Monday, June 10, 2019

Pengertian dan Syarat-Syarat Kepailitan


Image result for kepailitan

Yang dimaksud dengan kepailitan adalah suatu sitaan umum yang dijatuhkan oleh pengadilan khusus, dengan permohonan khusus, atas seluruh aset debitur (badan hukum atau orang pribadi) yang mempunyai lebih dari 1 (satu) hutang/kreditur dimana debitur dalam keadaan berhenti membayar hutang-hutangnya, sehingga debitur segera membayar hutang-hutangnya tersebut sebagaimana diatur dalam UU No. 37 Tahun 2004.

Agar dapat dinyatakan pailit oleh pengadilan, ada berbagai persyaratan yuridis yang harus dipenuhi. Persyaratan-persyaratan tersebut adalah sebagai berikut :

a.       Debitur tersebut haruslah mempunyai lebih dari 1 (satu) hutang
b.      Minimal 1 (satu) hutang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih
c.       Permohonan pailit dimintakan oleh pihak yang diberikan kewenangan untuk itu, yaitu pihak-pihak sebagai berikut :
1)      Pihak debitur
2)      Pihak kreditur
3)      Pihak jaksa (untuk kepentingan umum)
4)      Bank Indonesia, jika debiturnya adalah bank
5)      Bapepam, jika debiturnya adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek Lembaga Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
6)      Menteri Keuangan, jika debiturnya adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik.

Setelah permohonan pailit dikabulkan oleh hakim, maka segera diangkat pihak-pihak sebagai berikut :
a.       Panitia kreditur jika diperlukan
b.      Seorang atau lebih kurator
c.       Seorang hakim pengawas
Kepailitan atas debitur tersebut baru akan berakhir manakala :
a.       Setelah adanya akoord (perdamaian) yang telah dihomologasikan
b.      Setelah insolvensi dan pembagian
c.       Atas saran kurator karena harta debitur tidak ada atau tidak cukup
d.      Dicabutnya kepailitan atas anjuran hakim pengawas
e.       Jika putusan pailit dibatalkan di tingkat kasasi atau peninjauan kembali
f.       Jika seluruh hutang dibayar lunas oleh debitur


Prosedur Kepailitan

            Prosedur beracara untuk kepailitan adalah di pengadilan khusus, yaitu di Pengadilan Niaga dengan tata cara dan prosedur yang khusus pula.
Garis besar dari keseluruhan proses kepailitan adalah sebagai berikut :

a.       Pengajuan permohonan pailit (oleh kreditur, debitur, atau pihak lainnya)
b.      Pemeriksaan perkara dan pembuktian sederhana di Pengadilan Niaga
c.       Putusan pailit (tingkat pertama)
d.      Penunjukan kurator
e.       Mulai berlaku tundaan eksekusi jaminan hutang (stay)
f.       Putusan pailit berkekuatan tetap (putusan Mahkamah Agung di tingkat kasasi)
g.      Mulai dilakukan verifikasi piutang
h.      Dicapai komposisi (akoord, perdamaian)
i.        Pengadilan memberikan homologasi, yakni mengesahkan perdamaian tersebut
j.        Atau dinyatakan insolvensi (harta debitur tidak cukup untuk membayar seluruh hutang)
k.      Dilakukan pemberesan (termasuk menjual aset, menyusun daftar piutang, dan pembagian)
l.        Kepailitan berakhir
m.    Dilakukan rehabilitasi

Pengurus Harta Pailit
1.      Hakim Pengawas
Hakim pengawas atau Rechter Commisaris (dalam bahasa Belanda) seperti yang telah diatur dalam Pasal 65 UU No. 37 Tahun 2004, adalah hakim yang diangkat oleh pengadilan untuk mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit.
a.       Kalau masalah kepailitannya besar (kakap) dapat diangkat panitia kreditor
b.      Memimpin rapat verifikasi, rapat untuk mengesahkan piutang-piutang

2.      Kurator
Kurator adalah pihak yang memiliki peran sentral dalam suatu proses kepailitan. Setelah ditunjuk oleh pengadilan, kuratorlah yang mengurus dan membereskan proses kepailitan sampai akhir.
Menurut pasal 69 UU No. 37 Tahun 2004, kurator memiliki tugas :
1)      Melakukan pengurusan dan atau pemberesan harta pailit
2)      Segala perbuatan kurator tidak harus mendapat persetujuan dari debitor (meskipun dipersyaratkan)
3)      Dapat melakukan pinjaman dari pihak ketiga (dalam rangka meningkatkan nilai harta pailit)
4)      Kurator itu bisa Balai Harta Peninggalan (BHP) atau kurator lainnya (Pasal 70 (1))
Menurut Pasal 70 Ayat 2 yang dapat menjadi kurator adalah :
1)      Orang perseorangan yang memiliki keahlian khusus untuk itu (mengurus atau membereskan harta pailit dan berdomisili di wilayah RI)
2)      Terdaftar di Departemen Hukum dan Perundang-undangan
Menurut Pasal 71 Ayat 1 UU No. 37 Tahun 2004 seorang kurator dapat diganti, Pengadilan dapat mengganti, memanggil, mendengar kurator atau mengangkat kurator tambahan :
1)      Atas permohonan kurator sendiri
2)      Atas permohonan kurator lainnya, jika ada
3)      Usulan hakim pengawas
4)      Atas permintaan debitor pailit
5)      Atas usul kreditor konkuren
Menurut Pasal 72 UU No. 37 Tahun 2004 seorang kurator mempunyai tanggung jawab :
1)      Terhadap kesalahan atau kelalaian dalam tugas pengurusan atau pemberesan yang menyebabkan kerugian terhadap harta pailit
2)      Kurator yang ditunjuk untuk tugas khusus berdasarkan putusan pernyataan pailit, berwenang untuk bertindak sendiri sebatas tugasnya (Pasal 73 Ayat 3)
3)      Kurator harus menyampaikan kepada hakim pengawas mengenai keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugasnya setiap 3 bulan (Pasal 74 Ayat 1)
4)      Upah kurator ditetapkan berdasarkan pedoman yang ditetapkan Menteri Hukum dan Perundang-undangan

3.      Panitia Kreditor
Dalam putusan pailit atau dengan penetapan kemudian, pengadilan dapat membentuk panitia kreditor sementara terdiri dari tiga orang yang dipilih dari kreditor yang dikenal dengan maksud memberikan nasihat kepada kurator.
Setelah pencocokan utang selesai dilakukan, hakim pengawas wajib menawarkan kepada kreditor untuk membentuk panitia kreditor tetap.

Lembaga kepailitan
Pada dasarnya merupakan suatu lembaga yang memberikan suatu solusi terhadap para pihak apabila debitur dalam keadaan berhenti membayar/tidak mampu membayar.
Lembaga kepailitan pada dasarnya mempunyai dua fungsi sekaligus, yaitu:
·         Kepailitan sebagai lembaga pemberi jaminan kepada kreditur bahwa debitur tidak akan berbuat curang, dan tetap bertanggung jawab terhadap semua hutang-hutangnya kepada semua kreditur.
·         Kepailitan sebagai lembaga yang juga memberi perlindungan kepada debitur terhadap kemungkinan eksekusi massal oleh kreditur-krediturnya. Jadi keberadaan ketentuan tentang kepailitan baik sebagai suatu lembaga atau sebagai suatu upaya hukum khusus merupakan satu rangkaian konsep yang taat asas sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 1131 dan 1132 KUH Perdata.



Kasus Kepailitan

Kronologi Kepailitan Batavia Air
a)      Peristiwa menjelang pailitnya Batavia Air
Utang ini bermula dari keinginan Batavia Air untuk mengikuti tender pelayanan haji dengan menyewa (leasing) dua pesawat Airbus A330 dari ILFC. Namun, dari total kontrak leasing selama 9 tahun, sudah 3 tahun berturut-turut Batavia Air kalah tender di Kementerian Agama untuk mengangkut jemaah haji. Dalam gugatan ILFC, Batavia Air memiliki tagihan sebesar USD 440rb di tahun pertama, USD 470rb di tahun kedua, USD 500rb di tahun ketiga dan ke empat, dan USD 520rb di tahun kelima dan keenam. Keseluruhan utang dari ILFC sebesar USD 4,68 juta ini memiliki tanggal jatuh tempo di 13 Desember 2012. Selain gugatan dari ILFC, Batavia Air juga memiliki utang sebesar USD 4,94 juta kepada Sierra Leasing Limited yang jatuh tempo di 13 Desember 2012 juga. Analisa dari OSK Research Sdn Bhd di bulan Oktober 2012 memperkirakan total utang Batavia Air sebesar USD 40juta. Sebagai perusahaan swasta (private corporation) Batavia Air juga tidak memiliki kewajiban untuk memberikan laporan keuangan nya secara publik, sehingga dalam hal ini juga sulit untuk memberikan menyimpulkan kondisi keuangan Batavia Air.
Di bulan Oktober 2012, Air Asia telah mengajukan rencana untuk mengakuisisi Batavia Air senilai USD 80juta. Rencana akuisisi ini menjadi polemik yang cukup populer di Indonesia karena kekuatiran akan masuk nya pihak luar ke dalam industri penerbagan Nusantara. Namun tidak lama berselang, rencana tersebut kandas dengan keputusan Air Asia untuk membatalkan transaksi tersebut dikarenakan “risiko bisnis dan penurunan pendapatan”.
Di penghujung akhir Januari 2013, Batavia Air mulai mengalami penurunan secara drastis, terutama diakibatkan oleh tuntutan pailit oleh ILFC. Kepercayaan calon penumpang pun mulai berkurang, banyak penumpang kuatir akan terulang nya peristiwa tutup nya Adam Air dan Mandala Air. Dalam penutupan dua airlines tersebut, tiket yang sudah dibeli oleh penumpang banyak yg hilang tanpa pengembalian uang. Beberapa hoax messages pun juga banyak beredar di BBM, terutama yang menyangkut akan segera ditutup nya Batavia Air oleh Dirjen Perhubungan.
Tepat sehari menjelang keluarnya putusan pailit oleh pengadilan negeri Jaksel (30 Jan 2013), sempat terjadi pengajuan pencabutan gugatan pailit oleh ILFC. Namun pengajuan pembatalan ini telah ditolak langsung oleh Batavia Air dikarenakan Batavia Air sudah merasakan dampak penurunan kepercayaan publik secara drastis. Batavia Air pun mengakui semua utang-utangnya tersebut. Dengan penolakan ini maka putusan pengadilan negeri Jaksel berlanjut menjadi pailit bagi Batavia Air.
b)     Proses penyelesaian pailit oleh kurator
Penyelesaian pailit Batavia Air telah diputuskan untuk diurus oleh empat kurator, antara lain Turman M Panggabean, Permata Nauli Daulay, Andra Reinhard Sirait, dan Alba Sumahadi. Kantor kurator bertempat di Ruko Cempaka Mas B-24, Jl. Letjen Suprapto, Jakarta Pusat.
Beberapa aktifitas yang sudah terjadwal ada sebagai berikut:
·         15 Feb 2013: Rapat Kreditur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pukul 09:00,
·         18 Feb 2013: Mengundang kreditur non-tiket dan agen untuk mengajukan tagihan kreditur dan pajak di Kantor Kurator,
·         18 Feb – 1 Maret 2013: Penumpang Batavia Air bisa muendaftarkan diri sebagai kreditur Batavia Air,
·         14 Maret 2013: Verifikasi dan pencocokan piutang di kantor Kurator.
Namun untuk para pemegang tiket calon penumpang, salah satu Kurator Batavia Air (Turman Panggabean) sudah menyatakan bawah penggantian tiket calon penumpang dapat dilakukan dengan syarat ada investor baru. Jadi sepertinya sudah pupus harapan bagi pemegang tiket untuk bisa mendapatkan uang refund atau pengembalian.

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.