Pengertia Leasing
Leasing atau sewa guna usaha adalah setiap kegiatan
pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang – barang modal untuk
digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu. Dengan melakukan
leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk
dapat lansung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan
atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.
Secara umum leasing artinya Equipment funding, yaitu
pembiayaan peralatan barang modal untuk digunakan pada proses produksi suatu
perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pihak-Pihak yang Terlibat Dalam Leasing
Dalam transaksi leasing sekurang-kurangnya
melibatkan 4 pihak yang berkepentingan,
antara lain:
1. Lessor
Yaitu perusahaan leasing atau pihak
yang memberikan jasa pembiyaan kepada pihak lesse dalam bentuk barang modal.
Dalam finance lease, lessor bertujuan untuk mendapatkan kembali biaya yang
telah dikeluarkan untuk membiayai penyediaan barang modal dengan mendapatkan
keuntungan. Sedangkan dalam operating lease, lessor bertujuan untuk mendapatkan
keuntungan dari penyediaan barang dan pemberian jasa-jasa yang berkenaan dengan
pemeliharaan dan pengoperasian barang modal tersebut.
2. Lesse
Yaitu perusahaan atau pihak yang
memperoleh pembiyaan dalam bentuk barang modal dari lessor. Dalam finance
lease, lesse bertujuan untuk mendapatkan pembiyaan berupa barang atau peralatan
dengan cara pembayaran angsuran atau secara berkala. Sedangkan dalam operating
lease, lesse bertujuan dapat memenuhi peralatannya disamping tenaga operator
dan perawatan alat tersebut tanpa resiko bagi lesse terhadap kerusakan.
3. Pemasok
Yaitu perusahaan atau pihak yang
mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lesse dengan pembayaran
secara tunai oleh lessor. Dalam finance lease, pemasok langsung
menyerahkan barang kepada lesse tanpa melalui pihak lessor sebagai pihak yang memberikan
pembiyaan. Sedangkan dalam operating lease, pemasok menjual barangnya langsung
kepada lessor dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak
secara tunai maupun secara berkala.
4. Bank atau Kreditor
Dalam suatu perjanjian kontrak
leasing, pihak bank atau kreditor tidak terlibat secara langsung dalam kontrak
tersebut tetapi bank memegang peranan dalam hal penyediaan dana kepada lessor.
Dalam hal ini, tidak menutup kemungkinan pemasok menerima kredit dari bank.
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.