Sunday, September 22, 2024

Pengertian Praktik Kerja Lapangan (PKL) dan Dasar Hukum PKL

 











Definisi Praktik Kerja Lapangan (PKL)

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2020,  Praktik Kerja Lapangan (PKL) merupakan pembelajaran bagi peserta didik SMK/MAK, SMALB, dan LKP yang dilaksanakan melalui praktik kerja di dunia kerja dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kurikulum dan kebutuhan dunia kerja.

PKL merupakan metode pembelajaran yang ditujukan terutama untuk mengajarkan proses-proses yang para ahli terapkan dalam menangani tugas-tugas yang kompleks di dunia kerja. Metode pembelajaran ini merupakan cara belajar melalui pengalaman untuk memperoleh sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang terjadi di dunia kerja yang relevan dengan kompetensi yang dipilih oleh peserta didik.


Landasan Hukum

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 TAHUN 2020 TENTANG PRAKTIK KERJA LAPANGAN BAGI PESERTA DIDIK


Kapan PKL Dilaksanakan

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2020, PKL dilaksanakan selama 6 bulan di semester ke 5


Tujuan Praktik Kerja Lapangan SMK/MAK

Tujuan PKL adalah sebagai berikut:
  1. Menumbuhkembangkan karakter dan budaya kerja yang profesional pada peserta didik;
  2. Meningkatkan kompetensi peserta didik sesuai kurikulum dan kebutuhan dunia kerja, dan
  3. Menyiapkan kemandirian peserta didik untuk bekerja dan/atau berwirausaha.

Manfaat Praktik Kerja Lapangan (PKL) SMK/MAK

Manfaat bagi peserta didik
  1. Meningkatkan kompetensi keahlian yang telah diperoleh di sekolah.
  2. Menambah wawasan mengenai dunia kerja khususnya berupa pengalaman kerja secara langsung/nyata dalam rangka menanamkan iklim kerja positif yang berorientasi pada peduli mutu proses dan hasil kerja.
  3. Menambah dan meningkatkan kompetensi serta menanamkan etos kerja yang tinggi sesuai budaya kerja di dunia usaha/industri.
Manfaat bagi sekolah
  1. Terjalinnya hubungan kerja sama yang saling menguntungkan antara sekolah dan dunia kerja.
  2. Meningkatkan kualitas lulusan melalui pengalaman kerja langsung selama PKL.
  3. Meningkatkan relevansi dan efektivitas program sekolah melalui sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan, proses pembelajaran, teaching factory pengembangan sarana dan prasarana praktik berdasarkan hasil pengamatan di tempat PKL.
  4. Merealisasikan program penguatan pendidikan karakter secara terencana dan implementatif, khususnya nilai-nilai karakter budaya industri.
Manfaat bagi dunia kerja tempat PKL
  1. Adanya masukan yang positif dan konstruktif dari SMK/MAK untuk perkembangan dunia kerja.
  2. Dunia kerja dapat mengenal kualitas peserta PKL dan mendapatkan calon karyawan yang berkualitas sesuai dengan kebutuhannya.
  3. Meningkatkan citra positif dunia kerja karena dapat berkontribusi terhadap dunia pendidikan.



Referensi

Pedoman Praktik Kerja Lapangan Dalam Negeri Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Pendidikan Vokasi

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.