Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
Pendirian Yayasan
Pendirian yayasan dilakukan
dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian
memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat
yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor
Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya
meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. (pasal 9, 11)
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.