
Pengertian
Kliring
Kliring adalah penyelesaian
utang piutang antar bank-bank peserta kliring yang berbentuk surat-surat
berharga. Kliring (dari bahasa Inggris clearing) sebagai suatu istilah dalam
dunia perbankan dan keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak
saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan
kesepakatan tersebut. Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia
perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi
pelaksanaan aset transaksi.
Kliring melibatkan manajemen
dari paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit, guna memastikan bahwa
transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli
maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya.
Proses kliring adalah termasuk pelaporan / pemantauan, marjin risiko, netting
transaksi dagang menjadi posisi tunggal, penanganan perpajakan dan penanganan
kegagalan.
Warkat Kliring
Adalah alat atau sarana yang
digunakan dalam lalu lintas pembayaran giral, yaitu surat berharga atau surat dagang
seperti : cek, bilyet giro, wesel bank untuk trasfer atau wesel unjuk,
bukti-bukti penerimaan transfer dari bank-bank, nota kredit, dan surat-surat
lainnya yang disetujui oleh penyelenggara ( B I )
Syarat-syarat warkat yang
dapat dikliringkan :
·
Ber valuta Rupiah
·
Bernilai nominal penuh
·
Telah jatuh tempo pada saat
dikliringkan dan
·
Telah dibubuhi cap kliring
Jenis jenis warkat kliring :
Warkat debet keluar, yaitu warkat bank lain
yang disetorkan oleh nasabah sendiri untuk keuntungan rekening nasabah yang
bersangkutan.
Contoh :
Ndari nasabah bank Permata
Semarang menerima pembayaran dari Sigit nasasbah bank Niaga Semarang berupa
cek. Cek tersebut disetorkan oleh Ndari ke bank Permata, maka cek tersebut
dapat dikatakan sebagai warkat debet keluar.
Warkat debet masuk, yaitu warkat yang diterima
oleh suatu bank dari bank lain melalui B I atas warkat atau cek bank sendiri
yang ditarik oleh nasabah sendiri dan atas beban nasabah yang bersangkutan.
Contoh :
Bila bank Permata Semarang
menerima cek dari bank Niaga Semarang atas cek yang telah ditarik Andi nasabah
sendiri, maka cek tersebut merupakan warkat debet masuk bagi bank Permata.
Warkat kredit keluar, yaitu
warkat dari nasabah sendiri untuk disetorkan kepada nasabah pada bank lain.
Contoh :
Bank yang menyerahkan warkat
tersebut akan mengkreditkan rekening giro BI dan mendebet giro nasabah.
Warkat kredit masuk, yaitu warkat yang diterima
oleh suatu bank untuk keuntungan rekening nasabah bank tersebut.
Contoh :
Bank yang menerima warkat
tersebut akan mendebit rekening giro B I dan mengkredit giro nasabah.
Jenis – Jenis
Kliring
Ada tiga jenis-jenis kliring
yang ada di perbankan yaitu kliring umum, kliring lokal dan yang terakhir
kliring antar cabang.
1) Kliring
umum adalah penghitungan warkat antar bank, di atur oleh Bank Indonesia.
2) Kliring
lokal adalah penghitungan warkat antar bank yang masih dalam satu wilayah.
3) kliring
antar cabang adalah penghitungan warkat antar bank yang masih dalam satu
wilayah cabang bank peserta.
Fungsi dari lembaga kliring
antaralain yaitu lembaga bertugas mengeluarkan sertifikat. Kedua lembaga
berwenang mengurus kontrak. Kemudian lembaga berfungsi menyelesaikan hak-hak
yang terkait dengan transaksi oleh nasabah. Selain hak juga menyelesaikan
kewajiban dari transaksi nasabah.
Penyelenggaraan
Kliring
Kliring di Indonesia hanya
dapat dilaksanakan oleh Bank Sentral, dalam hal ini adalah Bank Indonesia.
Namun demikian, apabila disuatu daerah belum terdapat Bank Indonesia maka akan
diatur pelaksanaan kliring oleh Bank Indonesia. Dengan demikian penyelenggaraan
kliring dapat dilakukan sebagai berikut.
Langsung diselenggarakan oleh Bank Indonesia
Dalam hal ini kliring yang
diselenggarakan langsung oleh Bank Indonesia, segala kegiatan dalam
penyelenggaraan kliring ditangani langsung oleh Bank Indonesia, baik sebagai
rekapitulator, penghubung, pelaksana penyusunan statistik atau laporan, maupun
sebagai koordinator.
Bila peserta kliring cukup
banyak, maka pelaksanaan kliring dapat dibagi – bagi kedalan beberapa kelompok
yang dikoordinasikan oleh pemimpin kelompok. Pemimpin kelompok ini bertugas
untuk :
a. Menggabungkan
angka – angka bank peserta kelompok.
b. Mengawasi
dan menjaga ketertiban untuk kelancaran pelaksanaan perhitungan kliring dalam
kelompok yang bersangkutan,
Ditunjuk Oleh Bank Indonesia
Dalam hal ini segala
kegiatan yang menyangkut kegiatan kliring ditangani oleh bank operasional
(kantor cabang) milik pemerintah yang ditunjuk oleh Bank Indonesia selaku
koordinator di suatu daerah yang tidak ada atau belum ada kantor cabang Bank
Indonesia.
Peserta Kliring
Peserta kliring adalah bank
yang berada di wilayah kliring tertentu yang telah memenuhi persyaratan yang
ditentukan oleh Bank Indonesia. Dalam proses kliring manual, peserta kliring
akan diwakili oleh seorang petugas khusus yang disebut dengan clearing man atau
clearing girl.
Peserta kliring
dapat dibedakan menjadi
dua macam :
·
Peserta langsung, yaitu : bank-bank
yang sudah tercatat sebagai peserta kliring dan dapat memperhitungkan warkat
atau notanya secara langsung dengan B I atau melalui PT Trans Warkat sebagai
perantara dengan B I.
Contoh
: Bank
Retail, Bank Devisa
·
Peserta tidak langsung, yaitu :
bank-bank yang belum terdaftar sebagai peserta kliring akan tetapi mengikuti
kegiatan kliring melaui bank yang telah terdaftar sebagai peserta kliring.
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.