Sunday, May 24, 2015

Momentum Bagi Kebangkitan Hukum Indonesia

Oleh : Muhammad Yusuf

Hasil gambar untuk ketidak adilan hukum



Saat ini Indonesia masih tergolong kedalam negara berkembang yang masih memerlukan perbaikan dibanyak aspek. Banyak aspek didalam negeri ini yang masih harus dibenahi salah satunya adalah aspek hukum .

Sebagai aspek yang sangat penting dalam pembentukan negara yang berkeadilan , aspek hukum di Indonesia bisa dibilang sangat memprihatinkan .

Masalah penegakan hukum yang cenderung tajam kebawah dan tumpul keatas memunculkan berbagai persepsi di masyarakat.Banyak orang beranggapan bahwa penegakan hukum di negeri ini masih terlalu memihak kepada kaum atas ataupun masih memihak kepada golongan tertentu.
  
Padahal , masalah penegakan hukum menjadi sebuah hal yang sangat krusial terhadap sebuah bangsa, sebuah penerapan hukum yang baik akan berdampak baik pula bagi jalanya pemerintahan yang baik yang berlandaskan keadilan.

Dan sebaliknya apabila penerapan hukum yang tidak baik tentunya ini akan berdampak tidak baik pula terhadap jalanya pemerintahan dan kehidupan masyarakat.
  
Nah ,sekarang yang menjadi pertanyaannya adalah , apakah penerapan hukum di negeri ini sejatinya sudah baik ?

Baik tidaknya penerapan hukum dinegeri ini hanya pembacalah yang bisa menjawabnya .Jika menurut hemat penulis penerapan hukum dinegeri ini masih belum serta merta memberikan keadilan yang sejatinya .

Penerapan hukum dinegeri ini ibarat air yang sebagaimana sifatnya yaitu bergerak dari tempat yang tinggi menuju ke tempat yang lebih rendah ,artinya penerapan hukum di negeri masih sangat landai di atas dan menusuk kebawah .
  
Penerapan hukum yang masih tebang pilih cenderung kaku terhadap golongan – golongan tertentu. Misalnya saja ketika hukum bersentuhan dengan kaum bawah , hukum benar – benar ditegakkan meskipun nampak agak sedikit kabur kiranya sebagaimana seperti kasus yang menimpa seorang nenek Asyani, 70 tahun di Situbondo Jawa Timur (Jatim) yang terpaksa duduk di kursi pesakitan pengadilan karena kasus dugaan pencurian 7 batang kayu jati .

Atau sebagaimana juga kasus yang menimpa seorang anak yang dimejahijaukan karena kasus pencurian sandal. Dan masih banyak lagi kasus – kasus serupa yang menimpa kaum bawah di negeri ini .
  
jika kita bandingkan dengan kasus yang menimpa para koruptor yang bisa dengan gampangnya bebas karena melalui peroses pra peradilan atau sebagaimana koruptor yang mencuri uang negara triliunan rupiah yang hanya mendapat hukuman yang sangat ringan plus pemotongan masa tahanan menimbulkan kesan kalau keadilan hanya milik sebagian golongan.

Jika melihat realitas yang terjadi diatas , sudah seharunya kita memperbaiki sistem hukum dan penerapan hukum di negeri ini , sudah sepantasnya hukuman berat seperti hukuman mati menanti para pelaku korupsi. Karena sejatinya hukum harus ditegakan dengan seadil – adlinya tanpa melihat siapa dan seberapa besar pengaruh orang yang bersalah .
  
Dari tahun ketahun korupsi semakin merajalela di negeri ini , dan kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus korupsi jauh lebih besar jumlahnya ketimbang mencuri sebuah sendal ataupun 7  batang kayu jati milik negara .

Oleh karenanya penulis berharap di umur yang ke 69 sejak terhitung dari tahun berdirinya negeri ini ,sudah seharunya momentum kebangkitan nasional ini kita jadikan sebagai momentum dari kebangkitan hukum di negeri ini ,yaitu dengan membuat model hukum seperti di China yaitu dengan menerapkan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi sebagai upaya untuk menimbulkan efek jera bagi para penguasa yang korup .


SEMOGA !!!



No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.