Tuesday, December 25, 2018

Fungsi DPR


Image result for DPR


Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan salah satu lembaga Negara dalam hal ini adalah lembaga legislatif yang bertugas merancang Undang-Undang Dasar (UUD). DPR merupakan lembaga Negara yang mewakili aspirasi seluruh rakyat Indonesia yang oleh karenanya dalam merumuskan Undang-Undang Dasar DPR harus memperhatikan amanat serta kebaikan yang akan diterima oleh rakyat. Lebih jauh lagi adapun fungsi DPR antara lain adalah sebagai berikut :


1.      Fungsi Legislasi
-          Menyususn dan membahas Rancangan Undang- Undang (RUU)
-          Menerima RUU yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD)
-          Menetapkan Undang- Undang
-          Menyetujui dan atau tidak menyetujui peraturan pemerintah yang di tetapkan Presiden 


2.      Fungsi Anggaran
-          Memberikan persetujuan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
-          Menindaklanjuti hasil pemeriksaan keuangan yang disampaikan oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK)
-          Memberikan persetujuan tentang asset Negara maupun yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan Negara


3.      Fungsi Pengawasan
-          Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, dan kebijakan pemerintah
-          Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.