Tuesday, July 7, 2015

Tragedi Hercules dan Masalah Pemilihan Lokasi

Oleh : Muhammad Yusuf
Sumber Gambar :news.detik.com

Baru beberapa hari yang lalu kota Medan kembali berduka , sehari sebelum ulang tahunnya yang ke 425 kota Medan di kejutkan oleh sebuah insiden jatuhnya pesawat Hercules milik TNI AU di Jln Jamin Ginting Medan .

Dalam peristiwa naas tersebut menurut informasi yang penulis peroleh dari televisi sampai tulisan ini di perbuat jumlah korban mencapai 142 orang . Sangat mengharukan karena dari total jumlah korban tersebut umumnya di dominasi oleh warga sipil .

Peristiwa ini mengingatkan kita semua akan sebuh peristiwa yang hampir serupa pada 10 tahun silam dimana ketika itu sebuah pesawat penumpang juga jatuh di pemukiman warga tak jauh dari lokasi jatuhnya pesawat Hercules , dan dalam peristiwa  tersebut sedikitnya 109 orang tewas dimana tiga diantaranya adalah Gubernur Sumut Rizal Nurdin dan mantan Gubernur Sumut Raja Inal serta anggota DPRD Sumud Abdul Haris (Harian Terbit .com ) .

Banyaknya jumlah warga sipil yang menjadi korban dari peristiwa jatuhnya kedua buah pesawat  tersebut sejatinya merupakan sebuah refleksi bagi kita semua kalau wilayah  perkotaan bukanlah suatu  tempat yang layak bagi sebuah landasan pesawat terbang . 

Dengan di operasikannya sebuah lapangan udara di kawasan perkotaan tentunya ini merupakan masalah pemilihan lokasi . Masalah pemilihan lokasi menjadi  sangat rumit karena dalam kegiatanya , proses pemilihan lokasi bandara udara harus memperhitungkan pengaruh serta perkembangan daerah di sekitarnya .

Idealnya bandara udara harus ditempatkan di sebuah lokasi yang dimana lokasi tersebut jauh dari pemukiman penduduk , hal ini guna mengantisipasi terjadinya  insiden – insiden penerbangan seperti jatuhnya pesawat ke pemukiman .

Pemerintah sebenarnya sudah sadar akan bahaya tersebut . Belajar dari insiden jatuhnya pesawat Mandala pada 2005 semakin membulatkan tekad pemerintah untuk memindahkan Bandara Polonia Medan ke Bandara Kualanamu Deliserdang yang lokasinya sangat jauh dari pusat kota Medan . 

Namun kendati demikian pemerintah juga tidak boleh abai , pasalnya meskipun Bandara Polonia sudah di pindah ke Bandara Internasional Kualanamu   Deliserdang pada 2013 lalu , pada kenyataanya Pepres No . 62  tahun 2011 masih menetapkan eks Bandara Polonia sebagai kawasan strategis nasional penerbangan . Atas dasar inilah maka eks Bandara Polonia Medan di alih fungsikan menjadi Lapangan udara Suewondo yang notabennya adalah  pusat pertahanan udara milik militer .

Bukan hanya sekedar kecemasan akan jatuhnya pesawat yang sewaktu – waktu dapat merenggut nyawa warga sipil . Dengan masih di tetapkannya kawasan eks Bandara Polonia sebagai kawasan strategis nasional penerbangan mengakibatkan gedung – gedung pencakar langit sukar untuk berkembang di kota Medan padahal sejatinya wilayah perkotaan  merupakan sebuah pusat perekonomian yang di hiasi oleh gedung – gedung pencakar langit yang megah dan menyajikan ketenangan bagi orang – orang yang tinggal di dalamnya .

Oleh karenanya sudah saatnya pembangunan infrastruktur transportasi udara perlu di benahi ulang . dan dalam penentuan lokasi inprastruktur transportasi berbeda dengan penentuan lokasi bisnis yang dimana dalam proses penentuannya mengutamakan pemilihan lokasi berdasarkan pengaruhnya terhadap biaya tetap dan biaya variable semata .

Penentuan lokasi inprastruktur transfortasi udara  sejatinya harus mengutamakan kemanfaatan dan keselamatan warga masyarakat dalam proses pemilihan lokasinya  . bukan malah mengutamakan keuntungan bisnis sebagian orang . Sudah seharusnya Bandara Suewondo eks bandara Polonia itu di relokasi ke tempat yang jauh dari pemukiman masyarakat jika tidak maka warga sipil mana lagi yang harus kita korbankan !!!


No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.