Yang
dimaksud dengan kepailitan adalah suatu sitaan umum yang dijatuhkan oleh
pengadilan khusus, dengan permohonan khusus, atas seluruh aset debitur (badan
hukum atau orang pribadi) yang mempunyai lebih dari 1 (satu) hutang/kreditur
dimana debitur dalam keadaan berhenti membayar hutang-hutangnya, sehingga
debitur segera membayar hutang-hutangnya tersebut sebagaimana diatur dalam UU
No. 37 Tahun 2004.
Agar
dapat dinyatakan pailit oleh pengadilan, ada berbagai persyaratan yuridis yang
harus dipenuhi. Persyaratan-persyaratan tersebut adalah sebagai berikut :
a.
Debitur
tersebut haruslah mempunyai lebih dari 1 (satu) hutang
b.
Minimal
1 (satu) hutang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih
c.
Permohonan
pailit dimintakan oleh pihak yang diberikan kewenangan untuk itu, yaitu
pihak-pihak sebagai berikut :
1)
Pihak
debitur
2)
Pihak
kreditur
3)
Pihak
jaksa (untuk kepentingan umum)
4)
Bank
Indonesia, jika debiturnya adalah bank
5)
Bapepam,
jika debiturnya adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek Lembaga Kliring dan
Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
6)
Menteri
Keuangan, jika debiturnya adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi,
Dana Pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan
publik.
Setelah permohonan pailit dikabulkan oleh hakim, maka segera
diangkat pihak-pihak sebagai berikut :
a.
Panitia
kreditur jika diperlukan
b.
Seorang
atau lebih kurator
c.
Seorang
hakim pengawas
Kepailitan atas debitur tersebut baru akan berakhir manakala :
a.
Setelah
adanya akoord (perdamaian) yang telah dihomologasikan
b.
Setelah
insolvensi dan pembagian
c.
Atas
saran kurator karena harta debitur tidak ada atau tidak cukup
d.
Dicabutnya
kepailitan atas anjuran hakim pengawas
e.
Jika
putusan pailit dibatalkan di tingkat kasasi atau peninjauan kembali
f.
Jika
seluruh hutang dibayar lunas oleh debitur
Prosedur Kepailitan
Prosedur beracara
untuk kepailitan adalah di pengadilan khusus, yaitu di Pengadilan Niaga dengan
tata cara dan prosedur yang khusus pula.
Garis besar dari keseluruhan proses kepailitan adalah sebagai
berikut :
a.
Pengajuan
permohonan pailit (oleh kreditur, debitur, atau pihak lainnya)
b.
Pemeriksaan
perkara dan pembuktian sederhana di Pengadilan Niaga
c.
Putusan
pailit (tingkat pertama)
d.
Penunjukan
kurator
e.
Mulai
berlaku tundaan eksekusi jaminan hutang (stay)
f.
Putusan
pailit berkekuatan tetap (putusan Mahkamah Agung di tingkat kasasi)
g.
Mulai
dilakukan verifikasi piutang
h.
Dicapai
komposisi (akoord, perdamaian)
i.
Pengadilan
memberikan homologasi, yakni mengesahkan perdamaian tersebut
j.
Atau
dinyatakan insolvensi (harta debitur tidak cukup untuk membayar seluruh hutang)
k.
Dilakukan
pemberesan (termasuk menjual aset, menyusun daftar piutang, dan pembagian)
l.
Kepailitan
berakhir
m.
Dilakukan
rehabilitasi
Pengurus Harta Pailit
1.
Hakim
Pengawas
Hakim
pengawas atau Rechter Commisaris (dalam bahasa Belanda) seperti yang
telah diatur dalam Pasal 65 UU No. 37 Tahun 2004, adalah hakim yang diangkat
oleh pengadilan untuk mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit.
a.
Kalau
masalah kepailitannya besar (kakap) dapat diangkat panitia kreditor
b.
Memimpin
rapat verifikasi, rapat untuk mengesahkan piutang-piutang
2.
Kurator
Kurator
adalah pihak yang memiliki peran sentral dalam suatu proses kepailitan. Setelah
ditunjuk oleh pengadilan, kuratorlah yang mengurus dan membereskan proses
kepailitan sampai akhir.
Menurut pasal 69 UU No. 37 Tahun 2004, kurator memiliki tugas :
1)
Melakukan
pengurusan dan atau pemberesan harta pailit
2)
Segala
perbuatan kurator tidak harus mendapat persetujuan dari debitor (meskipun
dipersyaratkan)
3)
Dapat
melakukan pinjaman dari pihak ketiga (dalam rangka meningkatkan nilai harta
pailit)
4)
Kurator
itu bisa Balai Harta Peninggalan (BHP) atau kurator lainnya (Pasal 70 (1))
Menurut Pasal 70 Ayat 2 yang dapat menjadi kurator adalah :
1)
Orang
perseorangan yang memiliki keahlian khusus untuk itu (mengurus atau membereskan
harta pailit dan berdomisili di wilayah RI)
2)
Terdaftar
di Departemen Hukum dan Perundang-undangan
Menurut Pasal 71 Ayat 1 UU No. 37 Tahun 2004 seorang kurator dapat
diganti, Pengadilan dapat mengganti, memanggil, mendengar kurator atau
mengangkat kurator tambahan :
1)
Atas
permohonan kurator sendiri
2)
Atas
permohonan kurator lainnya, jika ada
3)
Usulan
hakim pengawas
4)
Atas
permintaan debitor pailit
5)
Atas
usul kreditor konkuren
Menurut Pasal 72 UU No. 37 Tahun 2004 seorang kurator mempunyai
tanggung jawab :
1)
Terhadap
kesalahan atau kelalaian dalam tugas pengurusan atau pemberesan yang
menyebabkan kerugian terhadap harta pailit
2)
Kurator
yang ditunjuk untuk tugas khusus berdasarkan putusan pernyataan pailit,
berwenang untuk bertindak sendiri sebatas tugasnya (Pasal 73 Ayat 3)
3)
Kurator
harus menyampaikan kepada hakim pengawas mengenai keadaan harta pailit dan
pelaksanaan tugasnya setiap 3 bulan (Pasal 74 Ayat 1)
4)
Upah
kurator ditetapkan berdasarkan pedoman yang ditetapkan Menteri Hukum dan Perundang-undangan
3.
Panitia
Kreditor
Dalam
putusan pailit atau dengan penetapan kemudian, pengadilan dapat membentuk
panitia kreditor sementara terdiri dari tiga orang yang dipilih dari kreditor
yang dikenal dengan maksud memberikan nasihat kepada kurator.
Setelah
pencocokan utang selesai dilakukan, hakim pengawas wajib menawarkan kepada
kreditor untuk membentuk panitia kreditor tetap.
Lembaga kepailitan
Pada
dasarnya merupakan suatu lembaga yang memberikan suatu solusi terhadap para
pihak apabila debitur dalam keadaan berhenti membayar/tidak mampu membayar.
Lembaga
kepailitan pada dasarnya mempunyai dua fungsi sekaligus, yaitu:
·
Kepailitan sebagai lembaga pemberi
jaminan kepada kreditur bahwa debitur tidak akan berbuat curang, dan tetap
bertanggung jawab terhadap semua hutang-hutangnya kepada semua kreditur.
·
Kepailitan sebagai lembaga yang juga
memberi perlindungan kepada debitur terhadap kemungkinan eksekusi massal oleh
kreditur-krediturnya. Jadi keberadaan ketentuan tentang kepailitan baik sebagai
suatu lembaga atau sebagai suatu upaya hukum khusus merupakan satu rangkaian
konsep yang taat asas sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal
1131 dan 1132 KUH Perdata.
Kasus Kepailitan
Kronologi Kepailitan Batavia Air
a)
Peristiwa
menjelang pailitnya Batavia Air
Utang ini
bermula dari keinginan Batavia Air untuk mengikuti tender pelayanan haji dengan
menyewa (leasing) dua pesawat Airbus A330 dari ILFC. Namun, dari total kontrak
leasing selama 9 tahun, sudah 3 tahun berturut-turut Batavia Air kalah tender
di Kementerian Agama untuk mengangkut jemaah haji. Dalam gugatan ILFC, Batavia
Air memiliki tagihan sebesar USD 440rb di tahun pertama, USD 470rb di tahun
kedua, USD 500rb di tahun ketiga dan ke empat, dan USD 520rb di tahun kelima
dan keenam. Keseluruhan utang dari ILFC sebesar USD 4,68 juta ini memiliki
tanggal jatuh tempo di 13 Desember 2012. Selain gugatan dari ILFC, Batavia Air
juga memiliki utang sebesar USD 4,94 juta kepada Sierra Leasing Limited yang
jatuh tempo di 13 Desember 2012 juga. Analisa dari OSK Research Sdn Bhd di
bulan Oktober 2012 memperkirakan total utang Batavia Air sebesar USD 40juta.
Sebagai perusahaan swasta (private corporation) Batavia Air juga tidak memiliki
kewajiban untuk memberikan laporan keuangan nya secara publik, sehingga dalam
hal ini juga sulit untuk memberikan menyimpulkan kondisi keuangan Batavia Air.
Di bulan
Oktober 2012, Air Asia telah mengajukan rencana untuk mengakuisisi Batavia Air
senilai USD 80juta. Rencana akuisisi ini menjadi polemik yang cukup populer di
Indonesia karena kekuatiran akan masuk nya pihak luar ke dalam industri
penerbagan Nusantara. Namun tidak lama berselang, rencana tersebut kandas
dengan keputusan Air Asia untuk membatalkan transaksi tersebut dikarenakan
“risiko bisnis dan penurunan pendapatan”.
Di
penghujung akhir Januari 2013, Batavia Air mulai mengalami penurunan secara drastis,
terutama diakibatkan oleh tuntutan pailit oleh ILFC. Kepercayaan calon
penumpang pun mulai berkurang, banyak penumpang kuatir akan terulang nya
peristiwa tutup nya Adam Air dan Mandala Air. Dalam penutupan dua airlines
tersebut, tiket yang sudah dibeli oleh penumpang banyak yg hilang tanpa
pengembalian uang. Beberapa hoax messages pun juga banyak beredar di BBM,
terutama yang menyangkut akan segera ditutup nya Batavia Air oleh Dirjen
Perhubungan.
Tepat sehari
menjelang keluarnya putusan pailit oleh pengadilan negeri Jaksel (30 Jan 2013),
sempat terjadi pengajuan pencabutan gugatan pailit oleh ILFC. Namun pengajuan
pembatalan ini telah ditolak langsung oleh Batavia Air dikarenakan Batavia Air
sudah merasakan dampak penurunan kepercayaan publik secara drastis. Batavia Air
pun mengakui semua utang-utangnya tersebut. Dengan penolakan ini maka putusan
pengadilan negeri Jaksel berlanjut menjadi pailit bagi Batavia Air.
b) Proses penyelesaian pailit oleh
kurator
Penyelesaian
pailit Batavia Air telah diputuskan untuk diurus oleh empat kurator, antara
lain Turman M Panggabean, Permata Nauli Daulay, Andra Reinhard Sirait, dan Alba
Sumahadi. Kantor kurator bertempat di Ruko Cempaka Mas B-24, Jl. Letjen
Suprapto, Jakarta Pusat.
Beberapa
aktifitas yang sudah terjadwal ada sebagai berikut:
·
15 Feb 2013: Rapat Kreditur di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pukul 09:00,
·
18 Feb 2013: Mengundang kreditur
non-tiket dan agen untuk mengajukan tagihan kreditur dan pajak di Kantor
Kurator,
·
18 Feb – 1 Maret 2013: Penumpang
Batavia Air bisa muendaftarkan diri sebagai kreditur Batavia Air,
·
14 Maret 2013: Verifikasi dan
pencocokan piutang di kantor Kurator.
Namun untuk
para pemegang tiket calon penumpang, salah satu Kurator Batavia Air (Turman
Panggabean) sudah menyatakan bawah penggantian tiket calon penumpang dapat
dilakukan dengan syarat ada investor baru. Jadi sepertinya sudah pupus harapan
bagi pemegang tiket untuk bisa mendapatkan uang refund atau pengembalian.
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.