Agama
Islam tidak akan mensyari'atkan sesuatu kecuali untuk tujuan yang mulia. Demikian
halnya dengan nikah, ia mempunyai tujuan-tujuan tertentu, diantaranya:
1.
Sebagai ibadah
dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Menikah juga dalam rangka taat kepada Allah
SWT dan Rasul-Nya, apabila suami memiliki niat dan tujuan baik dalam nikah
seraya ikhlas hanya karena Allah SWT.
2.
Untuk 'iffah (menjauhkan
diri dari hal-hal yang dilarang), ihshon (membentengi diri). Pada hakekatnya
nikah merupakan shadaqah. Menghindari fitnah bagi orang yang sudah menikah
adalah lebih mudah ketimbang orang yang masih membujang. Karena timbulnya
fitnah adalah dari penglihatan, pendengaran ataupun khayalan.
3.
Memperbanyak
ummat Muhammad SAW
4.
Menyempurnakan
agama
5.
Menikah termasuk
sunnahnya para utusan Allah .
6.
Melahirkan anak
yang dapat memintakan pertolongan Allah untuk ayah dan ibu mereka saatmasuk
surga .
7.
Menjaga
masyarakat dari keburukan, runtuhnya moral, meluasnya perzinaan dan lain
sebagainya.
8.
Legalitas untuk
melakukan hubungan intim , menciptakan tanggung jawab bagi suami dalam memimpin
rumah tangga, memberikan nafkah dan membantu isteri di rumah.
9.
Mempertemukan
tali keluarga yang berbeda sehingga memperkokoh lingkaran keluarga.
10. Saling mengenal dan saling menyayangi.
11. Menjadikan ketenangan dan kecintaan dalam jiwa suami
dan isteri.
12. Sebagai pilar untuk membangun rumah tangga islami yang
sesuai dengan ajaran-Nya. Terkadang bagi orang yang tidak menghiraukan kalimat
Allah SWT maka tujuan nikahnya akan menyimpang.
13. Satu tanda kebesaran Allah SWT. Kita melihat orang
yang sudah menikah, awalnya mereka tidak saling mengenal satu sama lainnya,
tapi dengan melangsungkan tali pernikahan hubungan keduanya bisa merekat.
14. Memperbanyak keturunan ummat Islam dan menyemarakkan
bumi melalui proses pernikahan.
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.