Arbitrase adalah cara penyelesaian
sengketa perdata swasta di luar pengadilan umum yang didasarkan pada kontrak
arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa, dimana
pihak penyelesai sengketa (arbiter) tersebut dipilih oleh para pihak yang
bersangkutan, yang terdiri dari orang-orang yang tidak berkepentingan dengan
perkara yang bersangkutan, orang-orang mana akan memeriksa dan memberi putusan
terhadap sengketa tersebut.
Orang yang bertindak untuk menjadi
penyelesai sengketa dalam arbitrase disebut dengan “arbiter”. Arbiter ini, baik
tunggal maupun majelis yang jika majelis biasanya terdiri dari 3 (tiga) orang.
Di indonesia syarat-syarat untuk menjadi arbiter adalah sebagai berikut :
·
Cakap dalam melakukan tindakan hukum
·
Berumur minimal 35 (tiga puluh lima)
tahun
·
Tidak mempunyai hubungan sedarah
atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan salah satu pihak yang
bersengketa
·
Tidak mempunyai kepentingan
finansial atau kepentingan lain atas putusan arbitrase
·
Mempunyai pengalaman atau menguasai
secara aktif dalam bidangnya paling sedikit selama 15 (lima belas) tahun
·
Hakim, jaksa, panitera, dan pejabat
peradilan lainnya tidak boleh menjadi arbiter
Arbitrase
(nasional maupun internasional) menggunakan prinsip-prinsip hukum sebagai
berikut :
1.
Efisien
2.
Accessibility (terjangkau dalam
artian biaya, waktu dan tempat)
3.
Proteksi hak para pihak
4.
Final dan binding
5.
Adil (Fair and Just)
6.
Sesuai dengan sense of justice dalam
masyarakat
7.
Kredibilitas. Jika arbiter mempunyai
kredibilitas, maka putusannya akan dihormati orang
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.