Tuesday, April 18, 2017

Kesetaraan Gender Dalam Islam dan Alasan Mengapa Kedudukan Laki- laki Lebih Tinggi Dibandingkan Dengan Kedudukan Perempuan ?



Oleh : Muhammad Yusuf
  
  
Hasil gambar untuk kesetaraan gender
Sumber Gambar : Wikipedia




Semakin berkembangnya peradaban manusia dan pemahaman akan pentingnya demokrasi saat ini membawa berbagai bentuk perubahan di berbagai dimensi masyarakat baik itu dimensi sosial, budaya dan dimensi kehidupan lainnya. Kesadaran akan pentingnya demokrasi sudah barang tentu juga mengakar kepada pemahaman akan kesetaraan antara laki- laki dan perempuan atau yang kerap kita kenal sebagai kesetaraan gender.

Gerakan yang pertama kali muncul di Ingris pada abad ke 18 ini sudah bukan rahasia umum lagi, ramainya ungkapan persamaan hak antara kaum laki- laki dan perempuan tersebut tak jarang pada akhirnya memunculkan perbincangan yang serius dikalangan masyarakat, khususnya oleh kaum perempuan. 

Islam sebagai sebuah ajaran agama sering kali mendapat tudingan dari orang awam yang beranggapan bahwa Islam sama sekali tidak mentolerir adanya kesetaraan gender dan mendiskriminasikan kaum perempuan yaitu dengan menganggap kedudukan laki- laki lebih tinggi dibandingkan dengan kedudukan perempuan. 

Tudingan tersebut terang saja salah, lantas bagaimana Islam memandang kesetaraan gender  dan bagaimana pula sebenarnya kedudukan kaum perempuan di dalam Islam ?

Islam adalah agama yang sempurna yang dalam ajaranya bukan hanya mengatur tentang bagaimana hubungan manusia dengan tuhan, melainkan juga mengatur hubungan manusia dengan sesama manusia lainnya. 

Untuk menjawab segala tudingan- tudingan tersebut maka sangat perlu bagi kita untuk memahami ajaran Islam secara lebih mendalam. Untuk itu mari kita simak kutipan surah (Al- Baqarah , 2: 228) berikut ini :

Dan para isteri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali quru. Tidak boleh bagi mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahim mereka, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan para suami mereka lebih berhak kembali kepada mereka dalam (masa) itu, jika mereka menghendaki perbaikan. Dan mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut. Tetapi para suami, mempunyai kelebihan di atas mereka. Allah Maha perkasa, Mahabijaksana. 

Mari kita perhatikan kutipan Surah (Al- Baqarah, 2 : 228) diatas, dan terkhusus untuk kalimat yang ditebalkan. Dalam kutipan ayat tersebut jelas dikatakan bahwa para perempuan mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut. jadi tudingan diawal yang mengatakan bahwa Islam sama sekali tidak mentolerir adanya kesetara gender antara kaum laki- laki dan perempuan adalah tudingan yang tidak benar. 

Islam sebagai sebuah agama justeru menyerukan bahwa perempuan dan laki- laki memiliki hak yang sama (seimbang). Keduanya tidak dibedakan sedikit pun satu sama lain baik dalam mendapatkan hak maupun dalam menunaikan kewajibannya sebagai seorang manusia. 

Antara seorang laki- laki dan perempuan ataupun seorang suami dengan istri memiliki kesetaran dalam memperoleh hak dan menunaikan kewajiban yang sama. Keduanya bisa di katakana sebagai satu kesatuan yang utuh yang tidak bisa dipisahkan di dalam menjalani kehidupan di dunia ini.

Menjalani kehidupan di dunia tentu memiliki cakupan yang sangat luas bukan hanya beribadah dan menyampaikan ajaran agama. Karena, untuk dapat hidup seseorang juga harus memiliki pekerjaan misalnya. Dalam hal pekerjaan, perempuan dan laki- laki memiliki kesetaraan dan kebebasan dalam memilih pekerjaan apa yang baik bagi mereka, misalnya menjadi seorang manajer di perusahaan, tenaga pendidik di sekolah, bahkan kuli kontruksi bangunan sekalipun. Hanya saja kita juga jangan melupakan bahwa kita hidup di dunia yang di huni oleh manusia yang di dalam raganya terdapat hati yang suci. Kesucian hati dari manusia- manusia inilah yang kemudia membatasi agar sebaiknya para wanita untuk tidak melakukan pekerjaan- pekerjaan berat seperti misalkan menjadi kuli kontruksi bangunan  kuli panggul, dan pekerjaan berat lainnya. Jadi jangan sampai kita menyalah artikan batasan tersebut sebagai penghalang ataupun sekat bagi kaum perempuan. Dengan adanya batasan tersebut jutru di maksudkan untuk melindungi dan menyayangi kaum perempuan.

Dari paparan di atas maka kesimpulan yang dapat kita lihat adalah, Bahwa agama Islam juga menghendaki adanya kesetaraan antara kaum laki- laki dan kaum perempuan. Dan letak kesetaraan gender yang sebenarnya lebih berkaitan dengan kesetaraan setiap orang baik kaum laki- laki maupun perempuan dalam memperoleh hak dan melaksanakan kewajibannya sebagai seorang manusia.



** Kedudukan antara kaum laki- laki (suami) dan perempuan (istri) **



Berkaitan dengan kedudukannya, laki- laki atau dalam hal ini kita katakanlah  seorang suami. Seorang suami memiliki kedudukan yang lebih dibandingkan dengan perempuan (istri), sebagaimana juga yang di terangkan  Di dalam surah (An- Nisa 4: 34) bahwa:

Laki- laki (Suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki- laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki- laki) telah memberikan nafkah dan hartanya. Maka perempuan- perempuan yang saleh, adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan- perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (Pisah ranjang), dan kalau perlu pukulah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari- cari alasan untuk mnyusahkannya. Sungguh Allah Maha 

Perhatikan kutipan Surah (An- Nisa 4: 34) diatas, dan terkhusus untuk kalimat yang di tebalkan. Dalam kutipan ayat tersebut jelas dikatakan bahwa para suami memiliki kelebihan diatas mereka (istri). Adapun kelebihan yang dimaksud lebih dikarenakan tanggung jawab seorang suami lebih besar jika dibandingkan dengan tanggung jawab istri. Seorang suami memiliki tanggung jawab untuk memberikan nafkah dan hartanya, selain itu juga tanggung jawab seorang suami juga harus bisa memelihara dan melindungi istrinya dan keluarganya.

Hal tersebut mutlak menjadi tanggung jawab seorang suami. pasalnya sejak ijab kabul selesai di ucapkan oleh kedua mempelai yaitu mempelai laki- laki dan mempelai perempuan, Maka secara otomatis si perempuan sepenuhnya lepas dari kedua orang tuannya dan tanggung jawab dalam pemenuhan perlindungan, kesejahteraan lahir dan batin menjadi tanggung jawab seorang suami sepenuhnya. Atas dasar tanggung jawab inilah yang kemudian menjadikan suami memiliki kelebihan kedudukan diatas istrinya. Atau dengan kata lain Allah melebihkan kedudukan suami di atas istrinya dikarenakan tanggung jawab yang dibebankan kepada seorang suami lebih besar dibandingkan  tanggung jawab istrinya. Selanjutnya untuk memperkuat pendapat tersebut maka akan kita ilustrasikan kepada sebuah organisasi perusahaan maupun kelompok.

Di dalam sebuah organisasi perusahaan maupun kelompok pastilah dikepalai oleh seorang pimpinan, seorang pimpinan dalam hal ini kita anggaplah ia sebagai seorang suami yang mengepalai rumah tangga, dan rumah tangga tersebut kita ibaratkan sebagai perusahaan atau suatu organisasi.

Seorang pimpinan di suatu perusahaan memiliki tanggung jawab dan kedudukan yang lebih besar dibandingkan dengan karyawan biasa, misalkan saja ketika perusahaan tersebut mengalami kemerosotan maka orang yang paling bertangung jawab atas keadaan tersebut adalah pimpinan. Karena tanggung jawab yang diberikan kepadanya besar maka tak salah jika kedudukan yang diterimanya jauh lebih besar dibandingkan dengan karyawan biasanya yang dengan tanggung jawab yang biasa- biasa pula.

Sekian pemapan tentang “Kesetaraan Gender Dalam Islam dan Alasan Mengapa Kedudukan Laki- laki Lebih Tinggi Dibandingkan Dengan Kedudukan Perempuan ? “ Semoga tulisan ini bisa bermanfaat bagi banyak orang. Komentar anda mengenai tulisan ini sangat saya harapkan sebagai penyempurna isi dari tulisan tersebut. Akhir kata saya ucapkan wassalamualaikum Wr. Wb . dan terimakasih atas kunjungannya.

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.