Monday, June 10, 2019

Bentuk- Bentuk BUMN dan Karakteristik Dari Masing-Masing BUMN



Image result for bumn


Pengertian BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
 
            Menurut Undang –Undang Republik Indonesia no.19 tahun 2003 bab 1 pasal 1 BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaaan negara yang dipisahkan. 

BUMN bergerak dalam bidang usaha untuk melayani kepentingan masyarakat dan dipimpin oleh seorang direksi yang bertanggung jawab kepada menteri.

Adapun Bentuk-bentuk BUMN antara lain sebagai berikut:

1.      Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan Persero disebut juga public state company.Adapun karakteristik dari jenis BUMN ini adalah :
a.       Pendiri persero diusulkan oleh menteri kepada presiden.
b.      Pelaksanaan pendirian persero dilakukan oleh menteri dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
c.       Sebagian atau seluruh modal merupakan kekayaan negara yang dipisahkan atau dapat berasal dari pihak swasta.Minimal modal dari pemerintah 51%.
d.      Tidak mendapat fasilitas dari negara.
e.       Organisasi persero terdiri dari RUPS,direksi,dan komisaris.Perusahaan dipimpin oleh seorang direksi yang dipilih menteri.
f.       Status pegawai adalah pegawai swasta.
g.      Peran pemerintah hanya sebagai pemegang saham.
h.      Tujuan dari persero adalah menyediakan barang dan jara dan mencari keuntungan.
i.        Kedudukan tertinggi dipegang oleh RUPS.
Contoh:PT.Telekomunikasi,PT.Garuda,PT.BNI ,Tbk.


2.      PERUM (Perusahaan Umum)
Perum disebut juga public corporation .Adapun ciri-ciri dari Perusahaan umum adalah sebagai berikut:
a.    Melayani kepentingan umum dan mencari keuntungan untuk mengisi kas negara
b.    Mempunyai nama dan kekyaan sendiri
c.     Dipimpin oleh seorang direksi
d.    Status pegawai adalah pegawai kepemerintahan.

 Contohnya :Perum Pegadaian,Perum Jasa tirta,Perum DAMRI ,dan Perum ANTARA.

 
3.      Perusahaan Negara Jawatan (Perjan)
Ciri-ciri dari Perjan adalah sebagai berikut:
a.    Seluruh modal berasal dari pemerintah
b.    Dipimpin oleh seorang kepala
c.    Memperoleh fasilitas dari negara
d.   Tidak mengejar keuntungan,hanya untuk melayani masyarakat.
Contoh:TVRI,RRI.

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.