1. Pengertian Perceraian
Talak artinya adalah
melepaskan ikatan. Dalam hubungannya dengan ketentuan hukum perkawinan, talak
berarti lepasnya ikatan pernikahan dengan ucapan talak. Talak merupakan hak
suami. Artinya, istri tidak bisa melepaskan diri dari ikatan pernikahan jika
tidak dijatuhi talak oleh suaminya.
2. Hukum Talak
talak itu menurut hukum
asalnya adalah makruh. Demikian pendapat ulama Syafi’iah dan Hambaliah. Mereka
beralasan dengan sabda Raulullah SAW:
Artinya: “Dari Ibnu
Abbas r.a berkata, Rasulullah saw. Bersabda, ‘Sesuatu yang halal tetapi yang
paling dibenci oleh Allah adalah Talak’.” (H.R. Abu Dawud dan Hakim)
Selain makruh sebagai
hukum asalnya, talak dapat mendadi wajib, sunnah, atau haram karena
alasan-alasan tertentu.
a.Wajib, jika antara suami istri sering
terjadi pertengkaran dan sudah diatasi dengan hakim dari kedua belah pihak,
namun proses perdamaian tidak berhasil mendamaikan lagi. Akhirnya, dicapai
kesepakatan mengambil jalan terakhir, yaitu bercerai.
b.Sunnah, jika suami tidak sanggup lagi
memberi nafkah atau istri tidak dapat menjaga kehormatannya.
c.Haram, jika talak dijatuhkan maka akan
membawa kerugian bagi kedua belah pihak.
3. Rukun dan Syarat Talak
a. Rukun Talak
Rukun talak ada tiga,
yaitu:
1. Suami, yaitu pihak yang menjatuhkan
talak
2. Istri, yaitu pihak yang menerima talak
3. Lafal talak, yaitu lafal yang diucapkan
oleh suami yang dapat berupa tulisan atau isyarat bagi yang tidak bisa berkata
dan tidak bisa menulis
b. Syarat Talak
Syarat talak adalah
syarat yang bersangkutan dengan masing-masing tukun talak, yaitu:
1. Syarat Suami
a. Mempunyai ikatan yang sah dengan
istrinya
b. Balig
c. Berakal (tidak dalam keadaan gila)
d. Tidak dipaksa oleh pihak lain
2. Syarat Istri
a. Mempunyai ikatan pernikahan yang sah
dengan suami
b. Masih dalam idah talak raj’i
3. Syarat Lafal
a. Jika lafal secara sarih (tegas),
seperti “Engkau aku ceraikan”, “Engkau aku talak”, atau “Engkau sudah firaq”,
maka lafal sarih ini tidak memerlukan niat
b. Jika lafalnya kinayah (sindiran/tidak
langsung) harus memerlukan niat untuk menceraikan. Kata-kata kinayah, seperti
“pulanglah ke rumah orang tuamu!” atau “persoalanmu ditanganmu sendiri.”
c. Jika berupa tulisan maka harus jelas
maksud dan alamat yang ditujunya. Tulisan yang bermakna talak dengan alamat
yang ditujukan kepada istri yang ditalaknya
d. Jika berupa isyarat, suami benar-benar
tidak dapat bicara (bisu) dan tidak dapat menulis maka dengan isyarat.
4. Macam-Macam Talak
Pembahasan mengenai
macam-macam talak dapat ditinjau dari beberapa segi, yaitu segi jumlah, keadaan
istri ketika dijatuhkan talak, segi kebolehan rujuk kepada istri yang ditalak,
dan dari segi menjatuhkan talak.
a. Macam-macam talak ditinjau dari segi
jumlah
Suami berhak
menjatuhkan talak terhadap istrinya sampai tiga kali dalam tiga periode. Pada
talak satu dan dua, suami berhak merujuk (kembali lagi) kepada istri sebelum
habis masa idahnya atau menikah akad baru apabila masa idahnya sudah habis.
Setelah talak tiga, suami tidak boleh merijuk dan tidak boleh menikah lagi
sebelum bekas istrinya menikah dengan orang lain dan sudah dicampuri serta
sudah diceraikan oleh suami kedua secara normal.
Jadi,
dari segi jumlah talak yang dijatuhkan, talak dapat dikelompokkan menjadi tiga
macam, yaitu:
1. Talak satu, yaitu talak yang pertama
kali dijatuhkan dan hanya dengan satu kali talak
2. Talak dua, yaitu talak yang dijatuhkan
untuk kedua kalinya atau untuk pertama kali, tetapi dengan dua talak sekaligus
3. Talak tiga, yaitu talak yang dijatuhkan
untuk ketiga kalinya atau untuk pertama kali tetapi tiga talak sekaligus
Para ulama sepakat
bahwa talak dua atau talak tiga yang dijatuhkan dalam waktu yang berbeda akan
jatuh talak dua atau talak tiga. Namun, mereka berbeda pendapat tentang talak
dua atau talak tig yang dijatukan sekaligus maka akan jatuh talaknya (talak dua
atau talak tiga) atau tidak. Adapun untuk talak satu maka talaknya tidak sah.
Jumhur ulama
berpendapat bahwa talak yang demikian jatuh talak dua atau talak tiga. Sebagian
ulama, diantaranya Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayim, dan Syaukani, berpendapat bahwa
talak yang demikian mengakibatkan hanya jatuh talak satu.
b. Macam-macam talak ditinjau dari segi
keadaan istrinya
Ditinjau dari keadaan
istri ketika suami menjatuhkan talak kepadanya, talak terbagi menjadi tiga
macam, yaitu:
1. Talak sunni, yaitu talak yang
dijatuhkan kepada istri yang pernah dicampuri ketika ia:
a. Dalam keadaan suci dan pada waktu suci
belum dicampuri
b. Dalam keadaan hamil dan sudah jelas
hamilnya
2. Talak bid’i, yaitu talak yang
dijatuhkan kepada istri yang sudah pernah dicampuri ketika ia :
a. Dalam keadaan haid
b. Dalam keadaan suci, tetapi dalam
keadaan suci itu sudah dicampuri
Talak bid’i hukumnya
haram
3. Talak bukan sunni dan bukan bid’i,
yaitu talak ang dijatuhkan kepada istri yang:
• Belum pernah dicampuri
• Tidak haid karena masih kecil atau
sudah berhenti masa haidnya
c. Macam-macam talak ditinjau dari segi kebolehan
rujuk atau kawin kembali
Ditinjau dari segi
bolehnya suami rujuk kembali dengan istri yang telah ditalak, terdiri dari:
1. Talak raj’i, yaitu talak yang boleh
dirujuk kembali sebelum masa idahnya berakhir. Talak satu dan dua kepada istri
yang sudah pernah dicampuri.
Firman Allah SWT:
Artinya:
“Talak(yang dapat
dirujuk) itu dua kali. (setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau
melepaskan dengan baik.... “(Q.S. AL-Baqarah(2):229)
2. Talak ba’in, yaitu talak yang
menghalangi suami untuk rujuk kembali. Talak ba’in ada dua macam, yaitu:
a. Talak ba’in kubra, yaitu talak tiga.
Pada talak ba’in kubra ini suami tidak boleh rujuk dan tidak boleh menikahi
istrinya lagi sebelum istrinya yang tertalak itu menikah dengan orang lain dan
sudah dicampuri kemudian diceraikan oleh suami kedua:
Firman Allah SWT:
Artinya:
“kemuadian jika dia
menceraikannya (setelah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi
baginya sebelum dia menikah dengan suami yang lain kemuadian jika suami yang
lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan
bekas istri) untuk menikah kembali jika keduanya berpendapat akan dapat
menjalankan hukum-hukum Allah....”(Q.S. Al-Baqarah (2): 230)
b. Talak ba’in sugra, yaitu talak yang
tidak boleh dirujuk lagi, tetapi mantan istri itu boleh dinikahi kembali dengan
akad dan maskawin baru dan perempuan itu tidak harus menikah dengan suami yang
lain.
Talak ba’in sugra
adalah:
1) Talak yang dijatuhkan kepada istri yang
pernah dicampuri
2) Talak satu dan dua dijatuhkan kepada
istri yng pernah dicampuri, tetapi dengan tebusan dari pihak istri (khuluk)
kepada yang ketiga termasuk ba’in kubra
3) Talak satu dan dua yang jatuh karena
terjadi persengketaan yang tidak dapat didamaikan sampai masa idahnya habis
4) Talak satu dan dua yang jatuh karena ia
(sumpah)
Selain itu, macam-macam
telah dijelaskan di atas, ada satu jenis perceraian yang menghalangi suami
untuk rujuk maupun kawin kembali dengan istri yang teah dicerainya, yaitu
perceraian karena lian dan karena timbul sebab-sebab yang merusak akad nikah
secara resmi, seperti yang akan diterangkan dalam pembicaraan mengenai fasakh:
c. Macam-macam talak ditinjau dari segi
cara menjatuhkannya
Ditinjau cara
menjatuhkannya, talak dapat dibagi menjadi dua macam:
1. Talak muallaq, yaitu talak yang
dikaitkan dengan sesuatu syarat tertentu. Misalnya suami berkata “Engkau
tertalak apabila engkau meninggalkan sholat,” selnjutnya, talak itu jatuh pada
saat istrinya meningglkan sholat atau genap sebulan lamanya suami itu tidak
memberi uang belanja. Persyaratan yang dikaitkan dengan jatuhnya talak ini
disebut ta’liq talak
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.