KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN/MADRASAH ALIYAH
KEJURUAN
Bidang Keahlian : Teknologi dan Rekayasa
Program Keahlian : Teknik Konstruksi dan Properti
Kompetensi
Keahlian : Bisnis Konstruksi dan Properti (3 Tahun)
Tujuan
kurikulum mencakup empat aspek kompetensi, yaitu (1) aspek kompetensi sikap spiritual,
(2) sikap sosial, (3) pengetahuan, dan (4) keterampilan. Aspek-aspek kompetensi
tersebut dicapai melalui proses pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, dan
ekstrakurikuler.
Rumusan
kompetensi sikap spiritual yaitu, “Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya”. Sedangkan rumusan kompetensi sikap sosial
yaitu, “Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, santun,
peduli (gotong royong, kerja sama, toleran, damai), bertanggung-jawab,
responsif, dan proaktif melalui keteladanan, pemberian nasihat, penguatan,
pembiasaan, dan pengkondisian secara berkesinambungan serta menunjukkan sikap
sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara
efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai
cerminan bangsa dalam pergaulan dunia”.
Kedua kompetensi tersebut dicapai melalui pembelajaran tidak langsung (indirect teaching) yaitu keteladanan,
pembiasaan, dan budaya sekolah, dengan memperhatikan karakteristik mata
pelajaran serta kebutuhan dan kondisi peserta didik.
Penumbuhan
dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang proses pembelajaran
berlangsung, dan dapat digunakan sebagai pertimbangan guru dalam mengembangkan
karakter peserta didik lebih lanjut.
KOMPETENSI
INTI 3
(PENGETAHUAN)
|
KOMPETENSI
INTI 4
(KETERAMPILAN)
|
3. Memahami, menerapkan, menganalisis, dan mengevaluasitentang pengetahuan faktual, konseptual, operasional dasar, dan metakognitif sesuai dengan bidang dan lingkup kerja Bisnis Konstruksi
dan Propertipada tingkat teknis, spesifik, detil, dan kompleks,
berkenaan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora
dalam konteks pengembangan potensi diri sebagai bagian dari keluarga,
sekolah, dunia kerja, warga masyarakat nasional, regional, dan internasional.
|
4.
Melaksanakan tugas spesifik dengan
menggunakan alat, informasi, dan prosedur kerja yang lazim dilakukan serta
memecahkan masalah sesuai dengan bidang kerja Bisnis
Konstruksi dan Properti. Menampilkan kinerja di bawah bimbingan
dengan mutu dan kuantitas yang terukur sesuai dengan standar kompetensi kerja.
Menunjukkan keterampilan
menalar, mengolah, dan menyaji secara efektif, kreatif, produktif,
kritis, mandiri, kolaboratif, komunikatif, dan solutif
dalam ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di
sekolah, serta mampu melaksanakan tugas spesifik di bawah pengawasan
langsung.
Menunjukkan
keterampilan mempersepsi, kesiapan, meniru, membiasakan, gerak mahir, menjadikan gerak alami dalam ranah konkret terkait dengan
pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah, serta mampu melaksanakan
tugas spesifik di bawah pengawasan langsung.
|
1.
Mata
Pelajaran: Pelaksanaan dan pengawasan
pekerjaan konstruksi
gedung
KOMPETENSI DASAR
|
KOMPETENSI DASAR
|
WAKTU
|
UNIT KOMPETENSI
|
SKEMA SERTIFIKASI
|
3.1
Menerapkan prosedur
Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan Hidup dalam pelaksanaan
pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung
|
4.1.
Melaksanakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan
Lingkungan Hidup dalam pelaksanaan
pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung
|
18
|
KJI.700.75
Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
|
Mandor Konstruksi. KJI.700.75.
Departemen Pekerjaan Umum
|
3.2
Memahami konsep pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan
konstruksi gedung
|
4.2.
Menyajikan tahapan-tahapan pelaksanaan dan pengawasan
pekerjaan konstruksi gedung
|
18
|
KJI.700.75Membaca dan
memahami gambar kerja dan menterjemahkan ke dalam langkah-langkah operasional
|
Mandor Konstruksi.
KJI.700.75. Departemen Pekerjaan Umum
|
3.3
Menerapkan prosedur pembuatan Gambar kerja (shop drawing) pada proyek konstruksi
|
4.3.
Membuat gambar
kerja (shop drawing) pada proyek
konstruksi
|
54
|
KJI.700.75Membaca dan
memahami gambar kerja dan menterjemahkan ke dalam langkah-langkah operasional
|
Mandor Konstruksi.
KJI.700.75. Departemen Pekerjaan Umum
|
3.4
Menerapkan tahapan pembuatan jadwal kerja pelaksanaan
pekerjaan konstruksi gedung
|
4.4.
Membuat jadwal kerja pelaksanaan pekerjaan konstruksi
gedung
|
18
|
KJI.700.75 Membuat jadwal
dan rencana kerja
|
Mandor Konstruksi.
KJI.700.75. Departemen Pekerjaan Umum
|
3.5
Menerapkan tahapan-tahapan
pelaksanaan pekerjaan pondasi
|
4.5.
Melaksanakan pekerjaan
pondasi
|
32
|
INA.5230.321.02.08.07.Melaksanakan
dan mengawasi pekerjaan gedung sesuai spesifikasi teknik, metode kerja,
instruksi kerja, dan gambar kerja.
|
Pelaksana Lapangan Pekerjaan gedung. 5231.213.01– Departemen Pekerjaan Umum
|
3.6
Mengevaluasi hasil pelaksanaan pekerjaan pondasi
|
4.6.
Membuat laporan hasil evaluasi pelaksanaan pekerjaan pondasi
|
16
|
INA.5230.321.02.08.07.Melaksanakan
dan mengawasi pekerjaan gedung sesuai spesifikasi teknik, metode kerja,
instruksi kerja, dan gambar kerja.
|
Pelaksana Lapangan Pekerjaan gedung. 5231.213.01– Departemen Pekerjaan Umum
|
3.7
Menerapkan tahapan-tahapan pelaksanaan
pekerjaan dinding, kusen pintu dan jendela
|
4.7.
Melaksanakan pekerjaan
dinding, kusen pintu dan jendela.
|
63
|
INA.5230.321.02.08.07.Melaksanakan
dan mengawasi pekerjaan gedung sesuai spesifikasi teknik, metode kerja,
instruksi kerja, dan gambar kerja.
|
Pelaksana Lapangan Pekerjaan gedung. 5231.213.01– Departemen Pekerjaan Umum
|
3.8
Mengevaluasi hasil pelaksanaan pekerjaan dinding, kusen pintu dan jendela
|
4.8.
Membuat laporan hasil evaluasi pelaksanaan pekerjaan dinding, kusen pintu dan jendela
|
36
|
INA.5230.321.02.08.07.Melaksanakan
dan mengawasi pekerjaan gedung sesuai spesifikasi teknik, metode kerja,
instruksi kerja, dan gambar kerja.
|
Pelaksana Lapangan Pekerjaan gedung. 5231.213.01. Departemen
Pekerjaan Umum
|
3.9
Menerapkan tahapan-tahapan pelaksanaan
pekerjaan beton bertulang
|
4.9.
Melaksanakan pekerjaan
beton bertulang
|
45
|
INA.5230.321.02.08.07.Melaksanakan
dan mengawasi pekerjaan gedung sesuai spesifikasi teknik, metode kerja,
instruksi kerja, dan gambar kerja.
|
Pelaksana Lapangan Pekerjaan gedung. 5231.213.01. Departemen
Pekerjaan Umum
|
3.10
Menganalisis pelaksanaan pekerjaan beton bertulang
|
4.10.
Melakukan penanganan masalah pada pelaksanaan pekerjaan
beton bertulang
|
27
|
INA.5230.321.02.08.07.Melaksanakan
dan mengawasi pekerjaan gedung sesuai spesifikasi teknik, metode kerja,
instruksi kerja, dan gambar kerja.
|
Pelaksana Lapangan Pekerjaan gedung. 5231.213.01. Departemen
Pekerjaan Umum
|
3.11
Mengevaluasi hasil pelaksanaan pekerjaan beton bertulang
|
4.11.
Membuat laporan hasil evaluasi pelaksanaan pekerjaan beton bertulang
|
18
|
INA.5230.321.02.08.07.Melaksanakan
dan mengawasi pekerjaan gedung sesuai spesifikasi teknik, metode kerja,
instruksi kerja, dan gambar kerja.
|
Pelaksana Lapangan Pekerjaan gedung. 5231.213.01. Departemen
Pekerjaan Umum
|
3.12
Menerapkan tahapan-tahapan pelaksanaan
pekerjaan kerangka dan penutup atap, pekerjaan plafond, dan penutup lantai
|
4.12. Melaksanakan pekerjaan kerangka dan penutup atap,
pekerjaan plafond, dan penutup lantai
|
54
|
INA.5230.321.02.08.07.Melaksanakan
dan mengawasi pekerjaan gedung sesuai spesifikasi teknik, metode kerja,
instruksi kerja, dan gambar kerja.
|
Pelaksana Lapangan Pekerjaan gedung. 5231.213.01. Departemen
Pekerjaan Umum
|
3.13
Mengevaluasi hasil pelaksanaan pekerjaan kerangka dan penutup atap, pekerjaan plafond, dan
penutup lantai
|
4.13.
Membuat laporan hasil evaluasi pelaksanaan pekerjaan kerangka dan penutup atap, pekerjaan plafond, dan
penutup lantai
|
27
|
INA.5230.321.02.08.07.Melaksanakan
dan mengawasi pekerjaan gedung sesuai spesifikasi teknik, metode kerja,
instruksi kerja, dan gambar kerja.
|
Pelaksana Lapangan Pekerjaan gedung. 5231.213.01. Departemen
Pekerjaan Umum
|
3.14
Menerapkan tahapan-tahapan pelaksanaan
pekerjaan instalasi air bersih dan air kotor
|
4.14. Melaksanakan pekerjaan instalasi air bersih dan air
kotor.
|
32
|
INA.5230.321.02.08.07.Melaksanakan
dan mengawasi pekerjaan gedung sesuai spesifikasi teknik, metode kerja,
instruksi kerja, dan gambar kerja.
|
Pelaksana Lapangan Pekerjaan gedung. 5231.213.01. Departemen
Pekerjaan Umum
|
3.15
Mengevaluasi hasil pelaksanaan pekerjaan instalasi air bersih dan air kotor
|
4.15.
Membuat laporan hasil evaluasi pelaksanaan pekerjaan instalasi
air bersih dan air kotor
|
18
|
INA.5230.321.02.08.07.Melaksanakan
dan mengawasi pekerjaan gedung sesuai spesifikasi teknik, metode kerja,
instruksi kerja, dan gambar kerja.
|
Pelaksana Lapangan Pekerjaan gedung. 5231.213.01. Departemen
Pekerjaan Umum
|
3.16
Menerapkan tahapan-tahapan pelaksanaan
pekerjaan instalasi listrik
|
4.16. Melaksanakan pekerjaan instalasi listrik
|
24
|
INA.5230.321.02.08.07.Melaksanakan
dan mengawasi pekerjaan gedung sesuai spesifikasi teknik, metode kerja,
instruksi kerja, dan gambar kerja.
|
Pelaksana Lapangan Pekerjaan gedung. 5231.213.01. Departemen
Pekerjaan Umum
|
3.17
Mengevaluasi hasil pelaksanaan pekerjaan instalasi listrik
|
4.17.
Membuat laporan hasil evaluasi pelaksanaan pekerjaan instalasi listrik
|
16
|
INA.5230.321.02.08.07.Melaksanakan
dan mengawasi pekerjaan gedung sesuai spesifikasi teknik, metode kerja,
instruksi kerja, dan gambar kerja.
|
Pelaksana Lapangan Pekerjaan gedung. 5231.213.01. Departemen
Pekerjaan Umum
|
3.18
Menerapkan tahapan-tahapan pelaksanaan
pekerjaan finishing
|
4.18. Melaksanakan pekerjaan finishing
|
56
|
INA.5230.321.02.08.07.Melaksanakan
dan mengawasi pekerjaan gedung sesuai spesifikasi teknik, metode kerja,
instruksi kerja, dan gambar kerja.
|
Pelaksana Lapangan Pekerjaan gedung. 5231.213.01. Departemen
Pekerjaan Umum
|
3.19
Mengevaluasi hasil pelaksanaan pekerjaan finishing
|
4.19.
Membuat laporan hasil pelaksanaan pekerjaan finishing
|
24
|
INA.5230.321.02.08.07.Melaksanakan
dan mengawasi pekerjaan gedung sesuai spesifikasi teknik, metode kerja,
instruksi kerja, dan gambar kerja.
|
Pelaksana Lapangan Pekerjaan gedung. 5231.213.01. Departemen
Pekerjaan Umum
|
JUMLAH JAM PELAJARAN
|
596
|
|
|
Sumber : Materi Pelatihan Implementasi Kurikulum 2013
Sekolah Menengah Kejuruan Direktorat Pembinaan SMK
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.