Sumber Gambar : https://portaljember.pikiran-rakyat.com/
a. Hakikat Demokrasi
Istilah Demokrasi Berasal Dari Bahasa Yunani,Demos Yang Berarti Rakyat Dan Kratos Atau Cratein Yang Berarti Pemerintahan Sehingga Dapat Diartikan Sebagai Pemerintahan Rakyat.Kata Ini Kemudian Diserap Menjadi Salah Satu Kosa Kata Dalam Bahasa Inggris Yaitu Democracy.
Menurut Kamus Bahasa Indonesia Demokrasi Merupakan Istilah Politik Yang Berarti Pemerintahan Rakyat.Hal Tersebut Bisa Diartikan Bahwa Dalam Sebuah Negara Demokrasi Kekuasaan Tertinggi Berada Di Tangan Rakyat Dan Dijalankan Langsung Oleh Mereka Atau Wakil Wakil Yang Mereka Pilih Dibawah Sistem Pemilihan Bebas.Salah Satu Pilar Demokrasi Adalah Prinsip Trias Politica Yang Membagi 3 Kekuasaan Politik Negara. (Eksekutif,Yudikatif,Dan Legislatif)Untuk Diwujudkan Dalam 3 Jenis Lembaga Negara Yang Saling Lepas Dan Berada Dalam Peringkat Yang Sejajar Satu Sama Lain.
b. Prinsip - Prinsip Demokrasi,Antara Lain:
- Menyelesikan Perselisihan Dengan Cara Damai Dan Secara Melembaga
- Menjamin Terselenggaranya Perubahan Secara Damai Dalam Suatu Masyarakat Yang Sedang Berubah.
- Menyelenggarakan Pergantian Pimpinan Secara Teratur
- Membatasi Pemakaian Kekerasan Sampai Minimum
- Mengakui Serta Menganggap Wajar Adanya Keaneka Ragaman
- Menjamin Tegaknya Keadilan
c. Dinamika Penerpan Demokasi Pancasila
Prinsip-Prinsip Demokrasi Pancasila
Ahmad Sanusi Dalam Tulisannyayang Berjudul Memberdayakan Masyarakat Dalam Pelaksanaan 10 Pilar Demokrasi(2006:193-205),Mengutarakan 10 Pilar Demokrasi Konstitusional Indonesia Menurut Pancasila Dan Uud Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Yaitu:
1) .Demokrasi Yang Berketuhanan Yang Maha Esa
2) .Demokrasi Dengan Kecerdasan
3) Demokrasi Yang Berkedaulatan Rakyat
4) Demokrasi Dengan Rule Of Law
5) Demokrasi Dengan Pemisahan Kekuasaan Negara
6) Demokrasi Dengan Hak Asasi Manusia
7) Demokrasi Dengan Pengadilan Yang Merdeka
8) Demokrasi Dengan Otonomi Daerah
9) Demokrasi Dengan Kemakmuran
10) Demokrasi Yang Berkeadilan Sosial
d. Demokrasi Pancasila Mengandung Beberapa Nilai Moralyang Bersumber Dari Pancasila,Yaitu:
a. Persamaan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
b. Keseimbangan Antara Hak Dan Kewajiban
c. Pelaksanaan Kebebasan Yang Di Pertanggung Jawabkan Secara Moral Kepada Tuhan Yang Maha Esa,Diri Sendiri Dan Orang Lain
d..Mewujudkan Rasa Keadilan Sosial
e. .Pengambilan Keputusan Dengan Musywarah Mufakat
f.Mengutamakan Persatuan Nasional Dan Kekeluargaan
g..Menjunjung Tinggi Tujuan Dan Cita Cita Nasional
e. Membangun Penerapan Yang Demokratis Di Indonesia
Pentingnya Kehidupan Yang Demokratis
Sumber Gambar : https://m.brilio.net/
A. Persamaan Kedudukan Di Muka Umum
Hukum Itu Mengatur Bagaimana Seharusnya Penguasa Bertindak,Bagaimana Hak Dan Kewajiban Dari Penguasa Dan Juga Rakyatnya. Semua Rakyat Memiliki Kedudukan Yang Sama Didepan Hukum. Artinya,Hukum Harus Dijalankan Secara Adil Dan Benar. Hukum Tidak Boleh Pandang Bulu. Siapa Saja Yang Bersalah Dihukum Sesuai Ketentuan Yang Berlaku.
B. Partisipasi Dalam Pembuatan Keputusan
Dalam Negara Yang Menganut Sistem Politik Demokrasi,Kekuasaan Tertinggi Berada Di Tangan Rakyat Dan Pemerintahan Dijalankan Berdasarkan Kehendak Rakyat. Aspirasi Dan Kemauan Rakyat Harus Dipenuhi Dan Pemerintahan Dijalankan Berdasarkan Konstotusi Yang Merupakan Arah Dan Pedoman Dalam Melaksanakan Hidup Bernegara.
C.Distribusi Pendapatan Secara Adil
Dalam Negara Demokrasi,Semua Bidang Dijalankan Dengan Berdasarkan Prinsip Keadilan Termasuk Didalam Bidang Ekonomi. Semua Warga Negara Berhak Memperoleh Pendapatan Yang Layak. Pemerintah Wajib Memberikan Bantuan Kepada Fakir Dan Miskin Yang Berpendapatan Rendah. Akhir Akhir Ini Pemerintah Menjalankan Program Pemberian Bantuan Tunai Langsung. Hal Tersebut Dilakukan Dalam Upaya Membantu Langsung Para Fakir Miskin.
D.Kebebasan Yang Bertanggung Jawab
Dalam Sebuah Negara Yang Demokratis,Terdapat Empat Kebebasan Yang Sangat Penting, Yaitu Kebabasan Ber Agama,Kebebasan Pers,Kebebasan Mengeluarkan Pendapat Dan Kebebasan Berkumpul. Empat Kebebasan Ini Merupakan Hak Asasi Manusia Yang Harus Dijamin Keberadaannya Oleh Negara.
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.