Monday, June 10, 2019

Pengertian Arbitrase

Image result for abritase

            Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa perdata swasta di luar pengadilan umum yang didasarkan pada kontrak arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa, dimana pihak penyelesai sengketa (arbiter) tersebut dipilih oleh para pihak yang bersangkutan, yang terdiri dari orang-orang yang tidak berkepentingan dengan perkara yang bersangkutan, orang-orang mana akan memeriksa dan memberi putusan terhadap sengketa tersebut.

            Orang yang bertindak untuk menjadi penyelesai sengketa dalam arbitrase disebut dengan “arbiter”. Arbiter ini, baik tunggal maupun majelis yang jika majelis biasanya terdiri dari 3 (tiga) orang. Di indonesia syarat-syarat untuk menjadi arbiter adalah sebagai berikut :

·         Cakap dalam melakukan tindakan hukum
·         Berumur minimal 35 (tiga puluh lima) tahun
·         Tidak mempunyai hubungan sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan salah satu pihak yang bersengketa
·         Tidak mempunyai kepentingan finansial atau kepentingan lain atas putusan arbitrase
·         Mempunyai pengalaman atau menguasai secara aktif dalam bidangnya paling sedikit selama 15 (lima belas) tahun
·         Hakim, jaksa, panitera, dan pejabat peradilan lainnya tidak boleh menjadi arbiter
Arbitrase (nasional maupun internasional) menggunakan prinsip-prinsip hukum sebagai berikut :
1.      Efisien
2.      Accessibility (terjangkau dalam artian biaya, waktu dan tempat)
3.      Proteksi hak para pihak
4.      Final dan binding
5.      Adil (Fair and Just)
6.      Sesuai dengan sense of justice dalam masyarakat
7.      Kredibilitas. Jika arbiter mempunyai kredibilitas, maka putusannya akan dihormati orang

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.