Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) merupakan salah satu lembaga Negara dalam hal ini adalah lembaga
legislatif yang bertugas merancang Undang-Undang Dasar (UUD). DPR merupakan
lembaga Negara yang mewakili aspirasi seluruh rakyat Indonesia yang oleh karenanya
dalam merumuskan Undang-Undang Dasar DPR harus memperhatikan amanat serta
kebaikan yang akan diterima oleh rakyat. Lebih jauh lagi adapun fungsi DPR
antara lain adalah sebagai berikut :
1.
Fungsi Legislasi
-
Menyususn dan membahas Rancangan Undang-
Undang (RUU)
-
Menerima RUU yang diajukan oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPD)
-
Menetapkan Undang- Undang
-
Menyetujui dan atau tidak menyetujui
peraturan pemerintah yang di tetapkan Presiden
2.
Fungsi Anggaran
-
Memberikan persetujuan tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
-
Menindaklanjuti hasil pemeriksaan
keuangan yang disampaikan oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK)
-
Memberikan persetujuan tentang asset
Negara maupun yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan
beban keuangan Negara
3.
Fungsi Pengawasan
-
Melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan UU, APBN, dan kebijakan pemerintah
-
Membahas dan menindaklanjuti hasil
pengawasan yang disampaikan oleh DPD
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.