Tuesday, June 11, 2019

KHULU’DAN FASAKH



A.    Khulu’

1)      Pengertian Khulu
Al-Khulu, dalam bahasa Indonesia disebut Gugatan cerai atas kuasa istri dengan pembayaran ‘iwadl kepada suami. Kata Al-Khulu secara bahasa arab diartikan dengan melepas daniwadl  berarti pengganti, imbakan, penebus. Lalu digunakan untuk istilah wanita yang meminta kepada suaminya untuk melepas dirinya dari ikatan pernikahan yang dijelaskan Allah sebagai pakaian. Allah Subhanahu wa Taala berfirman.Mereka itu adalah pakaian, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka[Al- Baqarah : 187].
Sedangkan menurut pengertian syariat, para ulama mengatakan dalam banyak defenisi, yang semuanya kembali kepada pengertian, bahwasanya Al-Khulu ialah terjadinya perpisahan (perceraian) antara sepasang suami-isteri dengan keridhaan dari keduanya dan dengan pembayaran diserahkan isteri kepada suaminya . Adapaun Syaikh Al- Bassam berpendapat, Al-Khulu ialah perceraian suami-isteri dengan pembayaran yang diambil suami dari isterinya.


2)      Hukum AL-Khulu

Al-Khulu disyariatkan dalam syari’at Islam berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala. “Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-isteri) tidak dapat menjalankan hukum- hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya.
Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang yang zhalim’ [Al-Baqarah : 229]

3)      Ketentuan Hukum Al-Khulu
Menurut tinjauan fikih, dalam memandang masalah Al-Khulu terdapat hukum-hukum taklifi sebagai berikut.
·         Mubah (Diperbolehkan).
Ketentuannya, sang wanita sudah benci tinggal bersama suaminya karena kebencian dan takut tidak dapat menunaikan hak suaminya tersebut dan tidak dapat menegakkan batasan-batasan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam ketaatan kepadanya,  dengan dasar firman Allah Subhanahu wa Ta’ala. “Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya” [Al-Baqarah : 229]
Al-Hafizh Ibnu Hajar memberikan ketentuan dalam masalah Al-Khulu ini dengan pernyataannya, bahwasanya Al-Khulu, ialah seorang suami menceraikan isterinya dengan penyerahan pembayaran ganti kepada suami. Ini dilarang, kecuali jika keduanya atau salah satunya merasa khawatir tidak dapat melaksanakan apa yang diperintahkan Allah. Hal ini bisa muncul karena adanya ketidaksukaan dalam pergaulan rumah tangga, bisa jadi karena jeleknya akhlak atau bentuk fisiknya. Syaikh Al-Bassam mengatakan, diperbolehkan Al-Khulu (gugat cerai) bagi wanita, apabila sang isteri membenci akhlak suaminya atau khawatir berbuat dosa karena tidak dapat menunaikan haknya. Apabila sang suami mencintainya, maka disunnahkan bagi sang isteri untuk bersabar dan tidak memilih perceraian.

·         Diharamkan Khulu’

Hal ini karena dua keadaan:
a). Dari Sisi Suami.
Apabila suami (menyengaja) menyusahkan isteri dan memutus hubungan komunikasi dengannya, atau dengan sengaja tidak memberikan hak-haknya dan sejenisnya agar sang isteri membayar tebusan kepadanya dengan jalan gugatan cerai, maka Al-Khulu itu batil, dan tebusannya dikembalikan kepada wanita. Sedangkan status wanita itu tetap seperti asalnya jika Al-Khulu tidak dilakukan dengan lafazh thalak, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman. “Janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian kecil dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata” [An-Nisa : 19]
Apabila suami menceraikannya, maka ia tidak memiliki hak mengambil tebusan tersebut. Namun, bila isteri berzina lalu suami membuatnya susah agar isteri tersebut membayar terbusan dengan Al-Khulu, maka diperbolehkan berdasarkan ayat di atas.
b). Dari Sisi Isteri
Apabila seorang isteri meminta cerai padahal hubungan rumah tangganya baik dan tidak terjadi perselisihan maupun pertengkaran di antara pasangan suami isteri tersebut. Serta tidak ada alasan syar’i yang membenarkan adanya Al-Khulu, maka ini dilarang, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Semua wanita yang minta cerai (gugat cerai) kepada suaminya tanpa alasan, maka haram baginya aroma surga” [HR Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad, dan dishahihkan Syaikh Al- Albani dalam kitab Irwaul Ghalil, no. 2035]
·         Mustahabbah (Sunnah)
Wanita Minta CeraiAl-Khulu). Apabila suami berlaku mufarrith (meremehkan) hak-hak Allah, maka sang isteri disunnahkan Al-Khulu. Demikian menurut madzhab Ahmad bin Hanbal. Terkadang Al-Khulu hukumnya menjadi wajib pada sebagiaan keadaan. Misalnya terhadap orang yang tidak pernah melakukan shalat (ingkar) , padahal telah diingatkan. Demikian juga seandainya sang suami memiliki keyakinan atau perbuatan yang dapat menyebabkan keyakinan sang isteri keluar dari Islam dan menjadikannya murtad. Maka dalam keadaan seperti itu, seorang wanita wajib untuk meminta dari suaminya tersebut Al-Khulu walaupun harus menyerahkan harta. Karena seorang muslimah tidak patut menjadi isteri seorang yang memiliki keyakinan dan perbuatan kufur .

4)      Cara Menjatuhkan Khulu
Secara umum khulu dapat dilakukan dengan tiga cara: pertama menggunakan kata khulu, kedua menggunakan kata cerai (thalak), dan ketiga dengan kiasan yang di sertai dengan niat.
Menurut jumhur fuqoha’, khuluk itu termasuk talak. Seperti halnya pendapat imam maliki dan abu hanifah mempersamakan khuluk dengan fasakh. Sedangkan imam syafi’I berpendapat bahwa khuluk termasuk fasakh. Begitu juga pendapat dari imam ahmad dan daud, serta ibnu abbas dari kalangan sahabat. Imam syafi’I juga meriwayatkan bahwa khuluk merupakan kata-kata sindiran (kinayah). Jadi dengan kata kinayah tadi suami menghendaki talak, maka talak pun terjadi, begitu pula sebaliknya jika tanpa adanya niatan maka khulukpun menjadikan fasakh. Akan tetapi dalam qoul jadidnya dikatakan khuluk itu adalah talak.
Menurut Mahmud yunus ada perbedaan di kalangan ulama’ fiqih antara pengertian khuluk dan talak dengan ‘iwadl. Diantaranya terdapat tigapendapat dari  para madzhab yaitu Syafii, Hanafi dan Maliki menganggap bahwa khuluk dan talak dengan iwadl itu sebagai satu jenis talak, yaitu talak bain. Dipertegas lagi oleh pendapatpara jumhur ulama yang menyatakan bahwa khuluk adalah talak, yang telah menjadikannya talak bain. Karena apabila suami dapat merujuk istrinya pada masa iddah, maka penebusannya tidak akan berfungsi lagi.

5)      Hikmah Khulu’
Mengenai hikmah khulu al Jurjawi menuturkan: Khulu sendiri sebenarnya di benci olehsyariat seperti halnya talak. Semua akal sehat dan perasaan sehat menolak khulu’  hanya saja Allah Yang Maha Bijaksana memperbolehkannya untuk menolak bahaya ketika tidak mampu menegakan hokum-hukum Allah. (Hikmah yang terkandung di dalamnya adalah menolak bahaya yaitu apabila perpecahan antara suami istri telah memuncak dan dikhawatirkan keduanya tidak dapat menjaga syari’at-syariat dalam kehidupan suami istri, maka khulu dengan cara yang telah di tetapkan oleh Allah merupakan penolakan terjadinya permusuhan dan untuk menegakan hokum-hukum Allah.


B.     FASAKH

1)       Pengertian Fasakh
Fasakh adalah rusak atau putusnya perkawinan (melalui pengadilan yang hakikatnya hak tersebut diberikan kepada suami-istri) di sebabkan sesuatu yang diketahui (berupa kekurangan/ cacat tertentu yang terdapat padapasanganya) setelah akad berlangsung. Misalnnya suatu penyakit yang munculsetelah akad  yang menyebabkan pihak lain tidak dapat merasakan arti dan hakikat sebuah perkawinan dan tidak dimungkinkan lagi untuk dapat mencapai tujuan pernikahan itu sendiri.
Selain fasakh ada juga istilah yang hampir sama dengan fasakh yaitu fasid. Maksud dari fasid merupakan suatu putusan pengadilan yang diwajibkan melalui persidangan bahwa perkawinan yang telah dilangsungkan tersebut mempunyai cacat hukum, hal itu disebabkan misalnya tidak terpenuhinya persyaratan atau rukun nikah atau disebabkan di langgarnya ketentuan yang mengharamkan perkawinan tersebut.

2)      Akibat Hukum
Perceraian yang diakibatkan fasakh tidak mengurangi bilangan talak sebab fasakh bukan bagian dari talak. Jadi kalau yang telah bercerai itu kemudian kembali melalui pernikahan yang baru setelah menyadari dan rela dengan keadaan seperti apa adanya, talak yang dia miliki masih utuh.
Jika pemisahan itu terjadi sebelum terjadi hubugan suami istri, maka tidak ada mahar bagi istri. Apakah pemisahan itu dari pihak suami atau pihak istri, sebab jika fasakh itu dari pihak istri maka haknya gugur dan jika pemisahan itu datang dari pihak suami dan hal itu di sebabkan cacat yang di sembunyikan oleh istri terhadap suaminya maka ia tidak berhak mendapatkan mahar.
Namun jika pemisahan dilakukan sesudah terjadi hubungan suami istri maka ia berhak mendapatkan mahar dan pemisahan dilakukan oleh hakim (pengadilan) Dan seorang suami tidak boleh dengan sengaja berlaku buruk di dalam mempergauli istrinya dengan maksud agara istri menyerahkan harta (mahar) nya.kepada suami sebagaiganti rugi atas permintaannya (ayat surat an-Nisa 19).

3)      Yang Menyebabkan Fasakh
Para ulama telah sepakat bahwa apabila salah satu pihak dari suami istri mengetahui ada aib pada pihak lain sebelum akad nikah itu diketahuinya sesudah akad tetapi ia sudah rela secara tegas atau ada tanda yang menunjukkan kerelaannya maka ia tidak mempunyai hak lagi untuk memint fasakh dengan alasan aib itu bagaimanapun.
Ada 8 (delapan) aib atau cacat yang membolehkan khiyar di antaranya: Tiga berada dalam keduanya (suami- istri) yaitu: gila, penyekit kusta dan supak. Dua terdapat dalam laki-laki yaitu: ‘unah (lemah tenaga persetubuhannya), impoten. (surat al-baqoroh : 231) .
Tiga lagi berasal dari perempuan yaitu: tumbuh tulang dalam lubang kemaluan yang menghalangi persetubuhan, tumbuh kemaluan dan tumbuh daging dalam kemaluan, atau terlalu basah yang menyebabkan hilangnya kenikmatan persetubuhan.
Ketika suami pergi, entah kemana istri tidak boleh di fasakhkan sebelum benar-benar diketahui kemana suaminya itu pergi. Akan tetapi menurut maliki di tangguhkan sampai 4 tahunsesudah itu difasakhkan oleh hakim atas tuntutan istri. Sebagian ulamaberpendapat hakim boleh memasakhkan sesudah di beri masa tenggang yang dipandang perlu oleh hakim. Paling baik di tunggu 4 tahun mengingat perhubungan di masa itu sukar dan sulit.
.
4)      Hikmah Fasakh
·         Untuk menjamin hak dan perlindungan kepada kaum wanita sekiranya mereka teraniaya.
·         Menyedarkan kaum suami bahawa perceraian bukan hanya dimiliki secara mutlak oleh suami saja.
·         Menunjukkan keunggulan syari’at Allah subhanahu wata’ala yang Maha Mengetahui akan keperluan hambaNya.

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.