Friday, May 17, 2024

Contoh Soal Dasar-Dasar Kejuruan Manajemen Perkantoran Materi Tentang Budaya Kerja, Profesi & Etika Profesi

Sumber Gambar : https://katadata.co.id/








1. Jelaskan pengertian budaya kerja !

2. Tuliskan dan jelaskan budaya kerja 5R !

3. Tuliskan pengertian profesi !

4. Analisis lah perbedaan antara pekerja dengan profesi !

5. Tuliskan beberapa contoh prilaku yang sesuai dengan etika sekretaris !

6. Analisis perbedaan antara etika dengan etika profesi !

7. Tuliskan beberapa contoh profesi dibidang manajemen perkantoran !

8. Tuliskan tugas seorang arsiparis !

9. Tuliskan tugas dari seorang resepsionis ! 

10. Tuliskan contoh budaya kerja yang diterapkan di sekolah kamu !



















Menyebarkan Pemahaman Merdeka Belajar



Tuesday, May 14, 2024

Prosedur Pengadaan Barang Tidak Habis Pakai

Sumber Gambar :https://scaleocean.com/

 







Hay teman-teman pada halaman blog kali ini kita akan membahas tentang prosedur pengadaan barang tidak habis pakai. Berikut ini adalah beberapa prosedur pengadaan barang tidak habis pakai, antara lain adalah sebagai berikut :

  1. Menyusun analisis dan menganalisis keperluan perlengkapan sesuai dengan rencana kegiatan serta memperhatikan barang yang masih layak pakai.
  2. Melakukan perkiraan biaya yng diperlukan sesuai dengan standar yang ditetapkan
  3. Menetapkan skala prioritas berdasarkan dana, urgensi kebutuhan, dan menyusun rencana pengadaan tahunan.

Sumber :

Setyo Atmo, Tri. 2019. Otomatisasi Tata Kelola Sarana & Prasarana. Jakarta. Bumi Aksara.

Monday, May 13, 2024

Memahami Etika dan Etika Profesi

Sumber Gambar : kajianpustaka.com






Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, hay teman-teman pada tulisan kali ini kita akan membahas tentang etika dan etika profesi. Mungking sebagian dari kita menganggap etika dan etika profesi adalah hal yang sama dalam penerapannya namun pada kenyataannya etika dan etika profesi memiliki sedikit perbedaan loh, penasaran seperti apa simak pembahasnnya di bawah ini yak.


Pengertian Etika 

Etik atau etika berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak, kesusilaan atau adat. Etika akan berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakan itu : 

BENAR atau SALAH 

BAIK atau BURUK

Nah jadi etika memberikan semacam standar yang mengatur bagaimana seharusnya seseorang melakukan suatu tindakan. Standar yang dimaksud dalam hal ini dapat kita contohkan sebagai Baik dan Buruk.

Baik adalah sesuatu yang mendatangkan rahmat, keberkahan, perasaan senang atau bahagia. Sedangkan Buruk adalah Segala sesuatu yang tercela, perbuatan buruk berarti perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma masyarakat yang berlaku. Kesimpulannya kenapa orang harus beretika karena etika merupakan perbuatan yang benar dan baik yang dapat mendatangkan rahmat kepada setiap orang yang melaksanakannya dan bagi orang lain.


Kegunaan Etika

  1. Mampu mengambil sikap yang wajar dalam suasana perbedaan
  2. Mampu memahami adanya perbedaan (suku, budaya, agama, prinsip, dll)
  3. Mampu menyesuaikan dengan dampak modernisasi  yang membawa perubahan yang berbeda
  4. Sebagai penuntun kehidupan



Pengertian Etika Profesi

Etika profesi adalah pedoman profesionalisme bagi seorang pekerja dalam dunia kerja. Pedoman ini mengatur cara berbicara, bertindak, dan mengambil keputusan secara profesional selama bekerja.


Etika profesi tidak sama dengan kode etik, meskipun sering dianggap sama. Etika profesi berlaku secara menyeluruh untuk semua profesi, tidak seperti kode etik yang mengatur perilaku anggota suatu profesi, contohnya Guru, Dokter, Pengacara, Jurnalis, Sekretaris dan sebagainya.


















Nah jadi kesimpulannya adalah kalau etika berlaku untuk kehidupan dimasyarakat sedangkan etika profesi merupakan pedoman profesionalisme bagi seorang pekerja. Etika etika memberikan semacam standar yang mengatur bagaimana seharusnya seseorang melakukan suatu tindakan di masyarakat sedangkan etika profesi adalah pedoman profesionalisme bagi seorang pekerja dalam dunia kerja yang mengatur cara berbicara, bertindak, dan mengambil keputusan secara profesional selama bekerja.




Sumber :

Slide-INF405-Pertemuan-1-Etika-Profesi 






Wednesday, May 8, 2024

Perencanaan Produksi









Pada postingan kali ini saya akan membagikan file bahan ajar tentang Perencanaan Produksi dalam bentuk dokumen Power Point (ppt). sebagai media bahan ajar guru untuk menyampaikan materi kepada siswa. Mohon untuk sumbangsih saran untuk memperbaiki bahan ajar ini terimakasih.

Untuk melihat materinya silahkan klik link dibawah ini :

https://www.canva.com/design/DAGEa3TaBq0/00cGkIhhKjuEUthsVjXTEQ/view?utm_content=DAGEa3TaBq0&utm_campaign=designshare&utm_medium=link&utm_source=editor

Wednesday, May 1, 2024

Pengertian Zakat dan Jenis-Jenis Zakat

Sumber Gambar : Merdeka.com







Pengertian Zakat

Zakat berasal dari bentuk kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5)

Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak. Sedangkan makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan dan pensuci dari dosa-dosa.

Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103).


Jenis - Jenis Zakat

Secara umum zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat mal

1. Zakat Fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan.

2. Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No. 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya.

Zakat mal sebagaimana dimaksud pada paragraf di atas meliputi:

a. Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya 

Adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak, dan logam lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.

b. Zakat atas uang dan surat berharga lainnya

Adalah zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.

c. Zakat perniagaan

Adalah zakat yang dikenakan atas usaha perniagaan yang telah mencapai nisab dan haul.

d. Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan

Adalah zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen.

e. Zakat peternakan dan perikanan

Adalah zakat yang dikenakan atas binatang ternak dan hasil perikanan yang telah mencapai nisab dan haul.

f. Zakat pertambangan

Adalah zakat yang dikenakan atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul.

g. Zakat perindustrian

Adalah zakat atas usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang dan jasa.

h. Zakat pendapatan dan jasa

Adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran, zakat ini dikenal juga sebagai zakat profesi atau zakat penghasilan.

i. Zakat rikaz

Adalah zakat yang dikenakan atas harta temuan, dimana kadar zakatnya adalah 20%.


Sumber : https://baznas.go.id/zakat

Sumber-Sumber Hukum Islam

Sumber Gambar : muslim.or.id

 






 

Pada tulisan kali ini kita akan membahas tentang sumber-sumber hukum Islam. Sumber-sumber hukum Islam ada empat antara lain adalah sebagai berikut :

1. Al-Quran

Al-Quran adalah wahyu Allah SWT. yang merupakan mu'jizat yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. sebagai sumber hukum dan pedoman hidup bagi pemeluk agama Islam, jika dibaca menjadi ibadat kepada Allah.

Garis-Garis Besar Isi Al-Quran

  1. Tauhid; kepercayaan terhadap Allah, malaikat-malaikatNya, Kitab-kitabNya, para RasulNya, hari kemudian, Qadla dan Qadar yang baik dan buruk.
  2. Tuntutan ibadat sebagai perbuatan yang menghidupkan jiwa tauhid.
  3. Janji dan ancaman; Al-Quran menjanjikan pahala bagi orang yang mau menerima dan mengamalkan isi Al-Quran dan mengancam mereka yang mengingkarinya dengan siksa.
  4. Hukum yang dihajati pergaulan hidup bermasyarakat untuk kebahagiaan dunia dan akhirat.
  5. Inti sejarah orang-orang yang tunduk kepada Allah yaitu orang orang yang shaleh seperti Nabi-nabi, Rasul-rasul, juga sejarah mereka yang mengingkari agama Allah dan 

 فَاسْتَمْسِكْ بِالَّذِيْٓ اُوْحِيَ اِلَيْكَۚ اِنَّكَ عَلٰى صِرَاطٍ مُّسْتَقِيْمٍ

 Artinya :

"Maka berpeganglah kepada apa yang diwahyukan kepadamu". (S. Az-Zukhruf, ayat 43) 

 

2. Sunnah

Sunnah menurut bahasa artinya  perjalanan, pekerjaan atau cara. Sunnah menurut syara' ialah perkataan Nabi Muhammad SAW, perbuatannya, dan keterangannya serta sesuatu yang dikatakan atau diperbuat oleh sahabat dan ditetapkan oleh nabi, tiada ditegurnya sebagai bukti bahwa perbuatan itu tiada terlarang hukumnya.


3. Ijma'

Ijma' menurut bahasa, artinya sepakat, setuju atau sependapat. Ijma' merupakan kesepakatan para ulama  yang dibuat dengan tidak bertentangan dengan Al-Quran dan Al-Hadist. Ijma di buat dengan berdasarkan tuntunan Al-Quran dan Al-Hadist.

Contoh :

Surat Al-Baqarah Ayat 43 

 وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ

Artinya : Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.

Di Dalam Ayat Suci Al-Quran Allah memerintahkan kepada setiap muslim untuk membayar zakat, dan untuk besaran berapa banyak zakat yang diberikan berdasarkan Ijma' atau kesepakatan para ulama.


4. Qiyas

Qiyas menurut bahasa, artinya mengukur sesuatu dengan lainnya dan mempersamakannya". Menurut istilah Qiyas ialah menetapkan sesuatu perbuatan yang belum ada ketentuan hukumnya, berdasarkan sesuatu hukum yang sudah ditentukan oleh nash, disebabkan adanya persamaan diatara keduanya. Qiyas juga dapat diartikan sebagai kegiatan melakukan padanan suatu hukum terhadap hukum lain.

 

Sumber : Rifa'i, Moh, 1978. Fiqih Islam Lengkap. Semarang: CV Toha Putra Semarang.