Pengertian BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Menurut Undang –Undang Republik
Indonesia no.19 tahun 2003 bab 1 pasal 1 BUMN adalah badan usaha yang seluruh
atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung
yang berasal dari kekayaaan negara yang dipisahkan.
BUMN
bergerak dalam bidang usaha untuk melayani kepentingan masyarakat dan dipimpin
oleh seorang direksi yang bertanggung jawab kepada menteri.
Adapun Bentuk-bentuk
BUMN antara lain sebagai berikut:
1. Perusahaan
Perseroan (Persero)
Perusahaan
Persero disebut juga public state company.Adapun
karakteristik dari jenis BUMN ini adalah :
a. Pendiri
persero diusulkan oleh menteri kepada presiden.
b. Pelaksanaan
pendirian persero dilakukan oleh menteri dengan memperhatikan ketentuan
peraturan perundangan-undangan.
c. Sebagian
atau seluruh modal merupakan kekayaan negara yang dipisahkan atau dapat berasal
dari pihak swasta.Minimal modal dari pemerintah 51%.
d. Tidak
mendapat fasilitas dari negara.
e. Organisasi
persero terdiri dari RUPS,direksi,dan komisaris.Perusahaan dipimpin oleh
seorang direksi yang dipilih menteri.
f. Status
pegawai adalah pegawai swasta.
g. Peran
pemerintah hanya sebagai pemegang saham.
h. Tujuan
dari persero adalah menyediakan barang dan jara dan mencari keuntungan.
i.
Kedudukan tertinggi dipegang oleh RUPS.
Contoh:PT.Telekomunikasi,PT.Garuda,PT.BNI
,Tbk.
2. PERUM
(Perusahaan Umum)
Perum disebut juga
public corporation .Adapun ciri-ciri dari Perusahaan umum adalah sebagai
berikut:
a. Melayani
kepentingan umum dan mencari keuntungan untuk mengisi kas negara
b. Mempunyai
nama dan kekyaan sendiri
c. Dipimpin
oleh seorang direksi
d. Status
pegawai adalah pegawai kepemerintahan.
Contohnya :Perum Pegadaian,Perum
Jasa tirta,Perum DAMRI ,dan Perum ANTARA.
3.
Perusahaan Negara Jawatan (Perjan)
Ciri-ciri
dari Perjan adalah sebagai berikut:
a.
Seluruh modal berasal dari pemerintah
b.
Dipimpin oleh seorang kepala
c.
Memperoleh fasilitas dari negara
d. Tidak
mengejar keuntungan,hanya untuk melayani masyarakat.
Contoh:TVRI,RRI.
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.