Oleh
Muhammad Yusuf
Jln Pukat IV Medan
Strata Satu (S1)
0821-6638-3523
BAB I. PENDAHULUAN
a. Latar Belakang Masalah
Medan
merupakan kota terbesar ketiga di Indonesia setelah Jakarta dan Surabaya. Badan
Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa pada tahun 2014, kota Medan memiliki
jumlah penduduk lebih dari dua juta jiwa[1].
Dengan jumlah penduduk yang begitu besar, maka tak salah jika kota ini juga
memiliki mobilitas masyarakat yang besar pula.
Di
tengah padatnya aktivitas dan rutinitas yang dijalani oleh masyarakat kota
Medan, jalanan menjadi suatu unsur yang tidak terlepaskan. Jalanan berperan
penting dalam memobilisasi masyarakat yang ingin bergerak dari suatu tempat
menuju ke tempat yang lainnya.
Tingginya
mobilitas masyarakat dijalanan tentunya dapat menimbulkan berbagai hal yang
diataranya adalah kemacetan, kecelakaan dan sampai kepada sesuatu yang dapat
mengancam kehidupan masyarakat itu sendiri seperti peluang terjadinya berbagai
tindak kejahatan yaitu pemerasan, pungutan liar, penganiayaan hingga perampasan
barang berharga yang belakangan ini kita kenal sebagai aksi begal.
Penjahat
Jalanan atau begal kian hari aksinya semakin menjadi-jadi. Sudah banyak
masyarakat yang menjadi korban dari keganasan begal- begal tersebut, ada yang
kehilangan harta benda, ada yang menjadi korban kekerasan, dan ada juga yang
sampai kehilangan nyawa.
Maraknya
kejahatan yang terjadi di jalanan kota Medan ini semakin hari semakin
meresahkan masyarakat, sebab para pelaku begal ini terbilang nekad dan sadis
dalam beraksi. Berdasarkan pantauan penulis terhadap beberapa kasus yang
terjadi, salah satu peristiwa teragis dialami oleh seorang mahasiswa bernama
David Juliono (22) yang tewas ditikam oleh kawanan begal saat hendak pulang
kuliah pada Jumat dini hari (21/4) di Jl KL Yos Sudarso KM 11, Kelurahan Titi
Papan, Kecamatan Medan Deli, Medan.
Peristiwa
tersebut hanya salah satu contoh dari banyak kasus yang dialami oleh masyarakat
kota Medan. Masyarakat sudah sangat resah dan was-was apalagi ketika hendak
berpergian pada malam hari.
Pihak
kepolisian selaku pihak yang berwenang dalam memelihara keamanan dan ketertiban
masyarakat telah berupaya semaksimal mungkin untuk meminimalisir terjadinya
tindak kejahatan khususnya yang disebabkan oleh begal. Kepolisian terus
berupaya dalam mengatasi masalah ini yang diantaranya adalah dengan membentuk 15
tim khusus anti begal dan melakukan tindakan tegas, yakni tembak di tempat
kepada pelaku pembegalan dan kejahatan lainnya[2]. Meskipun
kendati demikian, masih ada saja pelaku begal yang tidak kapok dalam melakukan
aksinya.
Peran
serta masyarakat juga sanggat dibutuhkan dalam hal ini. Masyarakat kota Medan
harus selalu waspada jika ingin keluar pada malam hari dan segera memberikan
laporan kepada polisi jika melihat tanda- tanda dari komplotan begal tersebut.
Selain itu adapun upaya lain yang dapat dilakukan untuk mengatasi maraknya aksi
begal motor yang terjadi di kota Medan ialah dengan menggunakan bantuan kamera
CCTV yang terintegrasi.
CCTV
merupakan sebuah sistem komputer menggunakan video kamera untuk menampilkan dan
merekam gambar pada waktu dan tempat dimana perangkat tersebut terpasang.[3]
Melalui kamera CCTV polisi dapat memantau gerak masyarakat di jalanan maupun
suatu tempat pada waktu kapan saja, sehingga apabila terjadi suatu tindak
kejahatan yang menimpa masyarakat maka pihak kepolisian akan dapat segera
datang ke lokasi untuk menyelamatkan korban dan menangkap pelaku kejahatan
tersebut atau paling tidak dapat mengenali identitas si pelaku.
Namun
sangat disayangkan bahwa, saat ini kamera CCTV yang dimiliki oleh kepolisisan jumlahnya
masih sangat terbatas dan belum terintegrasi sehingga, keberadaanya belum bisa
mengkaver keseluruhan wilayah di kota Medan. Adanya keterbatasan dari jumlah
maupun anggaran untuk memansang kamera CCTV di sepanjang jalan maupun tempat-
tempat umum lainnya tentu menjadi persoalan serius yang harus di carikan
solusinya.
Ditengah
keterbatasan kamera CCTV yang dimiliki oleh pihak kepolisian maka sangat
diharapkan agar pemerintah daerah dalam hal ini selaku instansi yang paling
berwenang di daerah harus bisa menggandeng para perusahaan swasta, tempat
usaha, mall, restoran maupun masyarakat secara umum yang memiliki gedung
ataupun rumah di pinggir jalan maupun dekat dengan tempat-tempat umum agar mau
mengintegrasikan kamera CCTV yang mereka miliki untuk kemudian dapat dipantau
langsung oleh pihak kepolisian.
Dengan
terintegrasinya kamera CCTV tersebut maka akan memudahkan pihak kepolisian untuk
memantau berbagai tempat maupun lokasi yang ada di kota Medan. Sehingga polisi
bisa langsung datang ke tempat kejadian perkara bila mana pada monitor pengawas
terlihat ada masyarakat yang membutuhkan pertolongan segera. Penulis berharap
apabila kelak program ini dapat terealisasikan dengan sangat baik maka akan dapat
mengurangi berbagai bentuk tindak kejahatan khususnya masalah begal motor yang kian hari kian
meresahkan masyarakat kota Medan. Dengan berkurangnya berbagai bentuk tindak
kejahatan di jalanan maka hal ini tentunya juga dapat menciptakan rasa aman
bagi masyarakat pengguna jalan.
[1]
BPS Provinsi Sumatera Utara : Jumlah Penduduk Daerah Perkotaan dan Perdesaan
Menurut Kabupaten/Kota (jiwa), 2014.
[2] BATAMNEWS.CO.ID, Medan - 400 Kasus
Begal Sebulan, Kapolda Sumut Murka. http://batamnews.co.id/berita-2691-400-kasus-begal-sebulan-kapolda-sumut-murka.html. Diakses pada tanggal 15 Juli 2017.
[3]Quantum
Galaxy. Pengertian CCTV dan perangkat - perangkat. http://www.cctvpantura.com/2015/11/pengertian-cctv-dan-perangkat-perangkat.html .
Diakses pada tanggal 16 Juli 2017.
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.