Oleh
: Muhammad Yusuf
Sumber Gambar : Wikipedia
Semakin berkembangnya peradaban
manusia dan pemahaman akan pentingnya demokrasi saat ini membawa berbagai bentuk
perubahan di berbagai dimensi masyarakat baik itu dimensi sosial, budaya dan
dimensi kehidupan lainnya. Kesadaran akan pentingnya demokrasi sudah barang
tentu juga mengakar kepada pemahaman akan kesetaraan antara laki- laki dan
perempuan atau yang kerap kita kenal sebagai kesetaraan gender.
Gerakan yang pertama
kali muncul di Ingris pada abad ke 18 ini sudah bukan rahasia umum lagi,
ramainya ungkapan persamaan hak antara kaum laki- laki dan perempuan tersebut
tak jarang pada akhirnya memunculkan perbincangan yang serius dikalangan
masyarakat, khususnya oleh kaum perempuan.
Islam sebagai sebuah
ajaran agama sering kali mendapat tudingan dari orang awam yang beranggapan
bahwa Islam sama sekali tidak mentolerir adanya kesetaraan gender dan mendiskriminasikan
kaum perempuan yaitu dengan menganggap kedudukan laki- laki lebih tinggi
dibandingkan dengan kedudukan perempuan.
Tudingan tersebut
terang saja salah, lantas bagaimana Islam memandang kesetaraan gender dan bagaimana pula sebenarnya kedudukan kaum
perempuan di dalam Islam ?
Islam adalah agama yang
sempurna yang dalam ajaranya bukan hanya mengatur tentang bagaimana hubungan
manusia dengan tuhan, melainkan juga mengatur hubungan manusia dengan sesama
manusia lainnya.
Untuk menjawab segala tudingan-
tudingan tersebut maka sangat perlu bagi kita untuk memahami ajaran Islam
secara lebih mendalam. Untuk itu mari kita simak kutipan surah (Al- Baqarah ,
2: 228) berikut ini :
Dan
para isteri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali quru.
Tidak boleh bagi mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahim
mereka, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan para suami mereka
lebih berhak kembali kepada mereka dalam (masa) itu, jika mereka menghendaki
perbaikan. Dan mereka (para perempuan)
mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut. Tetapi
para suami, mempunyai kelebihan di atas mereka. Allah Maha perkasa,
Mahabijaksana.
Mari kita perhatikan
kutipan Surah (Al- Baqarah, 2 : 228) diatas, dan terkhusus untuk kalimat yang
ditebalkan. Dalam kutipan ayat tersebut jelas dikatakan bahwa para perempuan
mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut. jadi
tudingan diawal yang mengatakan bahwa Islam sama sekali tidak mentolerir adanya
kesetara gender antara kaum laki- laki dan perempuan adalah tudingan yang tidak
benar.
Islam sebagai sebuah
agama justeru menyerukan bahwa perempuan dan laki- laki memiliki hak yang sama
(seimbang). Keduanya tidak dibedakan sedikit pun satu sama lain baik dalam
mendapatkan hak maupun dalam menunaikan kewajibannya sebagai seorang manusia.
Antara seorang laki-
laki dan perempuan ataupun seorang suami dengan istri memiliki kesetaran dalam
memperoleh hak dan menunaikan kewajiban yang sama. Keduanya bisa di katakana
sebagai satu kesatuan yang utuh yang tidak bisa dipisahkan di dalam menjalani
kehidupan di dunia ini.
Menjalani kehidupan di
dunia tentu memiliki cakupan yang sangat luas bukan hanya beribadah dan
menyampaikan ajaran agama. Karena, untuk dapat hidup seseorang juga harus
memiliki pekerjaan misalnya. Dalam hal pekerjaan, perempuan dan laki- laki
memiliki kesetaraan dan kebebasan dalam memilih pekerjaan apa yang baik bagi
mereka, misalnya menjadi seorang manajer di perusahaan, tenaga pendidik di
sekolah, bahkan kuli kontruksi bangunan sekalipun. Hanya saja kita juga jangan
melupakan bahwa kita hidup di dunia yang di huni oleh manusia yang di dalam
raganya terdapat hati yang suci. Kesucian hati dari manusia- manusia inilah
yang kemudia membatasi agar sebaiknya para wanita untuk tidak melakukan
pekerjaan- pekerjaan berat seperti misalkan menjadi kuli kontruksi
bangunan kuli panggul, dan pekerjaan
berat lainnya. Jadi jangan sampai kita menyalah artikan batasan tersebut
sebagai penghalang ataupun sekat bagi kaum perempuan. Dengan adanya batasan tersebut
jutru di maksudkan untuk melindungi dan menyayangi kaum perempuan.
Dari paparan di atas
maka kesimpulan yang dapat kita lihat adalah, Bahwa agama Islam juga
menghendaki adanya kesetaraan antara kaum laki- laki dan kaum perempuan. Dan
letak kesetaraan gender yang sebenarnya lebih berkaitan dengan kesetaraan
setiap orang baik kaum laki- laki maupun perempuan dalam memperoleh hak dan
melaksanakan kewajibannya sebagai seorang manusia.
**
Kedudukan antara kaum laki- laki (suami) dan perempuan (istri) **
Berkaitan dengan
kedudukannya, laki- laki atau dalam hal ini kita katakanlah seorang suami. Seorang suami memiliki
kedudukan yang lebih dibandingkan dengan perempuan (istri), sebagaimana juga
yang di terangkan Di dalam surah (An-
Nisa 4: 34) bahwa:
Laki-
laki (Suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki- laki) atas sebagian yang
lain (perempuan), dan karena mereka (laki- laki) telah memberikan nafkah
dan hartanya. Maka perempuan- perempuan yang saleh, adalah mereka yang taat
(kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah
menjaga (mereka). Perempuan- perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz,
hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur
(Pisah ranjang), dan kalau perlu pukulah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu,
maka janganlah kamu mencari- cari alasan untuk mnyusahkannya. Sungguh Allah
Maha
Perhatikan kutipan Surah
(An- Nisa 4: 34) diatas, dan terkhusus untuk kalimat yang di tebalkan. Dalam
kutipan ayat tersebut jelas dikatakan bahwa para suami memiliki kelebihan
diatas mereka (istri). Adapun kelebihan yang dimaksud lebih dikarenakan
tanggung jawab seorang suami lebih besar jika dibandingkan dengan tanggung
jawab istri. Seorang suami memiliki tanggung jawab untuk memberikan nafkah dan
hartanya, selain itu juga tanggung jawab seorang suami juga harus bisa memelihara
dan melindungi istrinya dan keluarganya.
Hal tersebut mutlak menjadi
tanggung jawab seorang suami. pasalnya sejak ijab kabul selesai di ucapkan oleh
kedua mempelai yaitu mempelai laki- laki dan mempelai perempuan, Maka secara
otomatis si perempuan sepenuhnya lepas dari kedua orang tuannya dan tanggung
jawab dalam pemenuhan perlindungan, kesejahteraan lahir dan batin menjadi
tanggung jawab seorang suami sepenuhnya. Atas dasar tanggung jawab inilah yang
kemudian menjadikan suami memiliki kelebihan kedudukan diatas istrinya. Atau
dengan kata lain Allah melebihkan kedudukan suami di atas istrinya dikarenakan
tanggung jawab yang dibebankan kepada seorang suami lebih besar
dibandingkan tanggung jawab istrinya.
Selanjutnya untuk memperkuat pendapat tersebut maka akan kita ilustrasikan
kepada sebuah organisasi perusahaan maupun kelompok.
Di dalam sebuah
organisasi perusahaan maupun kelompok pastilah dikepalai oleh seorang pimpinan,
seorang pimpinan dalam hal ini kita anggaplah ia sebagai seorang suami yang
mengepalai rumah tangga, dan rumah tangga tersebut kita ibaratkan sebagai
perusahaan atau suatu organisasi.
Seorang pimpinan di
suatu perusahaan memiliki tanggung jawab dan kedudukan yang lebih besar
dibandingkan dengan karyawan biasa, misalkan saja ketika perusahaan tersebut
mengalami kemerosotan maka orang yang paling bertangung jawab atas keadaan
tersebut adalah pimpinan. Karena tanggung jawab yang diberikan kepadanya besar
maka tak salah jika kedudukan yang diterimanya jauh lebih besar dibandingkan
dengan karyawan biasanya yang dengan tanggung jawab yang biasa- biasa pula.
Sekian pemapan tentang
“Kesetaraan Gender Dalam Islam dan Alasan Mengapa Kedudukan Laki- laki Lebih
Tinggi Dibandingkan Dengan Kedudukan Perempuan ? “ Semoga tulisan ini bisa
bermanfaat bagi banyak orang. Komentar anda mengenai tulisan ini sangat saya
harapkan sebagai penyempurna isi dari tulisan tersebut. Akhir kata saya ucapkan
wassalamualaikum Wr. Wb . dan terimakasih atas kunjungannya.
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.