Tuesday, June 11, 2019

Macam-Macam Wali Nikah


Related image

Wali nikah dibagi menjadi tiga katagori, yaitu :

  1. Wali Nasab
Wali nasab adalah orang-orang yang terdiri dari keluarga calon mempelai wanita yang berhak menjadi wali menurut urutan sebagai berikut:

  1. Pria yang menurunkan calon mempelai wanita dari keturunan pria murni (yang berarti dalam garis keturunan itu tidak ada penghubung yang wanita) yaitu: ayah, kakek, dan seterusnya ke atas.
  2. Pria keturunan dari ayah mempelai wanita dalam garis murni yaitu: saudara kandung, anaak dari saudara seayah, anak dari saudara kandung anak dari saudara seayah, dan seterusnya ke bawah.
  3. Pria keturunan dari ayahnya ayah dalam garis pria murni yaitu: saudarakandung dari ayah, saudara sebapak dari ayah, anak saudara kandung dari ayah, dan seterusnya ke bawah.
Apabila wali tersebut tidak beragama Islam sedangkan calon mempelai wanita beragama Islam atau wali-wali tersebut di atas belum baligh, atau tidak berakal, atau rusak pikiranya, atau bisu yang tidak bisa diajak bicara dengan isyarat dan tidak bias menulis, maka hak menjadi wali pindah kepada wali berikutnya. Umpanya, calon mempelai wanita yang sudah tidak mempunyai ayah atau kakek lagi, sedang saudara- saudaranya yang belum baligh dan tidak mempunyai wali yang terdiri dari keturan ayah (misalnya keponakan) maka yang berhak menjadi wali adalah saudara kandung dari ayah (paman).

Secara sederhana urutan wali nasab dapat diurutkan sebagai berikut:

  1. Ayah kandung,
  2. Kakek (dari garis ayah) dan seterusnya ke atas dalm garis laki-laki,
  3. Saudara laki-laki sekandung,
  4. Saudara laki-laki seayah,
  5. Anak laki-laki saudara laki-laki saudara sekandung
  6. Anak laki-laki saudara laki-laki seayah
  7. Anak laki-laki dari anak laki-laki saudara laki-laki sekandung,
  8. Anak laki-laki dari anak laki-laki saudara laki-laki seayah,
  9. Saudara laki-laki ayah sekandung (paman),
  10. Saudara laki-laki ayah seayah (paman seayah),
  11. Anak laki-laki paman sekandung,
  12. Anak laki-laki paman seayah,
  13. Saudara laki-laki kakek sekandung,
  14. Anak laki-laki saudara laki-laki kakek sekandung,
  15. Anak laki-lakisaudara laki-laki kakek seayah.


  1. Wali Hakim
Wali hakim dalam sejarah hukum perkawinan di Indonesia, pernah muncul perdebatan. Hal ini bermula dari sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah ra. Bahwa Nabi Muhammad bersabda sultan adalah wali bagi wanita yang tidak memiliki wali. Pengertian sultan adalah raja atau penguasa, atau pemerintah. Pemahaman yang lazim, kata sultan tersebut diartikan hakim, namun dalam pelaksanaanya, kepala Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan atau Pegawai Pencatat Nikah, yang bertindak sebagai wali hakim dalam pelaksanaan akad nikah bagi mereka yang tidak mempunyai wali atau, walinya adlal. Asal masalah yang utama seperti termaktub dalam pasal 1 Huruf b KHI, adalah persoalan tauliyah al- amri. Apakah cukup legitimasi yang dipegang oleh penguasa di Indonesia, dalam pendelegasian wewenang tersebut, sehingga dengan adanya kewenangan yang dimaksud, berarti sultan sebagai wali hakim pelaksanaanya sesuai hakikat hukum.
Adapun yang di maksud dengan wali hakim adalah orang yang diangkat oleh pemerintah (MenteriAgama) untuk bertindak sebagai wali dalam suatu pernikahan, yaitu apabila seorang calon mempelai wanita dalam kondisi sebagai berikut :

  1. Tidak mempunyai wali nasab sama sekali. Walinya mafqud (hilang tidak diketahui keberadaanya)
  2. Wali sendiri yang akan  menjadi mempelai pria, sedangkan wali yang sederajat dengan dia tidak ada
  3. Wali berada di tempat yang sejauh masafaqotul qosri (sejauh perjalan yang membolehkan sholat sholat qasar yaitu 92,5 km)
  4. Wali berada dalam penjara atau tahanan yang tidak boleh di jumpai.
  5. Wali adhol, artinya tidak bersedia atau
  6. menolak untuk menikahkanya.
  7. Wali sedang melaksanakan ibadah haji atau umroh

Apabila kondisinya salah satu dari tujuh point di atas, maka yang berhak menjadi wali dalam pernikahan tersebut adalah wali hakim. Tetapi di kecualikan bila, wali nasabnya telah mewakilakan kepada orang lain untuk bertindak sebagai wali, maka orang yang mewakilkan itu yang berhak menjadi wali dalam pernikahan tersebut.


  1. Wali Muhakam
Yang dimaksud wali muhakam ialah wali yang diangkat oleh kedua calon suami isteri untuk bertindak sebagai wali dalam akad nikah mereka. Kondisi ini terjadi apabila suatu pernikahan yang seharusnya dilaksanakan oleh wali hakim, padahal di sini wali hakimnya tidak ada maka pernikahanya dilaksanakan oleh wali muhakam. Ini artinya bahwa kebolehan wali muhakam tersebut harus terlebih dahulu di penuhi salah satu syarat bolehnya menikah dengan wali hakim kemudian di tambah dengan tidak adanya wali hakim yang semestinya melangsungkan akad pernikahan di wilayah terjadinya peristiwa nikah tersebut.
Adapun caranya adalah kedua calon suami istri itu mengangkat seorang yang mengerti tentang agama untuk menjadi wali dalam pernikahanya. Apabila direnungkan secara seksama, maka masalah wali muhakam ini merupakan hikmah yang di berikan Allah SWT kepada hamba-Nya, di mana Dia tidak menghendaki kesulitan dan  kemudaratan

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.