Sunday, June 9, 2019

Pengertian Kliring dan Jenis- Jenis Kliring

Image result for kliring


Pengertian Kliring

Kliring adalah penyelesaian utang piutang antar bank-bank peserta kliring yang berbentuk surat-surat berharga. Kliring (dari bahasa Inggris clearing) sebagai suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut. Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset transaksi.
Kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit, guna memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya. Proses kliring adalah termasuk pelaporan / pemantauan, marjin risiko, netting transaksi dagang menjadi posisi tunggal, penanganan perpajakan dan penanganan kegagalan.

Warkat Kliring

Adalah alat atau sarana yang digunakan dalam lalu lintas pembayaran giral, yaitu surat berharga atau surat dagang seperti : cek, bilyet giro, wesel bank untuk trasfer atau wesel unjuk, bukti-bukti penerimaan transfer dari bank-bank, nota kredit, dan surat-surat lainnya yang disetujui oleh penyelenggara ( B I )
Syarat-syarat warkat yang dapat dikliringkan :
·         Ber valuta Rupiah
·         Bernilai nominal penuh
·         Telah jatuh tempo pada saat dikliringkan dan
·         Telah dibubuhi cap kliring

Jenis jenis warkat kliring :
Warkat debet keluar, yaitu warkat bank lain yang disetorkan oleh nasabah sendiri untuk keuntungan rekening nasabah yang bersangkutan.
Contoh :
Ndari nasabah bank Permata Semarang menerima pembayaran dari Sigit nasasbah bank Niaga Semarang berupa cek. Cek tersebut disetorkan oleh Ndari ke bank Permata, maka cek tersebut dapat dikatakan sebagai warkat debet keluar.

Warkat debet masuk, yaitu warkat yang diterima oleh suatu bank dari bank lain melalui B I atas warkat atau cek bank sendiri yang ditarik oleh nasabah sendiri dan atas beban nasabah yang bersangkutan.
Contoh :
Bila bank Permata Semarang menerima cek dari bank Niaga Semarang atas cek yang telah ditarik Andi nasabah sendiri, maka cek tersebut merupakan warkat debet masuk bagi bank Permata.

Warkat kredit keluar, yaitu warkat dari nasabah sendiri untuk disetorkan kepada nasabah pada bank lain.
Contoh :
Bank yang menyerahkan warkat tersebut akan mengkreditkan rekening giro BI dan mendebet giro nasabah.

Warkat kredit masuk, yaitu warkat yang diterima oleh suatu bank untuk keuntungan rekening nasabah bank tersebut.
Contoh :
Bank yang menerima warkat tersebut akan mendebit rekening giro B I dan mengkredit giro nasabah.

Jenis – Jenis Kliring
Ada tiga jenis-jenis kliring yang ada di perbankan yaitu kliring umum, kliring lokal dan yang terakhir kliring antar cabang.
1)      Kliring umum adalah penghitungan warkat antar bank, di atur oleh Bank Indonesia.
2)      Kliring lokal adalah penghitungan warkat antar bank yang masih dalam satu wilayah.
3)      kliring antar cabang adalah penghitungan warkat antar bank yang masih dalam satu wilayah cabang bank peserta.
Fungsi dari lembaga kliring antaralain yaitu lembaga bertugas mengeluarkan sertifikat. Kedua lembaga berwenang mengurus kontrak. Kemudian lembaga berfungsi menyelesaikan hak-hak yang terkait dengan transaksi oleh nasabah. Selain hak juga menyelesaikan kewajiban dari transaksi nasabah.

Penyelenggaraan Kliring
Kliring di Indonesia hanya dapat dilaksanakan oleh Bank Sentral, dalam hal ini adalah Bank Indonesia. Namun demikian, apabila disuatu daerah belum terdapat Bank Indonesia maka akan diatur pelaksanaan kliring oleh Bank Indonesia. Dengan demikian penyelenggaraan kliring dapat dilakukan sebagai berikut.
Langsung diselenggarakan oleh Bank Indonesia
Dalam hal ini kliring yang diselenggarakan langsung oleh Bank Indonesia, segala kegiatan dalam penyelenggaraan kliring ditangani langsung oleh Bank Indonesia, baik sebagai rekapitulator, penghubung, pelaksana penyusunan statistik atau laporan, maupun sebagai koordinator.
Bila peserta kliring cukup banyak, maka pelaksanaan kliring dapat dibagi – bagi kedalan beberapa kelompok yang dikoordinasikan oleh pemimpin kelompok. Pemimpin kelompok ini bertugas untuk :
a.       Menggabungkan angka – angka bank peserta kelompok.
b.      Mengawasi dan menjaga ketertiban untuk kelancaran pelaksanaan perhitungan kliring dalam kelompok yang bersangkutan,
Ditunjuk Oleh Bank Indonesia
Dalam hal ini segala kegiatan yang menyangkut kegiatan kliring ditangani oleh bank operasional (kantor cabang) milik pemerintah yang ditunjuk oleh Bank Indonesia selaku koordinator di suatu daerah yang tidak ada atau belum ada kantor cabang Bank Indonesia.
Peserta Kliring
Peserta kliring adalah bank yang berada di wilayah kliring tertentu yang telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Bank Indonesia. Dalam proses kliring manual, peserta kliring akan diwakili oleh seorang petugas khusus yang disebut dengan clearing man atau clearing girl.
Peserta  kliring  dapat  dibedakan  menjadi  dua  macam  :
·         Peserta langsung, yaitu : bank-bank yang sudah tercatat sebagai peserta kliring dan dapat memperhitungkan warkat atau notanya secara langsung dengan B I atau melalui PT Trans Warkat sebagai perantara dengan B I.
Contoh :  Bank  Retail,  Bank  Devisa
·         Peserta tidak langsung, yaitu : bank-bank yang belum terdaftar sebagai peserta kliring akan tetapi mengikuti kegiatan kliring melaui bank yang telah terdaftar sebagai peserta kliring.

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.