Sumber Gambar : muslim.or.id
Pada tulisan kali ini kita akan membahas tentang sumber-sumber hukum Islam. Sumber-sumber hukum Islam ada empat antara lain adalah sebagai berikut :
1. Al-Quran
Al-Quran adalah wahyu Allah SWT. yang merupakan mu'jizat yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. sebagai sumber hukum dan pedoman hidup bagi pemeluk agama Islam, jika dibaca menjadi ibadat kepada Allah.
Garis-Garis Besar Isi Al-Quran
- Tauhid; kepercayaan terhadap Allah, malaikat-malaikatNya, Kitab-kitabNya, para RasulNya, hari kemudian, Qadla dan Qadar yang baik dan buruk.
- Tuntutan ibadat sebagai perbuatan yang menghidupkan jiwa tauhid.
- Janji dan ancaman; Al-Quran menjanjikan pahala bagi orang yang mau menerima dan mengamalkan isi Al-Quran dan mengancam mereka yang mengingkarinya dengan siksa.
- Hukum yang dihajati pergaulan hidup bermasyarakat untuk kebahagiaan dunia dan akhirat.
- Inti sejarah orang-orang yang tunduk kepada Allah yaitu orang orang yang shaleh seperti Nabi-nabi, Rasul-rasul, juga sejarah mereka yang mengingkari agama Allah dan
فَاسْتَمْسِكْ بِالَّذِيْٓ اُوْحِيَ اِلَيْكَۚ اِنَّكَ عَلٰى صِرَاطٍ مُّسْتَقِيْمٍ
Artinya :
"Maka berpeganglah kepada apa yang diwahyukan kepadamu". (S. Az-Zukhruf, ayat 43)
2. Sunnah
Sunnah menurut bahasa artinya perjalanan, pekerjaan atau cara. Sunnah menurut syara' ialah perkataan Nabi Muhammad SAW, perbuatannya, dan keterangannya serta sesuatu yang dikatakan atau diperbuat oleh sahabat dan ditetapkan oleh nabi, tiada ditegurnya sebagai bukti bahwa perbuatan itu tiada terlarang hukumnya.
3. Ijma'
Ijma' menurut bahasa, artinya sepakat, setuju atau sependapat. Ijma' merupakan kesepakatan para ulama yang dibuat dengan tidak bertentangan dengan Al-Quran dan Al-Hadist. Ijma di buat dengan berdasarkan tuntunan Al-Quran dan Al-Hadist.
Contoh :
Surat Al-Baqarah Ayat 43
وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ
Artinya : Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.
Di Dalam Ayat Suci Al-Quran Allah memerintahkan kepada setiap muslim untuk membayar zakat, dan untuk besaran berapa banyak zakat yang diberikan berdasarkan Ijma' atau kesepakatan para ulama.
4. Qiyas
Qiyas menurut bahasa, artinya mengukur sesuatu dengan lainnya dan mempersamakannya". Menurut istilah Qiyas ialah menetapkan sesuatu perbuatan yang belum ada ketentuan hukumnya, berdasarkan sesuatu hukum yang sudah ditentukan oleh nash, disebabkan adanya persamaan diatara keduanya. Qiyas juga dapat diartikan sebagai kegiatan melakukan padanan suatu hukum terhadap hukum lain.
Sumber : Rifa'i, Moh, 1978. Fiqih Islam Lengkap. Semarang: CV Toha Putra Semarang.
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.