Wednesday, September 25, 2024

Pengertian Alat Pelindung Diri (APD), Pedoman dan Jenis APD

 

Sumber Gambar: https://mutucertification.com/








Definisi Alat Pelindung Diri  (APD)

APD atau kepanjangan dari Alat Pelindung diri adalah  kelengkapan yang wajib digunakan saat bekerja sesuai dengan jenis pekerjaan, bahaya, dan risiko kerja yang akan muncul atau ditimbulkan dari suatu aktivitas atau pekerjaan untuk menjaga keselamatan pekerja itu sendiri, lingkungan dan orang di sekelilingnya.

Dasar Hukum Pedoman Penggunaan APD

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri PUPR No. 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi. Alat pelindung diri (APD) yang digunakan sebagai perlindungan terhadap potensi bahaya pada lokasi konstruksi.

Jenis & Fungsi Alat Pelindung Diri (APD) Pada Kegiatan Konstruksi

Helm








Helm, Adalah salah satu APD yang berfungsi untuk melindungi dari resiko kejatuhan dari benda-benda tajam, berat, dan berbahaya.


Sarung Tangan









Sarung tangan, melindungi dari benda tajam/ kasar/ panas, melindungi dari bahan kimia yang korosif dan mencegah cedera atau terluka akibat pekerjaan.


Pelindung Telinga







Pelindung Telinga, berfungsi mencegah dari rusaknya pendengaran akibat suara bising dari mesin/ lainnya  yang diambang batas yaitu diatas 85 db.


Rompi Safty







Berfungsi mengurangi dampak terjadinya kecelakaan akibat kontak dengan benda lain yang berbahaya.


Pelindung Mata







Melindungi mata dari percikan logam cair, dan percikan bahan kimia dan pertikel kecil yang dapat melukai mata.


Sepatu Safty









Melindungi dari kecelakaan yang diakibatkan oleh tersandung, terinjak, terimpit maupun kejatuhan benda berat, tajam dan berbahaya lainnya.


Pelindung Pernafasan







Melindungi hidung dan pernafasan di paru-paru dari terhirup virus, debu, asap, bahan serbuk kimia dan udara yang terkontminasi.




No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.