Tuesday, June 11, 2019

Perceraian dan Rujuk

1.         Pengertian Perceraian
Talak artinya adalah melepaskan ikatan. Dalam hubungannya dengan ketentuan hukum perkawinan, talak berarti lepasnya ikatan pernikahan dengan ucapan talak. Talak merupakan hak suami. Artinya, istri tidak bisa melepaskan diri dari ikatan pernikahan jika tidak dijatuhi talak oleh suaminya.

2.         Hukum Talak
talak itu menurut hukum asalnya adalah makruh. Demikian pendapat ulama Syafi’iah dan Hambaliah. Mereka beralasan dengan sabda Raulullah SAW:

Artinya: “Dari Ibnu Abbas r.a berkata, Rasulullah saw. Bersabda, ‘Sesuatu yang halal tetapi yang paling dibenci oleh Allah adalah Talak’.” (H.R. Abu Dawud dan Hakim)
Selain makruh sebagai hukum asalnya, talak dapat mendadi wajib, sunnah, atau haram karena alasan-alasan tertentu.

a.Wajib, jika antara suami istri sering terjadi pertengkaran dan sudah diatasi dengan hakim dari kedua belah pihak, namun proses perdamaian tidak berhasil mendamaikan lagi. Akhirnya, dicapai kesepakatan mengambil jalan terakhir, yaitu bercerai.
b.Sunnah, jika suami tidak sanggup lagi memberi nafkah atau istri tidak dapat menjaga kehormatannya.
c.Haram, jika talak dijatuhkan maka akan membawa kerugian bagi kedua belah pihak.

3.  Rukun dan Syarat Talak
a.  Rukun Talak

Rukun talak ada tiga, yaitu:
1. Suami, yaitu pihak yang menjatuhkan talak
2. Istri, yaitu pihak yang menerima talak
3. Lafal talak, yaitu lafal yang diucapkan oleh suami yang dapat berupa tulisan atau isyarat bagi yang tidak bisa berkata dan tidak bisa menulis

b. Syarat Talak
Syarat talak adalah syarat yang bersangkutan dengan masing-masing tukun talak, yaitu:

1. Syarat Suami
a.  Mempunyai ikatan yang sah dengan istrinya
b.  Balig
c.  Berakal (tidak dalam keadaan gila)
d. Tidak dipaksa oleh pihak lain

2. Syarat Istri
a.  Mempunyai ikatan pernikahan yang sah dengan suami
b.  Masih dalam idah talak raj’i

3.  Syarat Lafal
a.  Jika lafal secara sarih (tegas), seperti “Engkau aku ceraikan”, “Engkau aku talak”, atau “Engkau sudah firaq”, maka lafal sarih ini tidak memerlukan niat

b.  Jika lafalnya kinayah (sindiran/tidak langsung) harus memerlukan niat untuk menceraikan. Kata-kata kinayah, seperti “pulanglah ke rumah orang tuamu!” atau “persoalanmu ditanganmu sendiri.”

c.  Jika berupa tulisan maka harus jelas maksud dan alamat yang ditujunya. Tulisan yang bermakna talak dengan alamat yang ditujukan kepada istri yang ditalaknya

d.  Jika berupa isyarat, suami benar-benar tidak dapat bicara (bisu) dan tidak dapat menulis maka dengan isyarat.

4.  Macam-Macam Talak
Pembahasan mengenai macam-macam talak dapat ditinjau dari beberapa segi, yaitu segi jumlah, keadaan istri ketika dijatuhkan talak, segi kebolehan rujuk kepada istri yang ditalak, dan dari segi menjatuhkan talak.

a.  Macam-macam talak ditinjau dari segi jumlah
Suami berhak menjatuhkan talak terhadap istrinya sampai tiga kali dalam tiga periode. Pada talak satu dan dua, suami berhak merujuk (kembali lagi) kepada istri sebelum habis masa idahnya atau menikah akad baru apabila masa idahnya sudah habis. Setelah talak tiga, suami tidak boleh merijuk dan tidak boleh menikah lagi sebelum bekas istrinya menikah dengan orang lain dan sudah dicampuri serta sudah diceraikan oleh suami kedua secara normal.
            Jadi, dari segi jumlah talak yang dijatuhkan, talak dapat dikelompokkan menjadi tiga macam, yaitu:

1. Talak satu, yaitu talak yang pertama kali dijatuhkan dan hanya dengan satu kali talak
2. Talak dua, yaitu talak yang dijatuhkan untuk kedua kalinya atau untuk pertama kali, tetapi dengan dua talak sekaligus
3. Talak tiga, yaitu talak yang dijatuhkan untuk ketiga kalinya atau untuk pertama kali tetapi tiga talak sekaligus

Para ulama sepakat bahwa talak dua atau talak tiga yang dijatuhkan dalam waktu yang berbeda akan jatuh talak dua atau talak tiga. Namun, mereka berbeda pendapat tentang talak dua atau talak tig yang dijatukan sekaligus maka akan jatuh talaknya (talak dua atau talak tiga) atau tidak. Adapun untuk talak satu maka talaknya tidak sah.

Jumhur ulama berpendapat bahwa talak yang demikian jatuh talak dua atau talak tiga. Sebagian ulama, diantaranya Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayim, dan Syaukani, berpendapat bahwa talak yang demikian mengakibatkan hanya jatuh talak satu.

b. Macam-macam talak ditinjau dari segi keadaan istrinya
Ditinjau dari keadaan istri ketika suami menjatuhkan talak kepadanya, talak terbagi menjadi tiga macam, yaitu:

1. Talak sunni, yaitu talak yang dijatuhkan kepada istri yang pernah dicampuri ketika ia:
a.  Dalam keadaan suci dan pada waktu suci belum dicampuri
b.  Dalam keadaan hamil dan sudah jelas hamilnya

2.  Talak bid’i, yaitu talak yang dijatuhkan kepada istri yang sudah pernah dicampuri ketika ia :
a.   Dalam keadaan haid
b.   Dalam keadaan suci, tetapi dalam keadaan suci itu sudah dicampuri
Talak bid’i hukumnya haram

3.  Talak bukan sunni dan bukan bid’i, yaitu talak ang dijatuhkan kepada istri yang:
     Belum pernah dicampuri
     Tidak haid karena masih kecil atau sudah berhenti masa haidnya

c.   Macam-macam talak ditinjau dari segi kebolehan rujuk atau kawin kembali

Ditinjau dari segi bolehnya suami rujuk kembali dengan istri yang telah ditalak, terdiri dari:
1.  Talak raj’i, yaitu talak yang boleh dirujuk kembali sebelum masa idahnya berakhir. Talak satu dan dua kepada istri yang sudah pernah dicampuri. 

Firman Allah SWT:
Artinya:
“Talak(yang dapat dirujuk) itu dua kali. (setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik.... “(Q.S. AL-Baqarah(2):229)
2. Talak ba’in, yaitu talak yang menghalangi suami untuk rujuk kembali. Talak ba’in ada dua macam, yaitu:
a. Talak ba’in kubra, yaitu talak tiga. Pada talak ba’in kubra ini suami tidak boleh rujuk dan tidak boleh menikahi istrinya lagi sebelum istrinya yang tertalak itu menikah dengan orang lain dan sudah dicampuri kemudian diceraikan oleh suami kedua:
Firman Allah SWT:
Artinya:
“kemuadian jika dia menceraikannya (setelah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum dia menikah dengan suami yang lain kemuadian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan bekas istri) untuk menikah kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah....”(Q.S. Al-Baqarah (2): 230)

b. Talak ba’in sugra, yaitu talak yang tidak boleh dirujuk lagi, tetapi mantan istri itu boleh dinikahi kembali dengan akad dan maskawin baru dan perempuan itu tidak harus menikah dengan suami yang lain.

Talak ba’in sugra adalah:
1) Talak yang dijatuhkan kepada istri yang pernah dicampuri
2) Talak satu dan dua dijatuhkan kepada istri yng pernah dicampuri, tetapi dengan tebusan dari pihak istri (khuluk) kepada yang ketiga termasuk ba’in kubra
3) Talak satu dan dua yang jatuh karena terjadi persengketaan yang tidak dapat didamaikan sampai masa idahnya habis
4)  Talak satu dan dua yang jatuh karena ia (sumpah)
Selain itu, macam-macam telah dijelaskan di atas, ada satu jenis perceraian yang menghalangi suami untuk rujuk maupun kawin kembali dengan istri yang teah dicerainya, yaitu perceraian karena lian dan karena timbul sebab-sebab yang merusak akad nikah secara resmi, seperti yang akan diterangkan dalam pembicaraan mengenai fasakh:

c. Macam-macam talak ditinjau dari segi cara menjatuhkannya
Ditinjau cara menjatuhkannya, talak dapat dibagi menjadi dua macam:

1. Talak muallaq, yaitu talak yang dikaitkan dengan sesuatu syarat tertentu. Misalnya suami berkata “Engkau tertalak apabila engkau meninggalkan sholat,” selnjutnya, talak itu jatuh pada saat istrinya meningglkan sholat atau genap sebulan lamanya suami itu tidak memberi uang belanja. Persyaratan yang dikaitkan dengan jatuhnya talak ini disebut ta’liq talak

2. Talak gairu muallaq, yaitu talak yang tidak dapat dikaitkan dengan sesuatu yang lain, atau misalnya kata-kata suami kepada istrinya, “Engkau telah saya talak”, “Engkau tertalak”, dan sebagainya. Setelah kata-kata itu diucapkan maka secara hukum 

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.