya, dan berdasarkan nilainnya.

a.    Berdasarkan bahan pembuatannya
 Berdasarkan bahan untuk membuatnya, uang dibedakan atas uang logam dan uang kertas.

1.      Uang logam
Uang logam adalah uang yang terbuat dari logam seperti gambar dibawah ini.

Hasil gambar untuk uang logam
Sumber Gambar: Cleanipedia.com

Adapun logam yang biasa digunakan sebagai bahan pembuat uang adalah emas, perak, perunggu, dan alumunium. Pada zaman dahulu bahan dasar yang digunakan untuk membuat uang logam adalah emas dan perak. Emas dan perak merupakan jenis logam yang memiliki nilai lebih tinggi dibandingkan dengan jenis logam yang lainnya. Namun seiring berjalannya waktu karena ketersediaannya semakin lama semakin menipis dan nilai jualnya juga semakin lama semakin tinggi maka, bahan pembuat uang logam tersebut kemudia diganti dengan alumunium karena bahan pembuatannya jauh lebih mura ketimbang emas dan perak.


2.      Uang Kertas
Uang kertas adalah uang yang bahan pembuatannya terbuat dari kertas. Dalam pembuatan uang kertas. Bahan dasar kertas yang digunakan sebagai bahan dasar pembuat uang adalah kertas khusus dan tidak dapat diperjual belikan serta ditiru secara sembarangan.

Berikut adalah beberapa contoh uang kertas yang beredar di Indonesia:

 Hasil gambar untuk uang kertas
Sumber Gambar: Warungasep.net 





b.   Berdasarkan pihak yang menerbitkannya
Berdasarkan pihak yang menerbitkannya uang dibedakan atas dua yaitu, uang kartal dan uang giral.


1.      Uang kartal
Uang kartal adalah jenis uang yang terdiri atas uang kertas dan uang logam. Uang kartal berfungsi sebagai alat pembayaran tunai. Uang kartal dikeluarkan oleh Bank sentral atau Bank Indonesia.

2.      Uang Giral
Uang giral adalah uang yang dikeluarkan oleh bank-bank umum, misalnya bank BNI, BRI, Mandiri dan sebagainya. Uang giral tersebut dapat berupa cek, giro, dan kartu kredit.


Cek
Merupakan surat perintah dari pemilik pada rekening kepada sebuah bank untuk membayarkan sejumlah uang dengan jumlah trtentu kepada seseorang yang namanya tercantum dalam cek tersebut.

Hasil gambar untuk cek
 Sumber Gambar: Haikudeck.com


Giro
Merupakan surat perintah dari sesorang yang mempunyai rekening pada sebuah bank. Isi surat perintah tersebut yaitu agar bank melakukan pembayaran dengan cara memindahkan sebagian atau seluruh nilai rekeningnya kepada rekening pihak lain yang dituju.

Kartu kredit
Kartu kredit adalah alat pembayaran yang digunakan untuk membiayai pembelian seorang pemegang kartu kredit terhadap suatu barang yang dibeli dengan cara kredit pada saat transaksi dilakukan.




c.    Berdasarkan nilainya

1.      Uang bernilai penuh (Full bodied money)
Uang bernilai penuh merupakan jenis uang yang nilainya sebagai uang sama dengan nilainya sebagai barang.

2.      Uang tidak bernilai penuh
Uang tidak bernilai penuh merupakan jenis uang yang mewakili barang atau logam yang berfungsi sebagai uang bernilai penuh. Biasanya uang tidak bernilai penuh berbentuk surat atau sertifikat. Pada saat ini uang tidak bernilai penuh sudah tidak beredar lagi di masayarakat.

3.      Uang kredit (Taken money)
Uang kredit dapat berentuk uang kartal maupun uang giral. Uang kredit adalah jenis uang yang nilainya sebagai uang lebih tinggi dari pada nilainya sebagai barang.



Daftar Pustaka

Sadirman. Dkk. 2015. Pembelajaran IPS Terpadu Untuk Kelas IX SMP dan MTS. Solo: Platinum.

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.