Saat ini Indonesia
masih tergolong kedalam negara berkembang yang masih memerlukan perbaikan
dibanyak aspek. Banyak aspek didalam negeri ini yang masih harus dibenahi salah
satunya adalah aspek hukum .
Sebagai aspek yang
sangat penting dalam pembentukan negara yang berkeadilan , aspek hukum di
Indonesia bisa dibilang sangat memprihatinkan .
Masalah penegakan hukum
yang cenderung tajam kebawah dan tumpul keatas memunculkan berbagai persepsi di
masyarakat.Banyak orang beranggapan bahwa penegakan hukum di negeri ini masih
terlalu memihak kepada kaum atas ataupun masih memihak kepada golongan
tertentu.
Padahal , masalah
penegakan hukum menjadi sebuah hal yang sangat krusial terhadap sebuah bangsa,
sebuah penerapan hukum yang baik akan berdampak baik pula bagi jalanya
pemerintahan yang baik yang berlandaskan keadilan.
Dan sebaliknya apabila
penerapan hukum yang tidak baik tentunya ini akan berdampak tidak baik pula
terhadap jalanya pemerintahan dan kehidupan masyarakat.
Nah ,sekarang yang
menjadi pertanyaannya adalah , apakah penerapan hukum di negeri ini sejatinya
sudah baik ?
Baik tidaknya penerapan
hukum dinegeri ini hanya pembacalah yang bisa menjawabnya .Jika menurut hemat
penulis penerapan hukum dinegeri ini masih belum serta merta memberikan
keadilan yang sejatinya .
Penerapan hukum
dinegeri ini ibarat air yang sebagaimana sifatnya yaitu bergerak dari tempat
yang tinggi menuju ke tempat yang lebih rendah ,artinya penerapan hukum di
negeri masih sangat landai di atas dan menusuk kebawah .
Penerapan hukum yang
masih tebang pilih cenderung kaku terhadap golongan – golongan tertentu.
Misalnya saja ketika hukum bersentuhan dengan kaum bawah , hukum benar – benar
ditegakkan meskipun nampak agak sedikit kabur kiranya sebagaimana seperti kasus
yang menimpa seorang nenek Asyani, 70 tahun di Situbondo Jawa Timur (Jatim)
yang terpaksa duduk di kursi pesakitan pengadilan karena kasus dugaan pencurian
7 batang kayu jati .
Atau sebagaimana juga
kasus yang menimpa seorang anak yang dimejahijaukan karena kasus pencurian
sandal. Dan masih banyak lagi kasus – kasus serupa yang menimpa kaum bawah di
negeri ini .
jika kita bandingkan
dengan kasus yang menimpa para koruptor yang bisa dengan gampangnya bebas karena
melalui peroses pra peradilan atau sebagaimana koruptor yang mencuri uang
negara triliunan rupiah yang hanya mendapat hukuman yang sangat ringan plus
pemotongan masa tahanan menimbulkan kesan kalau keadilan hanya milik sebagian
golongan.
Jika melihat realitas
yang terjadi diatas , sudah seharunya kita memperbaiki sistem hukum dan
penerapan hukum di negeri ini , sudah sepantasnya hukuman berat seperti hukuman
mati menanti para pelaku korupsi. Karena sejatinya hukum harus ditegakan
dengan seadil – adlinya tanpa melihat siapa dan seberapa besar pengaruh orang
yang bersalah .
Dari tahun ketahun
korupsi semakin merajalela di negeri ini , dan kerugian negara yang ditimbulkan
oleh kasus korupsi jauh lebih besar jumlahnya ketimbang mencuri sebuah sendal
ataupun 7 batang kayu jati milik negara
.
Oleh karenanya penulis
berharap di umur yang ke 69 sejak terhitung dari tahun berdirinya negeri ini
,sudah seharunya momentum kebangkitan nasional ini kita jadikan sebagai
momentum dari kebangkitan hukum di negeri ini ,yaitu dengan membuat model hukum
seperti di China yaitu dengan menerapkan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana
korupsi sebagai upaya untuk menimbulkan efek jera bagi para penguasa yang korup
.
SEMOGA !!!
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.