Tuesday, April 8, 2025

Contoh MoU Perumahan Dengan Petugas Keamanan

 

Surat Perjanjian Kerja

Nomor :

 

Bidang Keamanan Lingkungan

Di Perumahan Griya Mulia Indah

Hamparan Perak – Deli Serdang

 

Pada hari ini hari Sabtu tanggal duabelas April tahun duaribu duapuluh lima telah disepakati perjanjian kerja bidang keamanan lingkungan antara :

 

Dani Saptono, dengan statusnya sebagai Ketua Komplek. Maka, dalam hal ini mewakili dan bertindak atas nama dan untuk Warga Griya Mulia Indah – Hamparan Perak – Deli Serdang, yang selanjutnya disebut Pihak Komplek

 

................, dalam hal ini mewakili dan bertindak atas nama dan untuk pribadi, yang berdomisili di ..............., yang selanjutnya disebut Petugas Keamanan

 

Pihak Komplek dan Petugas Keamanan telah sepakat untuk melakukan perjanjian kerja. Dalam hal ini, Petugas Keamanan melaksanakan tugas/kewajiban sebagaimana yang ditetapakan Pihak Komplek dan Pihak Komplek wajib memberikan hak kepada Petugas Keamanan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja ini beserta lampiran-lampirannya yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan.

 

Kewajiban Petugas Keamanan = Hak Pihak Komplek

 

1.        Hari Kerja = 7 [tujuh] hari kerja dalam 1 minggu

2.        Jam Kerja = Sift 1 Jam 06.00 wib sampai dengan Jam 18.00 wib [12 jam kerja per hari] dan sift 2 Jam 18.00 wib sampai dengan Jam 06.00 wib [12 jam kerja per hari]

3.        Area Tanggungjawab Keamanan adalah Lingkungan Warga Griya Mulia Indah – Hamparan Perak – Deli Serdang.

4.        Wajib Lapor kepada Ketua Komplek atau Koord. Seksi Keamanan Apabila ijin / berhalangan masuk kerja

5.        Wajib aktif melakukan patroli keliling rumah Warga minimal 3 jam 1X dan membunyikan kentongan pada jam 01.00, jam 03.00 dan jam 05.00 wib.

6.        Wajib menutup portal depan mulai jam 23.00 s/d 05.00 wib.

7.        Wajib menjaga keamanan dan ketertiban komplek.

8.        Wajib memeriksa tamu/kendaraan yang masuk/keluar komplek perumahan diatas jam 24.00 wib.

9.        Wajib membawa perlengkapan keamanan yang disediakan pihak komplek selama jam kerja

10.     Wajib melakukan langkah pencegahan tindakan kriminal ataupun penyebab perselisihan.

11.     Wajib mengenal dengan baik seluruh Warga dan lingkungan sekitar [pengembang dan Warga kampung]

12.     Wajib memelihara semua barang-barang inventaris keamanan Komplek.

13.     Wajib melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terkait dengan keamanan lingkungan, seperti : Petugas Keamanan desa, Polisi , dll

14.     Wajib memberikan pertolongan pertama kapada setiap Warga yang membutuhkan sesuai kemampuan.

15.     Wajib melaporkan kepada ketua Komplek atau Seksi Keamanan setiap terjadi kejadian perkara, dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

16.     Wajib mengganti barang-barang milik warga yang hilang akibat kelalaian dan kelengahan petugas keamanan.

 

 

Hak Petugas Keamanan = Kewajiban Pihak Komplek

 

1.        Berhak untuk mendapatkan gaji per bulan sebanyak Rp. 2000.000,- ## Dua Juta Rupiah per Orang##

2.        Berhak untuk menggunakan inventaris perlengkapan keamanan komplek, Berupa Jas Hujan, Senter, Pentungan.

3.        Berhak untuk mendapatkan  asuransi BPJS Ketenagakerjaan (Didiskusikan)

4.        Berhak untuk mendapatkan santunan kesehatan [sakit yang membutuhkan perawatan baik di rumah atau di rumah sakit] dibuktikan dengan surat dari dokter dan wajib segera melaporkan kondisi tersebut kepada Ketua Komplek.

5.        Berhak untuk menegur/mengingatkan dengan sopan setiap Warga/tamu Warga yang melakukan keributan/aktivitas yang dapat mengganggu Warga lainnya diatas jam 23.00 wib.

6.        Berhak untuk menahan sementara semua orang yang tidak bisa/belum bisa membuktikan tidak terlibat dalam suatu kejadian peristiwa atau tidak bisa/ belum bisa membuktikan punya kepentingan dikomplek perumahan Griya Mulia Indah Hamparan Perak Kab. Deli Serdang.

7.        Berhak untuk menolak melakukan pertolongan yang melanggar hukum Agama dan Pemerintah Republik Indonesia.

Perjanjian ini berlaku selama 12 [Dua belas] bulan sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak, adapun perubahan kewajiban dan hak serta jangka waktu perjanjian atas kesepakatan ini dapat dilakukan apabila :

 

Salah satu pihak melanggar kesepakatan dan tidak ada perbaikan selama 30 hari setelah teguran diberikan.

Kondisi yang menyebabkan timbulkanya atau berkurangnya kewajiban yang berdampak pada timbul dan berkurangnya hak bagi keduabelah pihak.

Kondisi yang terjadi di luar jangkauan kekuasaan / kewenangan ketua komplek ataupun Keamanan sehingga salah satu pihak tidak dapat memenuhi kewajibannya.

Semua perubahan dilakukan secara musyawarah dan mufakat.

 

Demikian surat perjanjian kerja ini disepakati, adapun dalam pelaksanaanya semua dilakukan dengan koordinasi antara Pihak Komplek dan Petugas Keamanan. Dengan itikad baik untuk menjaga lingkungan semoga ALLAH SWT meridhoi dan memudahkan semua urusan ini.

 

Hamparan Perak, 12 April 2025

 

Pemberi Pekerjaan

Penerima Pekerjaan

Ketua Komplek

Petugas Keamanan

 

 

 

 

 

 

 

 

Dani Saptono

...................................

                                                                                     

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.