Surat Perjanjian
Kerja
Nomor :
Bidang Keamanan Lingkungan
Di Perumahan Griya Mulia Indah
Hamparan Perak – Deli Serdang
Pada hari ini hari Sabtu tanggal duabelas April tahun duaribu duapuluh
lima
telah disepakati perjanjian kerja bidang keamanan lingkungan antara :
Dani Saptono, dengan statusnya sebagai Ketua Komplek. Maka, dalam hal ini mewakili dan
bertindak atas nama dan untuk Warga Griya Mulia Indah – Hamparan Perak – Deli Serdang, yang
selanjutnya disebut Pihak Komplek
................, dalam hal ini mewakili dan bertindak
atas nama dan untuk pribadi, yang berdomisili di ..............., yang selanjutnya disebut Petugas Keamanan
Pihak Komplek dan Petugas Keamanan telah sepakat untuk melakukan
perjanjian kerja. Dalam hal ini, Petugas Keamanan melaksanakan tugas/kewajiban
sebagaimana yang ditetapakan Pihak Komplek dan Pihak Komplek wajib memberikan
hak kepada Petugas Keamanan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam perjanjian
kerja ini beserta lampiran-lampirannya yang merupakan satu kesatuan yang tidak
dapat terpisahkan.
Kewajiban Petugas Keamanan = Hak Pihak
Komplek
1.
Hari Kerja = 7 [tujuh] hari kerja dalam 1 minggu
2.
Jam Kerja = Sift 1 Jam 06.00 wib sampai dengan Jam 18.00 wib [12 jam kerja per hari] dan sift 2 Jam 18.00 wib sampai dengan Jam 06.00 wib [12 jam kerja per hari]
3.
Area Tanggungjawab Keamanan adalah Lingkungan Warga Griya Mulia Indah – Hamparan Perak – Deli Serdang.
4.
Wajib Lapor kepada Ketua Komplek atau Koord. Seksi Keamanan Apabila
ijin / berhalangan masuk kerja
5.
Wajib aktif melakukan patroli keliling rumah Warga minimal 3 jam 1X dan membunyikan kentongan pada
jam 01.00, jam 03.00 dan jam 05.00 wib.
6.
Wajib menutup portal depan mulai jam 23.00 s/d 05.00 wib.
7.
Wajib menjaga keamanan dan ketertiban komplek.
8.
Wajib memeriksa tamu/kendaraan yang masuk/keluar komplek
perumahan diatas jam 24.00 wib.
9.
Wajib membawa perlengkapan keamanan yang disediakan pihak komplek selama jam kerja
10.
Wajib melakukan langkah pencegahan tindakan kriminal ataupun
penyebab perselisihan.
11.
Wajib mengenal dengan baik seluruh Warga dan lingkungan
sekitar [pengembang dan Warga kampung]
12.
Wajib memelihara semua barang-barang inventaris keamanan Komplek.
13.
Wajib melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terkait
dengan keamanan lingkungan, seperti : Petugas Keamanan desa, Polisi , dll
14.
Wajib memberikan pertolongan pertama kapada setiap Warga
yang membutuhkan sesuai kemampuan.
15.
Wajib melaporkan kepada ketua Komplek atau Seksi Keamanan setiap terjadi
kejadian perkara, dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
16.
Wajib mengganti barang-barang milik warga yang hilang
akibat kelalaian dan kelengahan petugas keamanan.
Hak Petugas Keamanan = Kewajiban Pihak
Komplek
1.
Berhak untuk mendapatkan gaji per bulan sebanyak Rp. 2000.000,- ## Dua Juta Rupiah
per Orang##
2.
Berhak untuk menggunakan inventaris perlengkapan keamanan komplek, Berupa Jas Hujan, Senter, Pentungan.
3.
Berhak untuk mendapatkan
asuransi BPJS Ketenagakerjaan (Didiskusikan)
4.
Berhak untuk mendapatkan santunan kesehatan [sakit yang
membutuhkan perawatan baik di rumah atau di rumah sakit] dibuktikan dengan
surat dari dokter dan wajib segera melaporkan kondisi tersebut kepada Ketua Komplek.
5.
Berhak untuk menegur/mengingatkan dengan sopan setiap Warga/tamu
Warga yang melakukan keributan/aktivitas yang dapat mengganggu Warga lainnya
diatas jam 23.00 wib.
6.
Berhak untuk menahan sementara semua orang yang tidak
bisa/belum bisa membuktikan tidak terlibat dalam suatu kejadian peristiwa atau
tidak bisa/ belum bisa membuktikan punya kepentingan dikomplek perumahan Griya
Mulia Indah Hamparan Perak Kab. Deli Serdang.
7.
Berhak untuk menolak melakukan pertolongan yang melanggar
hukum Agama dan Pemerintah Republik Indonesia.
Perjanjian ini berlaku selama 12 [Dua
belas] bulan sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak, adapun perubahan
kewajiban dan hak serta jangka waktu perjanjian atas kesepakatan ini dapat
dilakukan apabila :
Salah satu pihak melanggar kesepakatan
dan tidak ada perbaikan selama 30 hari setelah teguran diberikan.
Kondisi yang menyebabkan timbulkanya
atau berkurangnya kewajiban yang berdampak pada timbul dan berkurangnya hak
bagi keduabelah pihak.
Kondisi yang terjadi di luar jangkauan
kekuasaan / kewenangan ketua komplek ataupun Keamanan sehingga salah satu pihak tidak dapat
memenuhi kewajibannya.
Semua perubahan dilakukan secara
musyawarah dan mufakat.
Demikian surat perjanjian kerja ini
disepakati, adapun dalam pelaksanaanya semua dilakukan dengan koordinasi antara
Pihak Komplek dan Petugas Keamanan. Dengan itikad baik untuk menjaga lingkungan
semoga ALLAH SWT meridhoi dan memudahkan semua urusan ini.
Hamparan Perak, 12 April 2025
Pemberi Pekerjaan |
Penerima Pekerjaan |
Ketua Komplek |
Petugas Keamanan |
|
|
|
|
|
|
|
|
Dani Saptono |
................................... |
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.