a.
Syarat sah calon
suami yaitu sebagai berikut :
1)
Islam
2)
Lelaki yang
tertentu
3)
Bukan lelaki mahram
dengan calon isteri
4)
Mengetahui wali
yang sebenarnya bagi akad nikah tersebut
5)
Bukan dalam ihram
haji atau umrah
6)
Dengan kerelaan
sendiri dan bukan paksaan
7)
Tidak mempunyai
empat orang isteri yang sah dalam satu masa
8)
Mengetahui bahwa perempuan
yang hendak dinikahi adalah sah dijadikan isteri
b.
Syarat sah calon istri
yaitu sebagai berikut :
1)
Islam
2)
Perempuan yang
tertentu
3)
Bukan perempuan
mahram dengan calon suami
4)
Bukan seorang
khunsa
5)
Bukan dalam ihram
haji atau umrah
6)
Tidak dalam id’ah
7)
Bukan isteri
orang
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.